Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI).
Jakarta, Fusilatnews – Ratusan orang tumpah-ruah di Wisma Makara Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Selasa (25/6/2024). Mereka menghadiri acara yang disebut “People’s Tribunal” atau Pengadilan Rakyat yang digelar secara terbuka oleh Mahkamah Rakyat Luar Biasa.
Ada delapan penggugat yang mengajukan gugatan kepada Presiden Joko Widodo melalui Pengadilan Rakyat itu. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, seperti mahasiswa, buruh, petani, akademisi, jurnalis, hingga para aktivis.
Salah satunya adalah Neneng, warga Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lainnya adalah akademisi hukum Bivitri Susanti, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Benydictus Siumlala, hingga anak korban Tragedi Tanjung Priok 1984, Muhammad Ruhullah Thohiro.
Adapun materi gugatan terdiri atas sembilan poin yang disebut “Nawadosa Jokowi”. Nawadosa ini merujuk pada Nawacita yang menjadi slogan Jokowi.
Adapun Nawadosa berarti sembilan dosa. Di antaranya soal perampasan ruang hidup, persekusi, korupsi, militerisme dan militerisasi, komersialisasi pendidikan, kejahatan kemanusiaan dan impunitas, sistem kerja yang memiskinkan, dan pembajakan legislasi.
Namun, Jokowi selaku tergugat atau pun perwakilan pemerintah mangkir dari panggilan sidang sampai putusan dibacakan. Padahal, surat panggilan sidang sudah disampaikan secara langsung ke Kantor Sekretariat Negara dan secara daring ke media sosial milik pemerintah.
Dalam sidang yang berlangsung selama delapan jam oleh majelis hakim yang terdiri atas sembilan orang dan dipimpin Hakim Ketua Asfinawati, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) 2017-2021, Presiden Jokowi “divonis” bersalah. Para hakim menyatakan Jokowi telah terbukti melanggar sumpahnya sebagai Presiden Republik Indonesia selama hampir 10 tahun memimpin Indonesia.
Lalu, apa makna di balik Pengadilan Rakyat terhadap Jokowi tersebut?
Pertama, sebagian warga negara sudah tidak percaya lagi terhadap pengadilan resmi yang diselenggarakan oleh negara.
Diketahui, People’s Tribunal atau Pengadilan Rakyat adalah mekanisme peradilan alternatif yang dikenal dalam sistem demokrasi untuk menyelesaikan masalah hukum.
Pengadilan Rakyat merupakan gerakan yang muncul karena ketidakpercayaan masyarakat sipil terhadap kebijakan dan penegakan hukum yang diselenggarakan oleh negara.
Neneng, misalnya, mengajukan gugatan kepada Presiden Jokowi terkait konflik agraria yang dialami desanya.
Dikutip dari Tempo.co, Rabu (26/6/2024), Desa Sukamulya tempat Neneng berasal sudah bertahun-tahun mengalami konflik pertanahan dengan TNI Angkatan Udara (AU). Lanud Atang Sanjaya milik TNI AU disebut mengklaim tanah seluas 1.000 hektare di Desa Sukamulya pada 2007 dan didaftarkan menjadi barang milik negara di Kementerian Keuangan pada 2009.
Namun, Neneng menyatakan warga desanya merasa enggan untuk membawa perkara konflik agraria tersebut ke pengadilan negara, karena pengadilan ia anggap bisa “dibeli”.
Neneng berujar warga Desa Sukamulya melihat banyak kasus sengketa pertanahan lain yang tidak dapat diselesaikan dengan adil. Pengalaman itu membuat mereka ragu untuk mengadukan kasus mereka ke pengadilan resmi negara.
Neneng juga menyatakan, warga desanya tidak memiliki banyak modal untuk menjalani proses persidangan, baik modal ekonomi maupun politik, sehingga bisa menjadi bumerang yang mencelakakan diri mereka sendiri jika mengajukan gugatan ke pengadilan negara.
Bahkan Neneng mengklaim warga Desa Sukamulya sudah beberapa kali mengalami kekerasan dan intimidasi dari aparat negara. Pengalaman tersebut juga kemudian memunculkan kekhawatiran jika mereka membawa kasus desa mereka ke pengadilan resmi.
Sebab itu, Neneng memilih untuk mengadukan masalah mereka ke Mahkamah Rakyat Luar Biasa. Meski bukan pengadilan resmi, namun Neneng berharap Pengadilan Rakyat bisa menghasilkan putusan yang lebih adil.
Kedua, putusan Pengadilan Rakyat memang tidak memiliki kekuatan secara hukum, tetapi memiliki kekuatan secara moral dan politik. Hal ini bisa menjadi lecutan bagi negara untuk lebih berpihak kepada rakyat kecil yang tidak mampu beperkara di pengadilan negara.
Diketahui, Pengadilan Rakyat semacam ini juga pernah digelar di Den Haag, Belanda, November 2015 silam terkait peristiwa pasca-Gerakan 30 September 1965/Partai Komunis Indonesia (G 30 S/PKI). Dalam gugatannya, sejumlah warga negara Indonesia yang bermukim di Belanda menuntut pemerintah Indonesia meminta maaf atas perlakuan rezim Orde Baru terhadap mereka yang dituduh PKI.
Putusan Pengadilan Rakyat tersebut memang tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga pemerintah Indonesia pun tidak terikat secara hukum untuk melaksanakannya. Tapi secara moral dan politik, putusan Pengadilan Rakyat di Den Haag itu memberikan kekuatan yang lumayan signifikan.
Sesungguhnya, kalau DPR RI mau, putusan Pengadilan Rakyat itu bisa diadopsi sebagai bahan untuk memakzulkan atau memberhentikan Presiden Jokowi dari jabatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pasal tersebut menyatakan, “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Dalam hal Presiden Jokowi, melanggar sumpah jabatan dapat diartikan sebagai telah melakukan perbuatan tercela. Maukah DPR melakukannya?

























