Jakarta – Fusilatnews – Mantan wamenkumham Denny Indrayana mengatakan presiden Jokowi telah melanggar UUD 1945 karena tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi tentang Yudisial review UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang “dianulir ” oleh MK dengan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Menurut Denny Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Peppu) No 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi adalah melecehkan Mahkamah Konstitusi dan itu pelanggaran serius terhadap UUD 1945. Presiden Jokowi layak dimakzulkan.
Pernyataan Denny ini disampaikan pada seminar hybrid yang digelar oleh Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) bersama FH UMY pada Jumat 6/1
“Tidak hormat terhadap putusan MK itu melanggar Undang-Undang Dasar karena MK adalah constitutional organ. Pada saat anda melanggar Undang-Undang Dasar, anda melanggar sumpah jabatan (Pasal 9) karena dalam sumpah jabatan mengatakan menghormati dan melaksanakan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang dengan selurus-lurusnya,” kata Denny dalam paparannya.
Menurut Denny dalam paparannya menjelaskan Presiden Jokowi terperangkap dalam “jebakan” pemakzulan karena menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Penerbitan Perppu No. 2 tahun 2022 ini cenderung bisa mengarahkan Presiden Jokowi kepada unsur pengkhianatan Negara.
“Pada saat tidak laksanakan Undang-Undang Dasar atau sumpah jabatan Anda masuk dalam konstruksi pengkhianatan terhadap Negara. Kok bisa? Salah satu impeachment (pemakzulan) artikel adalah pengkhianatan negara,” Papar Denny
salah satu syarat menjadi calon presiden dalam aturan kepemiluan saat ini, tidak pernah mengkhianati negara. Salah satu bentuk pengkhianatan negara mencakup melanggar UUD 1945.
“Dengan tidak menghormati MK, melanggar sumpah jabatan berarti masuk dalam kategori pengkhianatan terhadap Negara dan karena itu bisa masuk pemakzulan terhadap Presiden,” papar Denny. dalam presentasinya.

























