Jakarta, Fusilatnews, 2 Agustus 2024 — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi terkait pengalihan kuota haji yang melibatkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki. Desakan ini muncul setelah Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) melaporkan adanya ketidakwajaran dalam pembagian kuota haji tambahan.
“KPK diharapkan dapat menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkap Nasir kepada wartawan pada Kamis (1/8/2024). Ia menambahkan, meskipun ada penilaian bahwa pelaksanaan ibadah haji tahun ini berjalan lebih baik, tetap perlu investigasi menyeluruh.
Nasir juga menyoroti dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR sebagai respons terhadap indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pansus ini, yang dibentuk pada Juli lalu, belum menggelar rapat perdana hingga saat ini.
“Dibentuknya Pansus Angket Haji menunjukkan adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi menjadi tindak pidana KKN dalam penyelenggaraan haji,” kata Nasir. Ia menyebutkan isu-isu terkait akomodasi, transportasi, bahan makanan, serta alokasi kuota khusus dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.
Nasir juga meminta agar KPK segera meminta keterangan dari Yaqut Cholil Qoumas dan Saiful Rahmat Dasuki sebagai terlapor. Ia tidak menutup kemungkinan KPK juga akan memanggil pihak-pihak penyelenggara haji lainnya. “Kami percaya KPK akan menangani kasus ini dengan serius dan melakukan pemanggilan sesuai dengan syarat yang berlaku,” ujarnya.
Laporan dugaan korupsi ini, yang disampaikan oleh FPAK, mencakup dugaan ketidakwajaran dalam pengalihan kuota haji tambahan. Koordinator FPAK, Rahman Hakim, menyebutkan bahwa sejumlah nama lainnya turut diduga terlibat dalam kasus ini, meskipun ia belum mengungkapkan nama-nama tersebut kepada wartawan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga telah membentuk Pansus Angket Haji 2024 untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pengalihan kuota haji tambahan sebesar 50 persen, di mana sebagian besar kuota tambahan tersebut dikabarkan dialihkan ke program haji plus dengan biaya yang lebih mahal.