Jakarta-Fusilatnews — Kementerian Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit sebesar Rp 21 triliun hingga akhir Mei 2025. Jumlah tersebut setara dengan 0,09 persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Sebagai perbandingan, pada periode yang sama tahun sebelumnya atau Mei 2024, defisit APBN tercatat sebesar Rp 21,8 triliun atau 0,10 persen dari PDB. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa angka defisit saat ini masih tergolong kecil dan aman, serta lebih rendah dibandingkan tahun lalu.
“APBN tahun ini menetapkan defisit total Rp 612 triliun. Jadi Rp 21 triliun masih sangat kecil,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juni 2025 di Jakarta, dikutip Rabu (18/6/2025).
Ia menjelaskan, defisit yang tercatat hingga Mei 2025 masih sesuai dengan proyeksi tahunan pemerintah yang menargetkan defisit sebesar Rp 616,2 triliun atau 2,53 persen dari PDB.
Menurut Sri Mulyani, defisit APBN memang dirancang sebagai bagian dari kebijakan counter cyclical, guna meredam tekanan ekonomi yang mungkin terjadi. “Dengan begitu, pelemahannya tidak berdampak signifikan terhadap perekonomian dan pendapatan masyarakat,” jelasnya.
Defisit yang tercipta, lanjut Sri Mulyani, disebabkan oleh realisasi pendapatan negara yang masih lebih kecil dibanding belanja negara. Namun, ia menekankan bahwa realisasi pendapatan tumbuh lebih cepat dibandingkan realisasi belanja.
Tercatat, pendapatan negara hingga akhir Mei 2025 mencapai Rp 995,3 triliun atau 33,1 persen dari target tahunan sebesar Rp 3.005,13 triliun. Realisasi ini lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 810,5 triliun.
Sementara itu, belanja negara belum dirinci secara lengkap dalam konferensi pers tersebut, namun menjadi faktor utama penyebab terjadinya defisit.
Pemerintah menyatakan tetap optimistis terhadap kinerja fiskal tahun 2025, seraya terus menjaga disiplin anggaran serta efektivitas belanja negara guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan menjaga kesejahteraan masyarakat.




















