• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

DHL : Korupsi Bukan Delik Aduan – “Zulkifli Hassan-Cs Dapat Dipenjarakan”

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
November 2, 2024
in Crime, Feature, Law
0
Isyarat PAN Tidak Akan Mendukung Anies

Zulkifli Hasan (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta-Fusilatnews Menurut pakar hukum Damai Hari Lubis, tindak pidana korupsi bukanlah delik aduan, artinya penindakan hukum atas tindak pidana korupsi tidak membutuhkan laporan atau pengaduan resmi dari pihak tertentu untuk diproses. Dalam perspektif hukum pidana, korupsi digolongkan sebagai kejahatan terhadap kepentingan publik, sehingga penegak hukum dapat dan seharusnya langsung bertindak jika ditemukan indikasi yang cukup. Pernyataan ini menjadi sorotan karena bertentangan dengan pernyataan dari pihak kejaksaan yang menyatakan bahwa pengusutan kasus korupsi Tom Lembong dilakukan karena adanya laporan.

Damai Hari Lubis berargumen bahwa penegakan hukum atas kasus-kasus korupsi seharusnya berlandaskan asas “equalitas di hadapan hukum” atau kesetaraan di hadapan hukum. Dalam konteks ini, tidak ada perbedaan perlakuan terhadap individu berdasarkan status, jabatan, atau kedudukan mereka. Apabila seseorang telah cukup jelas terindikasi melakukan tindak korupsi, langkah hukum seperti pemeriksaan, penetapan status tersangka, penahanan, hingga proses pengadilan sudah bisa dijalankan, sebagaimana terjadi dalam kasus-kasus lain seperti yang menimpa pejabat publik Zulkifli Hasan.

Mengacu pada asas persamaan di hadapan hukum, setiap warga negara seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama dalam hal penegakan hukum, baik itu rakyat biasa maupun pejabat publik. Dalam penerapan hukum yang ideal, asas persamaan ini berarti tidak ada hak istimewa atau kekebalan yang melekat pada individu tertentu, terutama jika terkait dengan kejahatan publik seperti korupsi. Hukum tidak boleh memandang kedudukan seseorang ketika menghadapi kasus yang berkaitan dengan kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat banyak.

Dalam konteks kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat publik, seperti halnya kasus Zulkifli Hasan, penegakan hukum diharapkan dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Hal ini untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan lembaga penegak hukum di Indonesia. Tindakan tegas, cepat, dan konsisten adalah kunci dalam memperlihatkan komitmen negara terhadap pemberantasan korupsi dan menjaga integritas hukum itu sendiri.

Sebagai catatan, perbedaan perlakuan dalam kasus serupa tidak hanya berpotensi mencoreng kredibilitas lembaga penegak hukum, tetapi juga menimbulkan persepsi ketidakadilan di masyarakat. Apalagi ketika publik melihat bahwa penanganan kasus bergantung pada laporan atau tidak adanya laporan, hal ini bisa melemahkan hukum itu sendiri. Dalam penegakan hukum yang tegas, aparat tidak menunggu adanya laporan, tetapi bergerak berdasarkan temuan awal atau bukti permulaan yang cukup.

Pada akhirnya, asas hukum pidana menuntut bahwa keadilan harus ditegakkan secara merata tanpa pandang bulu. Korupsi, sebagai kejahatan yang merugikan negara dan menggerus kepercayaan rakyat, seharusnya dihadapi dengan hukum yang tegas dan tanpa diskriminasi. Pendapat Damai Hari Lubis memberikan perspektif penting bahwa dalam kasus korupsi, laporan seharusnya bukan syarat mutlak bagi penegak hukum untuk mengambil tindakan. Hukum yang berkeadilan adalah hukum yang dapat merespons kejahatan dengan cepat dan tegas tanpa mempertimbangkan siapa yang terlibat. Hanya dengan begitu, kita dapat memperkuat prinsip negara hukum dan mewujudkan keadilan yang sejati bagi semua warga negara Indonesia.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pegawai Kominfo Raup Rp 8,5 Miliar untuk “Bina” 1.000 Situs Judi Online agar Tak Diblokir

Next Post

Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital Digeledah Polisi

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan
Crime

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Ekonomi Kita: Alarm Darurat, Tapi Yang Sibuk Justru Retorika
Economy

Ekonomi Kita: Alarm Darurat, Tapi Yang Sibuk Justru Retorika

April 27, 2026
Merawat Akar di Tanah Rantau: Halal Bihalal IKM Pare yang Tak Pernah Putus
Feature

Merawat Akar di Tanah Rantau: Halal Bihalal IKM Pare yang Tak Pernah Putus

April 27, 2026
Next Post
Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital Digeledah Polisi

Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital Digeledah Polisi

Raffi Ahmad dan Dugaan Praktik Pencucian Uang: Perusahaan-perusahaan di Balik Kekayaannya yang Melimpah

Raffi Ahmad dan Dugaan Praktik Pencucian Uang: Perusahaan-perusahaan di Balik Kekayaannya yang Melimpah

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan
Crime

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

by fusilat
April 27, 2026
0

Jakarta-FusilatNews.- Suharyono alias Dobrak (42), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, kini menyandang status tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka...

Read more
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Ekonomi Kita: Alarm Darurat, Tapi Yang Sibuk Justru Retorika

Ekonomi Kita: Alarm Darurat, Tapi Yang Sibuk Justru Retorika

April 27, 2026
Merawat Akar di Tanah Rantau: Halal Bihalal IKM Pare yang Tak Pernah Putus

Merawat Akar di Tanah Rantau: Halal Bihalal IKM Pare yang Tak Pernah Putus

April 27, 2026
PBNU: SKANDAL POLITIK – DARI INFILTRASI ZIONIS HINGGA ALIRAN DANA HARAM, MARWAH NU TERGERUS

Jaga NU dari Para Penghamba Kekuasaan

April 27, 2026
Ketika Tembakan Membungkam Retorika: Ironi Trump dan Pers

Ketika Tembakan Membungkam Retorika: Ironi Trump dan Pers

April 27, 2026
Syarat Dosen Lebih Tinggi dari Presiden/Wapres: Paradoks yang Dibiarkan

Syarat Dosen Lebih Tinggi dari Presiden/Wapres: Paradoks yang Dibiarkan

April 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Ekonomi Kita: Alarm Darurat, Tapi Yang Sibuk Justru Retorika

Ekonomi Kita: Alarm Darurat, Tapi Yang Sibuk Justru Retorika

April 27, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist