Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Raja Juli Antoni sedang bermain catur. Ia mencoba melindungi sang Raja agak tidak tumbang terkena skakmat. Lalu, sejumlah langkah pun ditempuh. Akankah sang Raja selamat atau justru tumbang?
Menteri Kehutanan itu mengakui dalam pertemuan dengan Suhardiman Amby di kantornya, 2 Juni lalu, Bupati Kuantan Singingi, Riau, meninggalkan amplop di meja rapat yang baru ia sadari setelah tamunya itu pergi.
Amplop yang tertutup map itu diduga sebagai gratifikasi, lazimnya diberikan pejabat daerah ketika sowan pejabat pusat.
Raja Juli pun mengklaim langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Namun baru 12 Juni lalu sang ajudan terbang ke Kuansing, atau 17 hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang memaksa Amby menyerahkan diri.
KPK akhirnya menetapkan Amby sebagai tersangka suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.
Selain itu, KPK juga mengendus adanya dugaan korupsi lain terkait pelepasan kawasan hutan.
Sebab itu, kita pun perlu mencoba membaca apa yang tersembunyi di balik langkah catur Raja Juli Antoni mengembalikan amplop diduga gratifikasi itu.
Mengapa amplop harus dikembalikan?
Pertama, mungkin karena isinya terlalu sedikit, tidak sebanding dengan risiko yang kemungkinan akan ia terima.
Raja Juli mengklaim tidak tahu-menahu apa isi amplop itu. Namun klaim tersebut sepertinya hanya alibi saja, karena amplop itu sempat berada di kantor Raja Juli 10 hari lamanya.
Kedua, mungkin Raja Juli sudah mengendus gelagat mencurigakan 17 hari sebelum KPK melakukan OTT. Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu pun perlu waktu 10 hari untuk menimbang-nimbang sebelum amplop itu benar-benar dikembalikan.
Akan tetapi, ternyata Raja Juli salah langkah. Sesuai Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, mestinya amplop diduga gratifikasi itu dilaporkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pemiliknya. Raja Juli punya waktu 30 hari sejak menerima amplop itu atau 2 Juli kemarin untuk melaporkan amplop itu kepada KPK. Sayangnya, ini sudah tanggal 3 Juli. Artinya, Raja Juli sudah terlambat sehari untuk melaporkan amplop tersebut.
Mengapa amplop diduga gratifikasi itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan dilaporkan kepada KPK?
Mungkin Raja Juli ingin menutup-nutupi kasus dugaan gratifikasi tersebut. Artinya, Raja Juli salah langkah ketika mengembalikan amplop itu, seharusnya ia melaporkannya ke KPK.
Dus, KPK perlu memanggil Raja Juli untuk didalami keterangannya. Apalagi sesuai undang-undang, pengembalian uang suap atau gratifikasi tidak menghilangkan unsur pidananya.
Di sinilah salah langkah catur Raja Juli bisa berujung pada petaka. Sang Raja bisa kena skakmat KPK. Itu kalau KPK mau. Sayangnya, kemungkinan besar KPK tidak akan mau memeriksa Raja Juli yang kini sedang menjadi “Raja Rimba” karena kedekatannya dengan Joko Widodo dan juga Presiden Prabowo Subianto. KPK diyakini tak akan berani mengusik Raja Juli Antoni.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024

















