Fusilatnews – Dalam setiap kontestasi politik, syarat administratif sering kali menjadi pintu gerbang untuk memastikan bahwa kandidat yang maju benar-benar memenuhi standar hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu syarat fundamental dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, adalah kepemilikan ijazah SMA atau yang sederajat.
Frasa “atau yang sederajat” bukan sekadar kalimat tambahan. Ia memiliki kedudukan hukum yang jelas: untuk mengakomodasi sistem pendidikan yang berbeda, baik pendidikan formal, nonformal, maupun internasional. Dengan kata lain, calon tidak harus lulusan SMA di Indonesia, namun wajib menunjukkan bukti bahwa pendidikannya diakui secara hukum setara dengan SMA.
Kasus Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo, menjadi sorotan publik ketika ia mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Alih-alih melampirkan ijazah SMA secara langsung, ia menggunakan surat keterangan yang mendinas mengenai status kesetaraan pendidikan, yakni Grade 12 equivalency. Dokumen ini dipakai untuk melengkapi persyaratan bahwa dirinya memiliki pendidikan setingkat SMA.
Secara administratif, penggunaan dokumen kesetaraan semacam itu memang dapat diterima. Namun, dari sisi bahasa hukum, muncul pertanyaan: apakah “setara” dalam hukum dapat diterjemahkan secara bebas sebagai “disetarakan dengannya”? Di sinilah perdebatan mulai bergulir.
Bahasa hukum yang baku, sebagaimana termaktub dalam berbagai undang-undang, selalu menyebut “ijazah SMA atau yang sederajat”. Frasa ini bersifat final dan tidak memberi ruang tafsir liar. Artinya, kesetaraan harus melalui mekanisme resmi—misalnya pengakuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, atau lembaga berwenang yang dapat menegaskan status tersebut.
Dalam kasus Gibran, publik tidak hanya mempermasalahkan sisi administratif, tetapi juga aspek legitimasi politik. Kritik yang muncul bukan semata soal sah atau tidak sahnya dokumen yang dipakai, melainkan tentang keistimewaan akses yang diduga dimiliki anak presiden. Jika rakyat biasa harus berjuang panjang mengurus legalisasi ijazah atau kesetaraan, maka muncul kesan bahwa Gibran bisa lebih mudah mendapatkan pengakuan.
Persoalan ini menjadi semakin sensitif karena terjadi dalam konteks lebih besar: putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat usia cawapres yang dianggap “dijebolkan” demi memberi jalan bagi Gibran. Akibatnya, isu ijazah pun tak lagi berdiri sendiri, melainkan melebur dalam narasi dinasti politik dan ketidakadilan prosedural.
Dari sisi hukum positif, Gibran memang dapat lolos karena ada dokumen formal yang menyatakan kesetaraan pendidikannya. Namun, dari sisi etika politik dan legitimasi demokrasi, masalah ini menyisakan tanda tanya besar: apakah hukum hanya dipakai sebagai alat administratif untuk meloloskan kandidat tertentu, atau benar-benar dijalankan dengan adil dan setara bagi semua warga negara?
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa frasa sederhana seperti “ijazah SMA atau yang sederajat” tidak boleh dianggap remeh. Ia bukan sekadar kata-kata, tetapi instrumen hukum yang menjamin kesetaraan dan keadilan dalam demokrasi. Jika penafsirannya dibiarkan elastis mengikuti kepentingan politik, maka hukum kehilangan wibawanya. Pada akhirnya, bukan hanya dokumen ijazah yang dipertaruhkan, melainkan kepercayaan rakyat terhadap hukum itu sendiri.






















