Oleh: Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR RI sekaligus politisi Gerindra, menggunakan dasar hukum terkait tidak kuorumnya anggota DPR dalam rapat tentang perubahan Undang-Undang Pilkada. Hal ini terkait dengan ketidakstabilan pemerintahan pasca Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Menyadari potensi risiko, Dasco memutuskan untuk menunda rapat tersebut.
Dasco memahami bahwa jika rapat RUU ini diputuskan dalam kondisi politik yang tidak stabil, akan berisiko menyebabkan kekacauan di Jakarta, dan lebih luas lagi, kerusuhan bisa meluas ke seluruh penjuru tanah air.
Konsekuensi hukum dari keputusan tersebut tidak bisa dianggap enteng. Sang Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, yang dijadwalkan untuk dilantik pada 20 Oktober 2024, berpotensi batal dilantik jika keadaan darurat sipil atau civil emergency ditetapkan. Dalam skenario tersebut, Presiden Jokowi bisa saja melanjutkan jabatannya untuk periode ketiga, sebuah ambisi yang sebelumnya kandas akibat tekanan dari Megawati.
Terkait dengan tidak kuorumnya anggota DPR, penulis mencurigai adanya skenario “jebakan kera” dari anggota-anggota partai yang sengaja absen, mungkin karena mereka tidak ingin terlibat dalam potensi kekacauan dan amukan massa yang bisa merugikan mereka secara politik.
Seandainya terjadi revolusi sosial, penulis memiliki kekhawatiran bahwa Jokowi, yang telah banyak mengecewakan rakyat, akan menjadi sasaran kemarahan publik. Dalam analogi penulis, “Jokowi bisa saja dikejar oleh rakyat yang marah, bahkan meski ia bersembunyi di lubang semut atau di hutan Boyolali sekalipun.”























