Oleh: Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
PENDAHULUAN
Sejak terjadinya “kudeta konstitusi” yang dibungkus dengan amandemen UUD 1945, demokrasi Pancasila diganti dengan demokrasi liberal. Kedaulatan rakyat bergeser menjadi kedaulatan individu, permusyawaratan rakyat diganti dengan pemilihan langsung, dan sistem MPR sebagai lembaga tertinggi negara diganti dengan sistem presidensial ala Barat. Akibatnya, negara yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 seakan kehilangan bentuk aslinya.
Megawati dan PDIP pada masanya tidak menyadari bahwa dengan menandatangani hasil amandemen UUD 2002, sama artinya dengan membubarkan NKRI yang diproklamasikan oleh Soekarno-Hatta, sekaligus mengaburkan gelar proklamator mereka.
Kini, setelah hampir 25 tahun, bangsa ini menghadapi kegagalan demokrasi liberal. Gelombang protes, demonstrasi, hingga kerusuhan massa yang menelan korban jiwa serta pembakaran gedung-gedung DPRD di berbagai daerah adalah bukti nyata bahwa demokrasi liberal tidak berjalan sesuai harapan.
Fakta lainnya, mayoritas rakyat (94%) memiliki latar belakang pendidikan rendah: 30% tidak tamat SD, 30% tamat SD, dan 34% tamat SMP–SMA. Sementara mereka yang bergelar diploma hingga doktor hanya sekitar 6,4%. Konsekuensinya, 94% rakyat tidak terwakili dalam lembaga negara seperti DPR, DPD, maupun MPR. Mereka hanya dijadikan objek, bahkan suaranya dibeli melalui politik bansos dan sembako. Inilah wajah demokrasi liberal yang dipuja sebagian aktivis, mahasiswa, dan akademisi di kampus-kampus Indonesia.
DEMOKRASI KEBOHONGAN
Fenomena kebohongan yang diproduksi terus-menerus pada akhirnya diterima sebagai kebenaran. Fenomena ini dikenal dengan istilah post-truth, pertama kali dipopulerkan oleh Steve Tesich dalam esainya di harian The Nation tahun 1992.
Post-truth mula-mula berkembang di dunia politik, terutama dalam kontestasi perebutan kekuasaan. Era ini ditandai dengan peran media arus utama, opini publik, serta buzzer yang menggiring persepsi masyarakat.
Akhirnya, batas antara kebenaran dan kebohongan semakin tipis. Masyarakat lebih mencari pembenaran ketimbang kebenaran. Cara mengatasi fenomena ini hanya mungkin dilakukan melalui literasi digital yang masif agar rakyat bisa membedakan fakta dari manipulasi.
PRAKTEK POST-TRUTH DALAM DEMOKRASI INDONESIA
Dalam praktik politik Indonesia, baik pilpres maupun pileg langsung, post-truth telah menjadi norma. Kehadiran buzzer yang membangun opini lewat media sosial membuat rakyat sulit lagi melihat kebenaran sejati.
Demokrasi sejatinya hanyalah alat, bukan tujuan. Pertanyaan mendasar yang harus kita ajukan:
Apakah demokrasi ada untuk rakyat, atau rakyat yang ada untuk demokrasi?
MENGGANTI YANG BAIK DENGAN YANG BURUK
Mengganti UUD 1945 dengan UUD 2002 sama artinya dengan mengganti yang baik dengan yang buruk.
Para pendiri bangsa telah menunjukkan kejeniusannya. Dengan dasar negara Pancasila dan realitas Indonesia yang majemuk—beragam suku, adat, agama, dan golongan—mereka tidak serta-merta meniru sistem liberal kapitalis ala Inggris atau Amerika.
Sebaliknya, mereka menciptakan sistem sendiri: MPR dengan permusyawaratan perwakilan. Inilah demokrasi konsensus atau Demokrasi Pancasila, yang bisa disebut demokrasi bermartabat dengan derajat tinggi.
PEMIKIRAN DEMOKRASI PANCASILA YANG MELAMPAUI ZAMANNYA
Menariknya, gagasan founding fathers kita tentang Demokrasi Pancasila pada 1945 ternyata sejalan dengan konsep demokrasi deliberatif yang baru dirumuskan oleh filsuf Jerman, Jürgen Habermas, pada 1982—empat dasawarsa kemudian.
Habermas menekankan demokrasi yang berlandaskan musyawarah mendalam, bukan sekadar voting mayoritas. Demokrasi deliberatif mengedepankan konsensus untuk menjaga kohesi sosial dan mengurangi gesekan dari kelompok minoritas.
Hal ini senada dengan analisis Arend Lijphart (1999) dalam bukunya Patterns of Democracy. Ia menjelaskan bahwa demokrasi mayoritas hanya cocok di negara dengan dua partai, sedangkan negara dengan banyak partai lebih membutuhkan demokrasi konsensus.
KESIMPULAN
Demokrasi konsensus adalah model yang paling sesuai untuk Indonesia, sebagaimana telah digagas oleh para pendiri negeri ini. Anggota MPR tidak seharusnya hanya berasal dari partai politik, tetapi juga mencakup utusan golongan dan daerah.
Dengan model konsensus, partisipasi masyarakat benar-benar terwujud. Konsep “negara untuk semua” dapat dijalankan dengan tujuan utama: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk menyelamatkan bangsa, negara, dan masa depan anak-anak kita, tidak ada jalan lain kecuali kembali kepada UUD 1945 yang asli dan menjalankan Pancasila secara murni dan konsekuen.

Oleh: Prihandoyo Kuswanto




















