Ditulis Oleh Ali Syarief – Point – point pendapat Dr. Hendarjit
Ada sebuah pelajaran sederhana namun dalam dari pengalaman kita di jalan raya. Ketika seharusnya kita berbelok di perempatan pertama, tetapi justru memilih untuk terus melaju lurus, perjalanan kita bukannya mendekatkan pada tujuan, melainkan semakin menjauh. Semakin jauh kita melaju, semakin tersesatlah kita. Dalam situasi itu, pilihan paling bijak bukanlah terus memaksa diri maju ke depan, melainkan kembali terlebih dahulu ke titik koordinat awal. Analogi ini relevan untuk menjawab pertanyaan besar tentang arah bangsa Indonesia hari ini. Titik koordinat awal itu tak lain adalah Undang-Undang Dasar 1945 Asli, yang lahir sebagai fondasi Orde Proklamasi 17 Agustus 1945.
Pertanyaan “haruskah kita kembali ke UUD 1945?” sesungguhnya tak bisa dijawab tanpa lebih dahulu mengajukan pertanyaan yang lebih fundamental: “apa kesalahan strategis Indonesia pasca-Reformasi?” Di sinilah akar persoalan bangsa perlu diurai.
Kesalahan strategis itu bukan sekadar maraknya praktik korupsi. Persoalan jauh lebih mendasar: sistem politik hasil Reformasi itu sendiri telah menjelma menjadi pabrik korupsi. Mekanisme rekrutmen pejabat publik di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif telah membentuk mindset yang permisif terhadap praktik melanggengkan kepentingan korporasi asing maupun konglomerasi lokal. Dalam konstruksi sistem ini, kewenangan publik yang mestinya dijalankan untuk rakyat, justru dilegalkan untuk diserahkan kepada kepentingan modal.
Sebagai konsekuensi, produk hukum dan perundang-undangan yang lahir lebih sering berpihak pada korporasi atau konglomerasi ketimbang pada rakyat. Situasi ini diperparah dengan pandangan keliru bahwa modernisasi dan globalisasi meniscayakan penyingkiran kearifan lokal. Padahal, yang disebut modernisasi dan globalisasi itu acapkali hanya menjadi wajah baru kolonialisme dan imperialisme. Dengan menafikan kearifan lokal, bangsa ini justru kehilangan benteng terakhirnya dalam menghadapi arus besar global yang sarat jebakan.
Kembali ke UUD 1945 Asli bukanlah romantisme masa lalu atau kerinduan pada sistem otoriter seperti di era Orde Baru. Kembali ke UUD 1945 Asli berarti kembali ke Orde Proklamasi 17 Agustus 1945. Kembali untuk menemukan kembali Indonesia dalam wujud yang murni, sehingga kita mampu mengurai benang kusut krisis multi-dimensi hari ini sekaligus menyiapkan masa depan bangsa dengan arah yang lebih jernih.
Penutup dari refleksi ini mungkin berbeda dengan sebagian besar pandangan yang berkembang di ruang publik. Kita tidak kembali ke UUD 1945 Asli semata karena demokrasi hari ini telah dibajak oleh oligarki. Lebih dalam dari itu, oligarki sendiri adalah anak kandung dari demokrasi versi Reformasi yang salah arah. Inilah alasan paling mendasar mengapa bangsa ini harus berani kembali ke koordinat awal: UUD 1945 Asli. Dari sanalah kita bisa menapaki lagi jalan yang benar, jalan yang mengantarkan kita pada cita-cita proklamasi yang hingga kini masih menjadi utang sejarah.

Ditulis Oleh Ali Syarief – Point – point pendapat Dr. Hendarjit




















