Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Hattrick! Itulah yang akan terjadi jika Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut jadi tersangka korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 di Kementerian Agama.
Hattrick berarti juara tiga kali berturut-turut. Ini mengingat dua Menteri Agama sebelumnya juga terlibat korupsi. Keduanya adalah Said Agil Husin Al Munawar, Menag periode 2001-2004, yang terlibat korupsi Dana Abadi Umat (DAU).
Lalu, Suryadharma Ali, Menag periode 2009-2014, yang terlibat korupsi Dana Operasional Menteri (DOM).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 telah masuk ke tahap penyidikan. Artinya, sudah ada calon tersangka dan tinggal mengumumkan.
Gus Yaqut sendiri sudah diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun ini. Yang bersangkutan juga sudah dicegah KPK keluar negeri bersama dua orang lainnya.
Jika nanti bekas Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor itu benar-benar jadi tersangka, maka sekali lagi Menag menjadi tersangka korupsi akan hattrick.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen. Namun, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan dugaan kejanggalan pada pembagian tambahan kuota 20.000 jemaah dari Arab Saudi pada 2024, yang dibagi sama rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus atau 50:50.
Ironis, memang. Korupsi terjadi di sektor yang membidangi masalah keagamaan, mental spiritual, yang pelakunya mengenal dengan baik dunia dan akhirat, dosa dan pahala, surga dan neraka.
Realita tersebut makin sempurna ketika korupsi juga terjadi di Kementerian Sosial yang mengurus sosial kemasyarakatan. Pun sudah hattrick.
Ada tiga Menteri Sosial yang terlibat korupsi. Mereka adalah Bachtiar Chamsyah (PPP), Idrus Marham (Golkar) dan Juliari Batubara (PDIP).
Tidak itu saja. Sektor yang mengurus olah raga dan kesehatan fisik juga sarat korupsi.
Dua Menteri Pemuda dan Olahraga terlibat korupsi. Mereka adalah Andi Mallarangeng (Partai Demokrat) dan Imam Nahrawi (PKB). Beruntung, Menpora Dito Ariotedjo juga pernah diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi BTS, namun tidak sampai menjadi tersangka.
Dua Menteri Kesehatan juga terlibat korupsi. Mereka adalah Ahmad Sujudi dan Siti Fadhillah Supari.





















