Jakarat – FusilatNews – Berdasarkan hasil verifikasi Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, kegiatan pembangunan pagar bambu di Kabupaten Tangerang dinyatakan tidak memiliki dokumen lingkungan yang dipersyaratkan. Dengan demikian, aktivitas tersebut tergolong ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan bahwa pagar laut yang terletak di Kabupaten Tangerang, Banten, tidak memenuhi persyaratan administratif lingkungan. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH telah melaksanakan pengumpulan data dan informasi (puldasi) pada 12-14 Januari 2025 di pesisir utara Kabupaten Tangerang dan pada 15 Januari 2025 di Kabupaten Bekasi.
Lokasi kegiatan pemagaran laut mencakup enam kecamatan di Kabupaten Tangerang, yaitu Kecamatan Kronjo, Kecamatan Kemiri, Kecamatan Mauk, Kecamatan Sukadiri, Kecamatan Teluk Naga, serta Desa Segara Jaya di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Total panjang pagar laut mencapai sekitar 30,16 kilometer.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa KLH akan meminta keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat terkait dokumen Persetujuan Lingkungan untuk pagar laut di Kabupaten Bekasi.
Hanif juga menjelaskan bahwa potensi dampak lingkungan akibat pembangunan pagar laut meliputi penurunan kualitas air permukaan, sedimentasi, terganggunya aktivitas transportasi nelayan, hingga potensi konflik sosial ekonomi. Deputi Gakkum KLH memastikan akan melakukan pemantauan kualitas air laut serta melibatkan ahli guna menilai tingkat kerusakan lingkungan yang terjadi.
“Jika ditemukan pelanggaran atau alat bukti yang cukup, kami akan menindak melalui jalur hukum, baik pidana maupun penyelesaian sengketa lingkungan hidup,” tegas Menteri Hanif.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait akan segera dilakukan. Dari hasil pemeriksaan awal di sepanjang pesisir utara Kabupaten Tangerang, ditemukan tiga entitas hukum yang diduga bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut. Namun, tidak satu pun dari mereka memiliki dokumen lingkungan yang sah.
Pembangunan pagar laut ini dikerjakan secara borongan oleh para nelayan dengan keahlian dalam merakit bagan, yang berasal dari Desa Karang Serang (Kecamatan Sukadiri), Desa Kohod, dan Desa Kampung Melayu (Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang). Bahan baku berupa bambu didatangkan dari Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dan diangkut menggunakan truk menuju lokasi pembangunan.
Saat pemeriksaan lapangan dilakukan, kegiatan pembangunan pagar laut telah dihentikan. Berdasarkan keterangan masyarakat, aktivitas tersebut telah berhenti sejak Desember 2024.