Jakarta – Fusilatnews – Dalam kesaksian dipersidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo menceritakan bahwa dia sangat emotional mendengar Putri Candrawathi diperkosa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Sambo dalam kesaksiannya menceritakan bahwa pemerkosaan itu diketahui langsung dari istrinya ketika bertemu di lantai 3 rumah pribadi di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
“Kamu mau cerita apa kejadian di Magelang?” tanya Sambo menirukan percakapan dengan Putri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 7/12/2022
Namun Putri tak langsung menceritakannya, putri makan lebih dulu sebelum cerita, setelah makan Putri langsung menemui suaminya itu ke lantai tiga. Kepada Sambo, Putri mengungkapkan bahwa Brigadir Yosua masuk ke dalam kamar ketika ia tengah tertidur. “Istri saya kemudian kaget, tapi kemudian Yosua mengancam, Yang Mulia,” jelas Sambo.Putri juga menceritakan kalau dirinya diperkosa oleh Yosua.
“Kemudian istri saya menyampaikan, dia (Yosua) kemudian melakukan perkosaan terhadap istri saya,” kata Sambo bersaksi.
“Perkosaan terhadap istri Saudara?” tanya Hakim Ketua Majelis Wahyu Iman Santoso
“Dia (Yosua) melakukan pemerkosaan, Yang Mulia. Kemudian dia mengancam juga, dan menghempaskan istri saya,” kata Sambo menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim
Karena merasa tidak menyangka bahwa ajudannya sendiri memperkosa isterinya, Sambo sangat emosional
“Saya tidak kuat mendengar istri saya, dia juga menangis waktu itu. Saya emosi sekali, Yang Mulia. Saya tidak bisa berpikir bahwa ini akan terjadi pada istri saya,” Cerita Sambo kepada majelis Hakim .
“Saya tidak bisa berkata-kata mendengar penjelasan istri saya itu. Dia terus menangis kemudian menyampaikan bahwa dia juga kaget kenapa Yosua berani seperti itu, kepada istri saya, Yang Mulia,” Kata Sambo meneruskan kesaksiannya.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo, Isteri Ferdi Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal (ajudan Fardi Sambo dan Pembantu rumah tangga keluarga Ferdi Sambo Kuat Maruf idakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.





















