Jika Anies Baswedan mencalonkan diri sebagai calon gubernur DKJ (Daerah Khusus Jakarta) pada Pilkada Jakarta 27 November 2024, maka tentunya ia membutuhkan dukungan suara dari warga Jakarta. Pertanyaannya, apakah Anies akan mendapatkan dukungan dari kelompok 212?
Dari analisa politik, keberhasilan Anies dalam memimpin Jakarta selama periode 2017-2022 merupakan modal besar untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat dan kelompok 212 di Jakarta. Meskipun, dukungan tersebut mungkin tidak akan sefanatik sebelumnya, seperti yang digambarkan dengan istilah “kepala jadi kaki, kaki jadi kepala” dari para pendukungnya termasuk tokoh-tokoh ulama yang dikenal sebagai kelompok 212.
Dukungan terhadap Anies tidak akan semeriah pada tahun 2017 karena pada saat itu terjadi peristiwa politik yang dipicu oleh Ahok yang dianggap menistakan surah Al-Maidah ayat 51, selain dari perilaku Ahok yang dikenal kasar. Namun, dukungan dari kelompok 212 kepada Anies tampaknya akan disertai catatan politik, yaitu apabila PKS tidak mencalonkan kader partainya dalam Pilkada sebagai Gubernur DKJ/Jakarta. Jika sebaliknya, maka suara 212 kemungkinan akan terpecah dua.
Publik Jakarta yang merupakan simpatisan Anies berharap, jika Anies maju kembali sebagai kontestan Pilkada Jakarta 2024, ia tidak hanya melakukan upaya hukum secara litigasi atau judicial review ke MK jika ada pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh KPUD Jakarta atau pejabat publik. Diharapkan Anies dapat bertindak tegas dengan memerintahkan tim hukumnya untuk mengajukan laporan kepada pihak berwenang (Bawaslu) atau gugatan ke PTUN. Singkatnya, saat Pilgub, tim hukum tidak melakukan pengabaian hukum seperti pola yang terjadi pada Pilpres 2024, yang minim alat bukti laporan dan hasil laporan, serta gugatan ke PTUN terhadap segala peristiwa hukum yang merugikan Anies sebagai Capres.
Penting bagi Anies untuk melakukan tindakan hukum kepada pihak pelanggar atau pelaku kecurangan, terutama jika pelakunya adalah pejabat publik atau penyelenggara negara yang terbukti berpihak, baik melalui diskresi atau pembiaran adanya pelanggaran. Selain itu, Anies juga harus melakukan aksi hukum non litigasi dengan pola protes atau mengkritisi keras, bahkan menghimbau simpatisannya untuk melakukan aksi-aksi terbuka secara tertib dan tanpa anarkis, sesuai dengan kewajiban yang diamanahkan oleh sistem konstitusi terkait fungsi kontrol hukum sebagai representasi peran serta masyarakat dan kebebasan berpendapat di muka umum.
Ketegasan sikap Anies ini sangat dibutuhkan tidak hanya untuk kepentingannya sebagai Cagub, tetapi juga demi kewajiban fungsi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat luas.
























