• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Di Balik Vonis Bersalah Presiden Jokowi oleh Pangadilan Rakyat

fusilat by fusilat
June 26, 2024
in News, Politik
0
Sinyal Dukungan Jokowi: Pilih Pemimpin yang Wajahnya Berkerut Serta Rambut Putih
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI).

Jakarta, Fusilatnews – Ratusan orang tumpah-ruah di Wisma Makara Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Selasa (25/6/2024). Mereka menghadiri acara yang disebut “People’s Tribunal” atau Pengadilan Rakyat yang digelar secara terbuka oleh Mahkamah Rakyat Luar Biasa.

Ada delapan penggugat yang mengajukan gugatan kepada Presiden Joko Widodo melalui Pengadilan Rakyat itu. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, seperti mahasiswa, buruh, petani, akademisi, jurnalis, hingga para aktivis.

Salah satunya adalah Neneng, warga Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lainnya adalah akademisi hukum Bivitri Susanti, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Benydictus Siumlala, hingga anak korban Tragedi Tanjung Priok 1984, Muhammad Ruhullah Thohiro.

Adapun materi gugatan terdiri atas sembilan poin yang disebut “Nawadosa Jokowi”. Nawadosa ini merujuk pada Nawacita yang menjadi slogan Jokowi.

Adapun Nawadosa berarti sembilan dosa. Di antaranya soal perampasan ruang hidup, persekusi, korupsi, militerisme dan militerisasi, komersialisasi pendidikan, kejahatan kemanusiaan dan impunitas, sistem kerja yang memiskinkan, dan pembajakan legislasi.

Namun, Jokowi selaku tergugat atau pun perwakilan pemerintah mangkir dari panggilan sidang sampai putusan dibacakan. Padahal, surat panggilan sidang sudah disampaikan secara langsung ke Kantor Sekretariat Negara dan secara daring ke media sosial milik pemerintah.

Dalam sidang yang berlangsung selama delapan jam oleh majelis hakim yang terdiri atas sembilan orang dan dipimpin Hakim Ketua Asfinawati, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) 2017-2021, Presiden Jokowi “divonis” bersalah. Para hakim menyatakan Jokowi telah terbukti melanggar sumpahnya sebagai Presiden Republik Indonesia selama hampir 10 tahun memimpin Indonesia.

Lalu, apa makna di balik Pengadilan Rakyat terhadap Jokowi tersebut?

Pertama, sebagian warga negara sudah tidak percaya lagi terhadap pengadilan resmi yang diselenggarakan oleh negara.

Diketahui, People’s Tribunal atau Pengadilan Rakyat adalah mekanisme peradilan alternatif yang dikenal dalam sistem demokrasi untuk menyelesaikan masalah hukum.

Pengadilan Rakyat merupakan gerakan yang muncul karena ketidakpercayaan masyarakat sipil terhadap kebijakan dan penegakan hukum yang diselenggarakan oleh negara.

Neneng, misalnya, mengajukan gugatan kepada Presiden Jokowi terkait konflik agraria yang dialami desanya.

Dikutip dari Tempo.co, Rabu (26/6/2024), Desa Sukamulya tempat Neneng berasal sudah bertahun-tahun mengalami konflik pertanahan dengan TNI Angkatan Udara (AU). Lanud Atang Sanjaya milik TNI AU disebut mengklaim tanah seluas 1.000 hektare di Desa Sukamulya pada 2007 dan didaftarkan menjadi barang milik negara di Kementerian Keuangan pada 2009.

Namun, Neneng menyatakan warga desanya merasa enggan untuk membawa perkara konflik agraria tersebut ke pengadilan negara, karena pengadilan ia anggap bisa “dibeli”.

Neneng berujar warga Desa Sukamulya melihat banyak kasus sengketa pertanahan lain yang tidak dapat diselesaikan dengan adil. Pengalaman itu membuat mereka ragu untuk mengadukan kasus mereka ke pengadilan resmi negara.

Neneng juga menyatakan, warga desanya tidak memiliki banyak modal untuk menjalani proses persidangan, baik modal ekonomi maupun politik, sehingga bisa menjadi bumerang yang mencelakakan diri mereka sendiri jika mengajukan gugatan ke pengadilan negara.

Bahkan Neneng mengklaim warga Desa Sukamulya sudah beberapa kali mengalami kekerasan dan intimidasi dari aparat negara. Pengalaman tersebut juga kemudian memunculkan kekhawatiran jika mereka membawa kasus desa mereka ke pengadilan resmi.

Sebab itu, Neneng memilih untuk mengadukan masalah mereka ke Mahkamah Rakyat Luar Biasa. Meski bukan pengadilan resmi, namun Neneng berharap Pengadilan Rakyat bisa menghasilkan putusan yang lebih adil.

Kedua, putusan Pengadilan Rakyat memang tidak memiliki kekuatan secara hukum, tetapi memiliki kekuatan secara moral dan politik. Hal ini bisa menjadi lecutan bagi negara untuk lebih berpihak kepada rakyat kecil yang tidak mampu beperkara di pengadilan negara.

Diketahui, Pengadilan Rakyat semacam ini juga pernah digelar di Den Haag, Belanda, November 2015 silam terkait peristiwa pasca-Gerakan 30 September 1965/Partai Komunis Indonesia (G 30 S/PKI). Dalam gugatannya, sejumlah warga negara Indonesia yang bermukim di Belanda menuntut pemerintah Indonesia meminta maaf atas perlakuan rezim Orde Baru terhadap mereka yang dituduh PKI.

Putusan Pengadilan Rakyat tersebut memang tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga pemerintah Indonesia pun tidak terikat secara hukum untuk melaksanakannya. Tapi secara moral dan politik, putusan Pengadilan Rakyat di Den Haag itu memberikan kekuatan yang lumayan signifikan.

Sesungguhnya, kalau DPR RI mau, putusan Pengadilan Rakyat itu bisa diadopsi sebagai bahan untuk memakzulkan atau memberhentikan Presiden Jokowi dari jabatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasal tersebut menyatakan, “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Dalam hal Presiden Jokowi, melanggar sumpah jabatan dapat diartikan sebagai telah melakukan perbuatan tercela. Maukah DPR melakukannya?

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Siapa Pendukung Anies sebagai Cagub DKJ dan Dimana Posisi Kelompok 212?

Next Post

Susunan Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Nama Hatta Rajasa, Grace Natalie dan Ridwan Kamil

fusilat

fusilat

Related Posts

Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya
Birokrasi

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci
daerah

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng
daerah

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Next Post
Grace Natalie ; Masyarakat Butuh sosok Seperti Kaesang – Untuk Memperbaiki Indonesia

Susunan Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Nama Hatta Rajasa, Grace Natalie dan Ridwan Kamil

Menteri Sri Mulyani Pusing, Dipaksa Blokir Anggaran K/L Rp50 T?

Makan Bergizi Gratis Rp71 Triliun: Madu dan Racun!

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci
daerah

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

by Karyudi Sutajah Putra
April 23, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Untuk ke-9 kalinya, Setara Institute merilis data Indeks Kota Toleran (IKT). Ada 10 kota yang masuk dalam kategori...

Read more
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist