Jakarta – Fusilatnews – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa KPU akan menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai acuan utama dalam penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2024. Namun, Afifuddin juga menegaskan bahwa prosedur kelembagaan mengharuskan KPU untuk berkonsultasi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada Senin, 26 Agustus 2024.
Dalam RDP tersebut, KPU akan mengajukan draf revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang terkait langsung dengan putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 dan Nomor 70 Tahun 2024. Konsultasi ini bersifat wajib, karena tanpa adanya konsultasi dengan DPR, KPU berisiko terkena sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Meskipun konsultasi dengan DPR merupakan keharusan, Afifuddin menekankan bahwa KPU tetap akan memastikan putusan MK tersebut sebagai dasar hukum yang sah untuk partai politik (parpol) atau gabungan parpol dalam mendaftarkan calon kepala daerah pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Semua yang berkaitan dengan putusan MK, yang katakanlah beririsan dengan PKPU, ini akan kita terapkan,” ujar Afifuddin.
Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 dan Nomor 70 Tahun 2024 tidak hanya menjadi pedoman dalam pendaftaran calon kepala daerah, tetapi juga akan menjadi dasar hukum yang tetap saat KPU mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah yang telah didaftarkan. Penetapan pasangan calon tersebut dijadwalkan akan diumumkan pada 22 September 2024. Sementara itu, Pilkada serentak akan digelar pada November 2024.
Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 diundangkan pada Selasa, 20 Agustus 2024, yang mengubah Pasal 40 UU Pilkada 2016 terkait dengan rasionalitas baru dalam penentuan ambang batas minimal bagi parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah. Ambang batas tersebut diubah dari 20 persen penguasaan kursi di DPRD atau 25 persen dari perolehan suara sah pemilu, menjadi di bawah 10 persen.
Selain itu, putusan MK Nomor 70 Tahun 2024 mengatur pengembalian syarat batas usia calon kepala daerah pada saat pendaftaran di KPU. Putusan ini memberikan landasan hukum yang jelas terkait usia calon kepala daerah, memastikan bahwa calon yang didaftarkan memenuhi persyaratan yang berlaku.

























