Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyoroti banyaknya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Salah satunya Lili terbukti melakukan kebohongan saat konferensi pers 30 April 2021 tentang kasus Tanjungbalai.
Menurut Zaenur, sikap Dewas KPK itu justru akan berdampak buruk bagi komisi antirasuah itu ke depannya. “Dampaknya, ya, nilai integritas di KPK ini seakan-akan tidak ada artinya lagi,” ujar dia saat dihubungi pada Kamis, 21 April 2022. Dikutip Tempo.co
Zaenur menjelaskan bahwa KPK tidak bisa lagi menunjukkan diri sebagai lembaga yang memiliki nilai integritas. Dan Dewas, menurutnya, ke depannya akan semakin diremehkan oleh masyarakat, termasuk juga oleh insan KPK itu sendiri.
Menurut Zaenur, keputusan Dewas yang dalam kasus Lili, bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap Dewas itu sendiri. “Baik misalnya kepercayaan publik terhadap KPK secara umum persepsinya juga turun, maupun secara langsung terhadap Dewas,” pungkasnya.
Zaenur melanjutkan, pelanggaran etik Lili bukan hanya mencemarkan nama KPK sebagai lembaga antikorupsi. Zein juga menganggap Lili telah mencemarkan nama Indonesia di mata dunia karena yang melakukan pelanggaran etik justru pimpinan KPK sendiri.
Untuk itu, dalam kasus-kasus pelanggaran etik pegawai KPK selanjutnya, Zaen berharap Dewan Pengawas KPK tidak memberikan putusan-putusannya lembek. “Itu bisa menimbulkan keengganan publik untuk melaporkan ketika mengetahui adanya dugaan pelanggaran etik di internal KPK. Publik bisa mengatakan ‘ngapain lapor kalau tidak diapa-apain sama Dewas’ begitu,” pungkasnya
























