FusilatNews – Gugatan yang diajukan oleh Damai Hari Lubis, salah satu anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), terhadap Presiden Joko Widodo terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dan kebohongan yang berulang kali terjadi merupakan sebuah langkah yang memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam konteks hukum, gugatan ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melawan hukum dan merugikan pihak lain wajib memberikan ganti rugi. Jika terbukti, maka tindakan tersebut dapat berdampak luas, baik secara hukum maupun politik.
Lebih lanjut, gugatan ini juga berkaitan erat dengan prinsip good governance dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara. Dalam hal ini, dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang pejabat negara, terlebih seorang Presiden, dapat mencederai prinsip-prinsip tersebut dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Dari perspektif politik, gugatan ini juga memiliki implikasi yang signifikan. Kredibilitas seorang pemimpin adalah faktor utama dalam membangun kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Jika dugaan tersebut terbukti benar di pengadilan, maka legitimasi kekuasaan Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia bisa dipertanyakan. Hal ini dapat membuka ruang bagi instabilitas politik, baik dalam negeri maupun di mata internasional. Lebih jauh lagi, kasus ini juga dapat memicu diskusi lebih luas mengenai bagaimana sistem hukum Indonesia menangani kasus-kasus serupa di masa depan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa gugatan ini masih berada dalam proses hukum. Sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), semua pihak harus tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence). Dalam sistem hukum yang berlandaskan keadilan, setiap individu berhak mendapatkan proses hukum yang transparan dan adil sebelum dijatuhi vonis.
Oleh karena itu, meskipun gugatan yang diajukan Damai Hari Lubis memiliki dasar hukum yang cukup kuat, publik sebaiknya menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini. Keputusan akhir akan menjadi tolok ukur dalam menilai sejauh mana supremasi hukum dapat ditegakkan di Indonesia serta bagaimana hukum dapat berperan dalam menjaga integritas kepemimpinan nasional.