TNI Angkatan Darat menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak yang telah dirugikan oleh perbuatan anggota TNI AD Danramil 1701-02/Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Simbiak yang meminta sumbangan kepada para pedagang.
Diketahui, sebelumnya Danramil 1701-02/Jayapura Utara membuat surat permintaan bantuan ke warung makan di Jayapura Utara, Papua. Bantuan tersebut diklaim akan disalurkan ke warga kurang mampu.
Adapun permintaan maaf ini disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispen AD) Brigjen Tatang Subarna. “Kepada semua pihak, yang telah dirugikan oleh perbuatan oknum Danramil 1701-02/Jayapura tersebut, kami mewakili institusi TNI AD memohon maaf sebesar-besarnya,” kata Tatang dalam keterangan tertulis dikutip dari Kompas TV, Rabu (27/4/2022).
Tatang kemudian meminta kepada semua pihak untuk melapor jika menemukan hal serupa. “Kami juga mengimbau kepada semua pihak, apabila menemui hal-hal atau kejadian yang merugikan dilakukan oleh prajurit TNI AD, dimohon untuk melaporkan atau mengonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat,” ujarnya.
Tatang juga membenarkan terkait adanya surat dari Danramil 1701-02/Jayapura Utara yang berisi permintaan bantuan minuman kaleng dan mineral untuk masyarakat kurang mampu tersebut.
Kendati demikian, dia menegaskan surat permintaan dibuat tanpa sepengetahuan atau tanpa ada perintah dari Dandim 1701/Jayapura Utara selaku atasan langsung Danramil.
“Selaku atasan, Dandim 1701/Jayapura telah memerintahkan Danramil 1701-02/Jayapura Utara untuk menarik surat tersebut dan mengembalikan semua bantuan yang telah diterima oleh Koramil 1701-02/ Jayapura Utara,” ujarnya.
Pihaknya, lanjut Tatang, sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Danramil 1701-02/Jayapura Utara. Dia kemudian memastikan akan ada sanksi atas tindakan yang dilakukan Yubelinus, pasalnya tindakannya memalukan dan telah mencoreng nama baik institusi TNI AD.





















