Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam kekerasan aparat dalam menangkap demonstran di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) pada aksi menolak revisi Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60 dan No 70 Tahun 2024.
Setidaknya, ratusan orang demonstran ditangkap aparat kepolisian. “Tapi pihak aparat penegak hukum membatasi akses bantuan hukum bagi demonstran yang ditangkap untuk didampingi selama proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Samtoso di Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Padahal sesuai KUHAP, UU Bantuan Hukum, UU Kehakiman, dan Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik Perserikatan Bangsa-bangsa, kata Sugeng, setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum terhadap masalah hukum yang dihadapi.
“Sementara berdasarkan informasi pihak Polda Metro hanya membatasi jumlah advokat yang bisa mendampingi para demonstran yang ditangkap yang jumlahnya cukup banyak,” cetus Sugeng.
Demonstrasi atau unjuk rasa, kata Sugeng, merupakan penyampaian pendapat di muka umum dan merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Penjaminan itu bahkan dituangkan dalam UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” tukasnya.
Diketahui, unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat di Jakarta dan beberapa kota di Indonesia memprotes upaya DPR RI mengesahkan Revisi UU Pilkada yang mengesampingkan Putusan MK No 60 dan No 70 Tahun 2024.
“Protes mahasiswa dan publik di depan DPR RI adalah tindakan konstitusional untuk mengingatkan para anggota DPR RI taat pada konstitusi, karena sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dinyatakan bahwa materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang berisi salah satunya adalah tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga mengesampingkan Puusan MK No 60 dan No 70 Tahun 2024 tentang syarat threshold atau ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat umur kepala daerah adalah tindakan melawan UU sehingga sudah tepat bila mahasiswa menyuarakan protes dengan demo,’ paparnya.
Di sisi lain, Sugeng mengapresiasi langkah Polres Jakarta Barat dalam menangani ratusan pendemo yang ditangkap kemudian dipulangkan. Sebanyak 105 orang digiring ke Polres Jakarta Barat yang terdiri dari 102 pelajar dan 3 orang dewasa.
Hingga pukul 03.00 Kamis (24/8/2024), jumlah pendemo yang dipulangkan sebanyak 35 orang. Sisanya, 67 pendemo menunggu proses administrasi.
Pihak Polres Jakbar meminta pelajar yang tertangkap untuk menghubungi orang tua dan membuat perjanjian serta tanda tangan di atas materai. Pelajar yang sudah dijemput oleh orang tuanya langsung diperkenankan pulang. Tidak boleh dijemput oleh orang lain.
Sugeng mendesak Polri dapat meningkatkan profesionalisme anggota-anggotanya di lapangan yang menangani demo-demo dalam skala besar agar tidak terprovokasi melakukan kekerasan, dengan melatih dan mendidik mereka untuk memahami Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
“Terhadap anggota polisi yang melakukan kekerasan dengan tidak mengindahkan prosedur dalam Perkap tersebut harus diproses etik dan pidana,” tandasnya.
























