Dani mengklaim perusahaan yang dipimpinnya itu sudah mereformasi organisasi sejak Januari 2024 dengan penataan kembali tugas, pokok dan fungsi (tupoksi), serta kewenangan.
Jakarta – Fusilatnews – Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI di Senayan Jakarta, seperti dikutip dari Antara.Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk Ahmad Dani Virsal mengklaim tak terlibat Kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Sementara Penyelidikan Kejagung masih berlangsung secara intensip
“Saya sendiri terbuka dan memastikan saya tidak terlibat dalam kejadian yang terjadi selama ini dari 2015–2022, yang sedang diangkat Kejagung,” ujar Ahmad Dani di Komplek Gedung Parlemen Senayan Selasa, 2 April 2024,
Dani mengklaim perusahaan yang dipimpinnya itu sudah mereformasi organisasi sejak Januari 2024 dengan penataan kembali tugas, pokok dan fungsi (tupoksi), serta kewenangan.
“Banyak hal yang kami potong untuk memperbaiki percepatan komunikasi delegasi dan keputusan mempercepat layanan masyarakat kita, hubungan kerja sama dengan penambang masyarakat,” ucapnya.
Tak hanya itu, Ahmad juga mengatakan bahwa PT Timah berupaya melakukan sejumlah perbaikan di beberapa sistem internal untuk mempercepat keputusan dan memberikan kepastian.
Menurut Dani produk yang dihasilkan PT Timah bisa terukur dan ditelusuri dengan baik. “Dari mana asal-usul dan ke mana produk yang akan kami jual,” kata Ahmad.
Hal itu disampaikan Ahmad menangggapi dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Pada Rabu pekan lalu, 27 Maret 2024, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan HM sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selain HM, juga terdapat sejumlah pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni RL selaku General Manager (GM) PT TIN; BY selaku mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Berikutnya, HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018. Kemudian, tersangka TN alias AN; tersangka AA.
Selain itu, satu orang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022, berinisial TT.