Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Dan Hadi Tjahjanto pun lepas tangan. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2022-2024 ini mengaku tidak tahu-menahu soal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di pesisir laut utara Kabupaten Tangerang, Banten, yang sedang viral karena dipasangi pagar sepanjang 30,16 kilometer dan setinggi 6 meter.
Sebelumnya, Senin (20/1/2025), Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengonfirmasi ada 263 bidang tanah dalam bentuk SHGB yang diterbitkan. Rinciannya, atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. Ada pula SHM sebanyak 17 bidang.
Kedua perusahaan tersebut terafiliasi dengan Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan, pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang lokasinya hanya sepelemparan batu dari pagar laut misterius itu.
Total kepemilikan HGB kedua perusahaan di kawasan pagar laut Tangerang itu mencapai hampir 100 persen.
Kini, pagar laut misterius itu sedang dibongkar TNI Angkatan Laut dari Lantamal III. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang semula menentang kini justru ikut melakukan pembongkaran.
Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan SHGB dan SHM kontroversial tersebut terbit tahun 2023 atau sebelum dirinya menjabat Menteri ATR/Kepala BPN, atau semasa jabatan tersebut diemban Hadi Tjahjanto.
Namun, sekali lagi, Hadi Tjahjanto lepas tangan. Ia mengaku baru mengetahui isu tersebut dari berita di media-media.
Bekas Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) dan Panglima TNI ini kepada media, Rabu (23/1/2025) menyatakan, pemberian hak atas tanah harus melewati tiga tingkatan, yakni Menteri, Kepala Kantor Wilayah (provinsi), dan Kantor Pertanahan (kabupaten/kota).
Adapun SHGB dan SHM yang sekarang sedang menjadi kisruh itu, kata pria dengan ciri khas kumis tebal itu, berada di tingkat Kantor Pertanahan.
Artinya, setelah lepas tangan, Hadi juga melempar “abu panas” ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Proses Hukum
Sejumlah pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang telah diperiksa oleh Kementerian ATR/Kepala BPN. Hasilnya? Mungkin hanya pelanggaran administratif. Sanksinya pun akan administratif pula.
Mestinya lebih dari itu. Pelakunya harus diproses secara hukum. Sebab tak mungkin SHGB dan SHM ilegal itu terbit tanpa kongkalikong dengan orang dalam. Entah siapa orang dalam itu. Patut diduga ada kolusi dalam kasus ini. Sebab itu, proses hukum merupakan keniscayaan.
Selain itu, dugaan keterlibatan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dalam kasus ini harus diusut. Sebelumnya ia sempat menentang pembongkaran pagar laut ilegal itu, tapi kini justru menyetujuinya. Ada apa?
Tidak itu saja. Yang diproses hukum juga kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, di mana juga terdapat kasus pemagaran laut serta penerbitan sertifikat tanah.
Di Sidoarjo, tepatnya di Desa Segoro Tambak, ada 3 bidang tanah seluas 565 hektare di dasar laut yang ada sertifikatnya. Rincian tiga bidang SHGB itu, dua bidang di antaranya dimiliki oleh PT Surya Inti Permata seluas 285 hektare dan 192 hektare.
Satu bidang lagi dimiliki PT Semeru Cemerlang dengan luas 152,36 hektare.
Tidak cukup itu saja. Pemerintah juga perlu mengecek seluruh pesisir di Indonesia, apakah ada pemagaran ilegal seperti yang terjadi di Tangerang. Itulah!