Jakarta – Fisilatnews – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa DPR tidak akan mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang (UU) sebelum masa pendaftaran calon untuk Pilkada 2024 dimulai. Dengan demikian, persyaratan pencalonan kepala daerah akan tetap merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap diwajibkan untuk berkonsultasi dengan DPR dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan, terutama setelah adanya putusan MK. Terlebih lagi, dalam hal syarat usia calon kepala daerah, sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) sebelum putusan MK dikeluarkan.
“MA dan MK memiliki kewenangan yang berbeda. MK melakukan judicial review pada level yang berbeda dibandingkan dengan MA,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Menurut Dasco, pihak DPR akan mengkaji lebih lanjut aturan mengenai syarat usia calon kepala daerah. KPU juga akan berkonsultasi dengan DPR untuk menentukan PKPU terkait pencalonan ini.
Dasco menegaskan bahwa dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat menganulir judicial review yang dilakukan oleh MA karena kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan yang berbeda dalam melakukan judicial review.
“Nantinya tinggal bagaimana cara menerjemahkan keputusan-keputusan tersebut. Kita akan meminta KPU untuk menuangkan hasilnya dalam PKPU setelah berkonsultasi dengan DPR,” kata Dasco.
Sebagai informasi, putusan MA menetapkan bahwa batas minimal usia kepala daerah dihitung sejak pelantikan kepala daerah terpilih, sementara putusan MK mengatur batas minimal usia calon kepala daerah sejak penetapan pasangan calon.
Jika merujuk pada putusan MA, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, dipastikan memenuhi syarat untuk maju dalam pilgub. Namun, jika menggunakan putusan MK, Kaesang tidak memenuhi persyaratan batas usia.
“PKPU itu nanti akan dikonsultasikan ke DPR, dan tentunya akan disusun oleh KPU. Mungkin nanti akan diikuti dengan rapat konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR pada Senin, dan jawabannya mungkin baru bisa kita ketahui pada hari itu,” pungkas Dasco mengenai syarat usia calon kepala daerah.
























