Jakarta-Fusilatnews — Seorang pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dilaporkan meraup keuntungan sebesar Rp 8,5 miliar dengan membantu lebih dari 1.000 situs judi online agar terhindar dari pemblokiran. Aksi tersebut terungkap dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang setelah adanya laporan transaksi mencurigakan dan pelanggaran prosedur di dalam lembaga tersebut.
Pegawai yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini, yang identitasnya masih dirahasiakan, diketahui menggunakan aksesnya untuk memanipulasi sistem pemblokiran Kominfo. Sistem yang seharusnya memblokir situs-situs terlarang ini justru dimanfaatkan untuk “membina” situs judi online agar tetap aktif dan dapat diakses oleh pengguna internet di Indonesia. Dari penelusuran, modus ini berlangsung selama lebih dari satu tahun dan melibatkan penawaran khusus kepada pengelola situs judi online untuk menghindari pemblokiran dengan sejumlah bayaran.
Investigasi awal menunjukkan bahwa pegawai tersebut memanfaatkan posisinya di divisi yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pemblokiran situs internet di Indonesia. Melalui berbagai celah sistem, ia dapat mengabaikan situs-situs tertentu dari daftar blokir, sehingga situs-situs judi tersebut tetap beroperasi tanpa hambatan.
“Kami sedang mendalami kasus ini dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa pelaku tindak korupsi ini mendapatkan hukuman yang setimpal. Tindakan ini merugikan masyarakat dan mencoreng nama lembaga kami,” ujar juru bicara Kominfo dalam konferensi pers yang digelar hari ini.
Pihak kepolisian juga telah menelusuri aliran dana yang diterima pegawai tersebut, yang diduga disimpan dalam beberapa rekening berbeda guna menghindari deteksi. Selain itu, polisi mengindikasikan kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari dalam maupun luar lembaga, yang ikut membantu memuluskan aksi pegawai tersebut.
Sebagai respons terhadap temuan ini, Kominfo berencana untuk memperketat pengawasan internal dan mengevaluasi ulang mekanisme pemblokiran situs agar tidak lagi disalahgunakan. Menteri Kominfo juga menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan lembaga independen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di dalam proses pemblokiran situs-situs terlarang.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan mendorong kritik luas terhadap Kominfo, khususnya dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengawasan konten daring. Praktik seperti ini mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam mengendalikan konten negatif di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan tuntutan transparansi dalam birokrasi pemerintahan.
Dengan kasus ini, diharapkan sistem pengawasan di Kominfo akan semakin diperketat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan siber yang berusaha mengeksploitasi kebijakan negara demi kepentingan pribadi.


























