• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

IPW Kecam Kekerasan Aparat Keamanan dalam Penangkapan Demonstran Antirevisi UU Pilkada

fusilat by fusilat
August 23, 2024
in Crime, News, Pojok KSP
0
IPW Tuding Pemerintah Tidak Serius, Hanya  Seolah – olah Dalam Menindak Pelaku Judi Online
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra

Jakarta, Fusilatnews – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam kekerasan aparat dalam menangkap demonstran di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) pada aksi menolak revisi Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60 dan No 70 Tahun 2024.

Setidaknya, ratusan orang demonstran ditangkap aparat kepolisian. “Tapi pihak aparat penegak hukum membatasi akses bantuan hukum bagi demonstran yang ditangkap untuk didampingi selama proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Samtoso di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Padahal sesuai KUHAP, UU Bantuan Hukum, UU Kehakiman, dan Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik Perserikatan Bangsa-bangsa, kata Sugeng, setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum terhadap masalah hukum yang dihadapi.

“Sementara berdasarkan informasi pihak Polda Metro hanya membatasi jumlah advokat yang bisa mendampingi para demonstran yang ditangkap yang jumlahnya cukup banyak,” cetus Sugeng.

Demonstrasi atau unjuk rasa, kata Sugeng, merupakan penyampaian pendapat di muka umum dan merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Penjaminan itu bahkan dituangkan dalam UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” tukasnya.

Diketahui, unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat di Jakarta dan beberapa kota di Indonesia memprotes upaya DPR RI mengesahkan Revisi UU Pilkada yang mengesampingkan Putusan MK No 60 dan No 70 Tahun 2024.

“Protes mahasiswa dan publik di depan DPR RI adalah tindakan konstitusional untuk mengingatkan para anggota DPR RI taat pada konstitusi, karena sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dinyatakan bahwa materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang berisi salah satunya adalah tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga mengesampingkan Puusan MK No 60 dan No 70 Tahun 2024 tentang syarat threshold atau ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat umur kepala daerah adalah tindakan melawan UU sehingga sudah tepat bila mahasiswa menyuarakan protes dengan demo,’ paparnya.

Di sisi lain, Sugeng mengapresiasi langkah Polres Jakarta Barat dalam menangani ratusan pendemo yang ditangkap kemudian dipulangkan. Sebanyak 105 orang digiring ke Polres Jakarta Barat yang terdiri dari 102 pelajar dan 3 orang dewasa.

Hingga pukul 03.00 Kamis (24/8/2024), jumlah pendemo yang dipulangkan sebanyak 35 orang. Sisanya, 67 pendemo menunggu proses administrasi.

Pihak Polres Jakbar meminta pelajar yang tertangkap untuk menghubungi orang tua dan membuat perjanjian serta tanda tangan di atas materai. Pelajar yang sudah dijemput oleh orang tuanya langsung diperkenankan pulang. Tidak boleh dijemput oleh orang lain.

Sugeng mendesak Polri dapat meningkatkan profesionalisme anggota-anggotanya di lapangan yang menangani demo-demo dalam skala besar agar tidak terprovokasi melakukan kekerasan, dengan melatih dan mendidik mereka untuk memahami Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

“Terhadap anggota polisi yang melakukan kekerasan dengan tidak mengindahkan prosedur dalam Perkap tersebut harus diproses etik dan pidana,” tandasnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dasco: Peluang Kaesang Masih Terbuka Meski RUU Pilkada Batal Disahkan

Next Post

Siapa Lawan Kuat Cak Imin dalam Pemilihan Ketum di Muktamar PKB Besok?

fusilat

fusilat

Related Posts

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik
Birokrasi

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

April 26, 2026
𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈
Birokrasi

𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈

April 26, 2026
Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?
Economy

Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

April 25, 2026
Next Post
Siapa Lawan Kuat Cak Imin dalam Pemilihan Ketum di Muktamar PKB Besok?

Siapa Lawan Kuat Cak Imin dalam Pemilihan Ketum di Muktamar PKB Besok?

Respons Kaesang soal Saran Gibran Bertemu Puan Terkait Pilgub Jateng

Menanggapi Protes, Puan: Demokrasi Butuh Partisipasi Rakyat

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

April 26, 2026
China, Iran, dan Diplomasi dari Orbit: Dukungan yang Tersirat dalam Bayang-Bayang

China, Iran, dan Diplomasi dari Orbit: Dukungan yang Tersirat dalam Bayang-Bayang

April 26, 2026

KERUNTUHAN DEMOKRASI?

April 26, 2026
𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈

𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈

April 26, 2026
Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

April 25, 2026
Mengapa Kita Hidup? Antara Ruh dan Mekanisme Tubuh

Mengapa Kita Hidup? Antara Ruh dan Mekanisme Tubuh

April 25, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

April 26, 2026
China, Iran, dan Diplomasi dari Orbit: Dukungan yang Tersirat dalam Bayang-Bayang

China, Iran, dan Diplomasi dari Orbit: Dukungan yang Tersirat dalam Bayang-Bayang

April 26, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist