• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Health

QUO VADIS RECHTSTAAT

fusilat by fusilat
August 8, 2025
in Health, Law
0
QUO VADIS RECHTSTAAT
Share on FacebookShare on Twitter

Yus Dharman, SH., MM., M.Kn
Advokat / Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)

Jakarta, 8 Agustus 2025- Pada Jumat, 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong.

Meskipun pemberian amnesti dan abolisi merupakan kewenangan konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 — “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat” — namun langkah ini terasa tergesa-gesa dan prematur, karena proses hukum terhadap kedua nama tersebut masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Jika Presiden menilai adanya unsur kriminalisasi dalam perkara tersebut, mestinya ia mendorong Jaksa Agung untuk menggunakan hak deponering, yaitu hak khusus untuk menghentikan proses hukum demi kepentingan umum, sebelum perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Mekanisme ini pernah digunakan terhadap Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Bibit Samad Riyanto, dan Chandra Hamzah dalam kasus yang dikenal dengan sebutan “Cicak vs Buaya.”

Langkah Presiden yang memilih jalur amnesti dan abolisi ini justru penuh muatan politis, sebagaimana diakui secara terbuka oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Intervensi ini mencederai prinsip checks and balances antara eksekutif dan yudikatif dalam sistem demokrasi.

Ke depan, politik seharusnya tidak mencampuri proses hukum. Apalagi, pemberian amnesti dan abolisi kepada tokoh-tokoh yang terjerat kasus korupsi sangat bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi yang telah disepakati oleh Mahkamah Konstitusi dan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), atau Konvensi PBB Antikorupsi. Presiden Prabowo sendiri dalam pidato pelantikannya menekankan pentingnya memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

Ironis. Langkah ini menjadi paradoks dan preseden buruk yang dapat membuka ruang impunitas bagi pelaku korupsi lainnya.

Sejak Indonesia merdeka, amnesti dan abolisi diberikan kepada tahanan politik — belum pernah diberikan kepada mereka yang terjerat kasus korupsi. Ini merupakan anomali sejarah.

Jika kita merujuk pemikiran para filsuf dan teoritikus hukum besar, jelas sekali bahwa independensi hukum adalah fondasi negara hukum (rechtstaat), bukan sekadar formalitas:

  1. Montesquieu dalam The Spirit of the Laws (1748) menegaskan:
    “There is no liberty, if the judiciary power be not separated from the legislative and executive.”
    Hukum harus bebas dari intervensi kekuasaan eksekutif dan legislatif. Pemisahan kekuasaan merupakan benteng terhadap absolutisme.
  2. A.V. Dicey dalam Introduction to the Study of the Law of the Constitution (1885) menjelaskan salah satu prinsip utama rule of law adalah equality before the law — bahwa semua orang, termasuk penguasa, harus tunduk pada hukum.
  3. Hans Kelsen melalui Reine Rechtslehre (Teori Hukum Murni) menolak pencampuran hukum dan politik. Hukum harus menjadi sistem normatif yang otonom dan bebas dari intervensi kekuasaan.
  4. Immanuel Kant mengembangkan konsep Rechtsstaat sebagai negara yang dibatasi hukum untuk melindungi kebebasan dan keadilan. Negara tidak boleh memanipulasi hukum demi kepentingan penguasa.
  5. Prof. Utrecht dan Prof. Jimly Asshiddiqie juga menekankan pentingnya perlindungan hukum yang objektif, serta independensi kekuasaan kehakiman dari pengaruh politik dan eksekutif.

Namun prinsip-prinsip ini seringkali diabaikan oleh aparat penegak hukum (APH). Kebijakan seperti Keppres ini lebih mencerminkan agenda konsolidasi kekuasaan ketimbang semangat keadilan. Celah seperti ini bisa memperkuat oligarki politik dan mempersempit ruang kontrol publik terhadap pemerintah.

Pengampunan seharusnya tetap berpijak pada prinsip keadilan, bukan menjadi alat tawar-menawar kekuasaan.

Kita jangan sampai kembali pada praktik zaman kegelapan di Eropa, saat para raja mengklaim “Divine Right of Kings” — bahwa kekuasaan mereka berasal dari Tuhan dan tidak bisa digugat rakyat. Seperti kata Raja Louis XIV dari Prancis:
“L’État, c’est moi” — Negara adalah saya.

Praktik semacam ini sudah ditinggalkan sejarah. Jangan sampai bangsa ini mengulang kegelapan lama dengan wajah baru. Kekuasaan tanpa kontrol adalah benih otoritarianisme.

MERDEKA!


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Politikus Bergaji Fantastis, Kontribusi Fantasmagoris – Hanya Merobek Luka Rakyat

Next Post

Damai Hari Lubis Dipanggil Polda Metro Jaya sebagai Saksi Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

fusilat

fusilat

Related Posts

Feature

REVISI UU NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT: UNTUK SIAPA?

July 3, 2026
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Hari Ini di PN Jakarta Timur, Agenda Pembacaan Dakwaan
Law

Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Hari Ini di PN Jakarta Timur, Agenda Pembacaan Dakwaan

July 2, 2026
Feature

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PEMISAHAN PERAN REPRESENTATIF DAN REGULATIF ORGANISASI ADVOKAT

July 1, 2026
Next Post
Hasto Testimonium De Aiditu  “Anies Dikriminalisasi, Beranikah Melawan Kedzaliman?”

Damai Hari Lubis Dipanggil Polda Metro Jaya sebagai Saksi Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

PT Mutu Agung Lestari Perkuat Langkah di Perdagangan Karbon

PT Mutu Agung Lestari Perkuat Langkah di Perdagangan Karbon

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Tuding Pemerintah Tidak Serius, Hanya  Seolah – olah Dalam Menindak Pelaku Judi Online
Birokrasi

Hari Bhayangkara ke-80, Ini Catatan IPW

by Karyudi Sutajah Putra
July 2, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.-- Peringatan Hari Bhayangkara atau Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Polri saat ini ditandai dengan hadiah manis bagi...

Read more
Robohnya Benteng Moral Kami

Robohnya Benteng Moral Kami

July 1, 2026
Hendardi: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI, Sekolah Rakyat Bukan Barak Militer

Hendardi: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI, Sekolah Rakyat Bukan Barak Militer

July 1, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Diledek PDIP,  PSI Partai Lebih Banyak Baliho Daripada Pengurusnya,  PSI Mencak-mencak Tak Terima

Membaca Langkah Catur Raja Juli Kembalikan Amplop Gratifikasi

July 3, 2026

REVISI UU NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT: UNTUK SIAPA?

July 3, 2026
IPW Laporkan Kapolres Depok ke Propam: Tersangka Diduga Ditahan 11 Jam Tanpa Dasar Hukum

IPW Laporkan Kapolres Depok ke Propam: Tersangka Diduga Ditahan 11 Jam Tanpa Dasar Hukum

July 3, 2026
Rakornas KKP Sepakati Percepatan Enam Program Prioritas Kelautan dan Perikanan Dukung Swasembada Pangan

Rakornas KKP Sepakati Percepatan Enam Program Prioritas Kelautan dan Perikanan Dukung Swasembada Pangan

July 3, 2026

PRESIDEN KUAT VS PRESIDEN DOMINAN

July 3, 2026

Ketika Allah Memuliakan Profesi Seorang Pencatat (​Mengapa Akuntansi Bukan Sekadar Menghitung Angka, tetapi Menjaga Amanah Peradaban)

July 3, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Diledek PDIP,  PSI Partai Lebih Banyak Baliho Daripada Pengurusnya,  PSI Mencak-mencak Tak Terima

Membaca Langkah Catur Raja Juli Kembalikan Amplop Gratifikasi

July 3, 2026

REVISI UU NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT: UNTUK SIAPA?

July 3, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist