Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Awalnya hanya lima nama. Itulah jumlah terlapor yang diumumkan secara resmi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan “ijazah S-1 palsu” Presiden Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM. Publik mencatatnya. Media menulisnya.
Lalu, entah dari lorong mana, jumlah itu melonjak menjadi 12. Nama-nama baru bermunculan, sebagian besar adalah aktivis dan YouTuber yang suaranya pernah menggema di dunia maya. Perubahan angka ini memantik tanda tanya: apakah ada perkembangan bukti, atau sekadar perkembangan arah angin politik?
Kasus ini bermula dari laporan publik (TPUA) ke Dumas Bareskrim Mabes Polri pada 9 Desember 2024. Isu ijazah Jokowi yang dipersoalkan itu cepat menyebar, disokong oleh pernyataan-pernyataan lantang di kanal YouTube dan media sosial. Dari sana, tuduhan berubah menjadi proses hukum.
Namun, di balik meja para penegak hukum, ada satu kartu truf yang jarang dibicarakan: hak oportunitas. Kewenangan ini melekat pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Pasal 35 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI dan Pasal 140 ayat (1) KUHAP. Dengan prinsip ini, jaksa bisa mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum—bahkan jika polisi sudah menyelesaikan penyidikan dan menetapkan tersangka.
Hak ini bisa digunakan kapan saja: setelah penetapan tersangka, sebelum P-21, atau bahkan saat sidang berjalan, jika ada fakta baru yang mematahkan dakwaan. Dalihnya bisa beragam: perlindungan HAM, kebebasan berpendapat, hingga peran serta masyarakat dalam demokrasi.
Masalahnya, hak oportunitas hanya bermakna jika jaksa benar-benar independen. Jika sejak awal ia sudah “satu garis” dengan penyidik dalam merancang pasal-pasal tuduhan, maka peluang objektivitas menguap. Begitu pula penyidik Polri—idealnya bekerja mandiri, bebas intervensi, dan profesional, bukan sekadar alat kekuasaan.
Dalam prinsip presumption of innocence (praduga tak bersalah), penahanan sebaiknya dihindari jika perkara kental dengan nuansa politik. Sebab, di ujung jalan, kasus ini berpotensi berakhir dengan vonis bebas (onslag) atau dihentikan demi “kepentingan yang lebih besar” jika peta sosial-politik bergeser.
Maka, publik hanya punya dua pilihan tafsir: apakah hak oportunitas akan menjadi pagar terakhir bagi keadilan, atau justru menjadi perisai bagi kekuasaan yang ketakutan?
Sebab dalam sejarah hukum di negeri ini, terlalu sering keadilan bukanlah hasil dari putusan hakim, melainkan hasil dari kesepakatan mereka yang duduk di ruang rapat tanpa jendela.
Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)






















