Jakarta-Fusilatnews Menurut pakar hukum Damai Hari Lubis, tindak pidana korupsi bukanlah delik aduan, artinya penindakan hukum atas tindak pidana korupsi tidak membutuhkan laporan atau pengaduan resmi dari pihak tertentu untuk diproses. Dalam perspektif hukum pidana, korupsi digolongkan sebagai kejahatan terhadap kepentingan publik, sehingga penegak hukum dapat dan seharusnya langsung bertindak jika ditemukan indikasi yang cukup. Pernyataan ini menjadi sorotan karena bertentangan dengan pernyataan dari pihak kejaksaan yang menyatakan bahwa pengusutan kasus korupsi Tom Lembong dilakukan karena adanya laporan.
Damai Hari Lubis berargumen bahwa penegakan hukum atas kasus-kasus korupsi seharusnya berlandaskan asas “equalitas di hadapan hukum” atau kesetaraan di hadapan hukum. Dalam konteks ini, tidak ada perbedaan perlakuan terhadap individu berdasarkan status, jabatan, atau kedudukan mereka. Apabila seseorang telah cukup jelas terindikasi melakukan tindak korupsi, langkah hukum seperti pemeriksaan, penetapan status tersangka, penahanan, hingga proses pengadilan sudah bisa dijalankan, sebagaimana terjadi dalam kasus-kasus lain seperti yang menimpa pejabat publik Zulkifli Hasan.
Mengacu pada asas persamaan di hadapan hukum, setiap warga negara seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama dalam hal penegakan hukum, baik itu rakyat biasa maupun pejabat publik. Dalam penerapan hukum yang ideal, asas persamaan ini berarti tidak ada hak istimewa atau kekebalan yang melekat pada individu tertentu, terutama jika terkait dengan kejahatan publik seperti korupsi. Hukum tidak boleh memandang kedudukan seseorang ketika menghadapi kasus yang berkaitan dengan kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat banyak.
Dalam konteks kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat publik, seperti halnya kasus Zulkifli Hasan, penegakan hukum diharapkan dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Hal ini untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan lembaga penegak hukum di Indonesia. Tindakan tegas, cepat, dan konsisten adalah kunci dalam memperlihatkan komitmen negara terhadap pemberantasan korupsi dan menjaga integritas hukum itu sendiri.
Sebagai catatan, perbedaan perlakuan dalam kasus serupa tidak hanya berpotensi mencoreng kredibilitas lembaga penegak hukum, tetapi juga menimbulkan persepsi ketidakadilan di masyarakat. Apalagi ketika publik melihat bahwa penanganan kasus bergantung pada laporan atau tidak adanya laporan, hal ini bisa melemahkan hukum itu sendiri. Dalam penegakan hukum yang tegas, aparat tidak menunggu adanya laporan, tetapi bergerak berdasarkan temuan awal atau bukti permulaan yang cukup.
Pada akhirnya, asas hukum pidana menuntut bahwa keadilan harus ditegakkan secara merata tanpa pandang bulu. Korupsi, sebagai kejahatan yang merugikan negara dan menggerus kepercayaan rakyat, seharusnya dihadapi dengan hukum yang tegas dan tanpa diskriminasi. Pendapat Damai Hari Lubis memberikan perspektif penting bahwa dalam kasus korupsi, laporan seharusnya bukan syarat mutlak bagi penegak hukum untuk mengambil tindakan. Hukum yang berkeadilan adalah hukum yang dapat merespons kejahatan dengan cepat dan tegas tanpa mempertimbangkan siapa yang terlibat. Hanya dengan begitu, kita dapat memperkuat prinsip negara hukum dan mewujudkan keadilan yang sejati bagi semua warga negara Indonesia.


























