OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA
Walau hanya naik Rp. 500,- , namun banyak petani yang merasa senang dengan dinaikannya Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah per 15 Januari 2025 lalu. Kini, HPP Gabah menjadi Rp. 6500,- per kg. Pertanyaan kritisnya adalah apakah setiap gabah yang dihasilkan petani akan diserap Pemerintah dengan harga Rpm 6500,- ? Jawabannya, ternyara tidak !
HPP Gabah sebesar Rp. 6500,- per kg itu, jika kualitas gabah yang dihasilkan petani, memenuhi syarat kadar air maksimal 25 % dan kadar hampa maksimal 10 %. Berdasarkan pengalaman selama ini, khususnya ketika panen raya berbarengan dengan musim penghujan, para petani cenderung akan menghasiljan gabah basah.
Hal ini wajar terjadi, karena kalau panen berlangsung di musim hujan, petani akan kesulitan untuk mengeringkan gabah kering panennya, agar sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan Pemerintah, sebagainana diatur dalam Perkabadan No. 2/2025. Tanpa kemunculan sinar matahari, petani tidak memiliki pilihan lain untuk mengeringkan gabah hasil panennya.
Sejalan dengan semangat Sosialisasi kenaikan HPP Gabah dan Beras, berikut ini akan disampaikan ketentuan harga gabah yang akan diserap Perum Bulog :
A. GKP di tingkat petani
1. GKP di luar kualitas 1 di tingkat petani dengan kadar air maksimal 25%, kadar hampa 11-15%, dikenakan rafaksi (pemotongan/ pengurangan harga) Rp300 sehingga HPP berlaku adalah Rp6.200 per kg
2. GKP di luar kualitas 2 dengan kadar air maksimal 26-30% dan kadar hampa maksimal 10%, dikenakan rafaksi Rp425, sehingga HPP-nya jadi Rp6.075 per kg.
3. GKP di luar kualitas 3 dengan kadar air 26-30% dan kadar hampa 11-15%, kena rafaksi Rp750, sehingga HPP berlaku Rp5.750 per kg
B. GKP di tingkat penggilingan
1. GKP di luar kualitas 1 dengan kadar air maksimal 25%, kadar hampa 10-15%, dikenakan rafaksi Rp300, sehingga HPP-nya jadi Rp6.400 per kg
2. GKP di luar kualitas 2 dengan kadar air 26-30% dan kadar hampa maksimal 10%, kena rafaksi Rp425, sehingga HPP-nya jadi Rp6.275 per kg
3. GKP di luar kualitas 3 dengan kadar air 26-30% dan kadar hampa 11-15%, dikenakan rafaksi Rp750, sehingga HPP berlaku adalah Rp5.950 per kg.
Setelah mencermati ketentuan diatas, dapat dipastikan petani akan kesulitan menghasilkan gabah dengan kadar air maksimal 25 % dan kadar hampa maksimal 10 %. Ini berarti, penetapan HPP Gabah sebesar Rp. 6500,- bagi petani, hanyalah sebuah angka impian. Terlebih saat panen berlangsung dalam kondisi iklim ekstrim dan cuaca, yang tidak berpihak kepada dunia pertanian.
Suasana inilah yang sering membangun opini, setiap panen raya harga gabah selalu anjlok. Masalahnya, kalau harga gabah dibawah Rp. 6500,- karena kadar air dan kadar hampa yang tinggi, apakah tepat dikatakan harga gabah anjlik ? Boleh jadi jawabannya tidak, mengingat harga gabah dibawah Rp. 6500,- memang sesuai aturan yang ada, sesuai dengan ketentuan diaras.
Pemahaman petani tentang HPP Gabah sepertinya masih belum utuh, sebagai akibat dari lemahnya sosialisasi. Pengalaman menunjukan, sosialisasi kenaikan HPP Gabah, baru digarap apa adanya dan lebih mengemuka sebagai gugur kewajiban. Padahal, sejatinya sosialusasi harus berupa gerakan yang berlangsung secara terpola dan masif.
Selain itu, penjelasan Pemerintah terkait HPP gabah dan beras ini pun, belum komprehensif. Pemerintah, cendering hanya menjelaskan kenaikannya saja, tanpa dilengkapi dengan informasi persyaratan yang diperlukan. Akibatnya, muncul pandangan, setiap gabah yang dihasilkan petani, akan dibeli Perum Bulog pada harga yang diumumkan Pemerintah, yakni Rp. 6500,-.
Untuk itu, ke depan akan lebih keren, bila saat nengumumkan kenaikan HPP Gabah dan Beras, bukan hanya berapa kenaikannya dan berapa HPP barunya 8tu, tapi juga penting ditekankan persyaratan gabah yang diatur oleh Pemerinrag. Perlu terus disampaikan, harga gabah Rp. 6500,- itu, jika kadar air maksimal 25 % dan kadar hampa maksimal 10 %.
Yang terjadi selama ini, Pemerintah lebih senang mengumumkan kenaikan dan harga barunya saja, ketimbang menjelaskan persyaratannya. Disamping itu, kita berharap agar Sosialisasi kenaikan HPP Gabah ini perlu dikemas dalam sebuah gerakan. Tidak cukup hanya oleh Menteri pengumumannya, namun diteruskan pula oleh Gubernur dan Bupati/Walikota, utamanya para Kepala Daerah di sentra priduksi beras.
Dalam pelaksanaan sosialisasi ini, Perum Bulog sebaiknya tetap berperan sebagai “prime mover” sekaligus sebagai pembawa pedang samurainya. Dengan membangun sinergitas dan kolaborasi bersama pemangku kepentingan sektor pergabahan dan perberasan lain, Perum Bulog, selalu tampil di garda terdepan dalam mensosialisasikan kenaikan HPP Gabah dan Beras ini.
Kenaikan HPP Gabah, mestinya mampu menjawab dua masalah besar dalam pembangunan. Pertama, mampu meningkatkan produksi dan produktivitas hasil pertanian menuju swasembada; dan kedua mempercepat terwujudnya kesejahteraan petani. Inilah esensi utama, mengapa Pemerintah secara berkala selalu menaikan HPP Gabah dan Beras setiap tahun.
Harapannya, memang demikian. Sayang, dalam kenyataannya, susah untuk diwujudkan. Penyebabnya, bukan saja dikarenakan oleh sosialisasi yang kurang optimal, ternyata para petani pun belum mampu memproduksi gabah kering panen yang berkualitas. Akibatnya, petani hampir tidak pernah merasakan HPP Gabah sebesar Rp. 650p,- mengingat ketidak-mampuannya menghasilkan gabah berkadar air maksimal 25 % dan berkadar hampa maksimal 10 %.
Akhirnya menarik untuk dicermati. Dibalik kenaikan HPP Gabah dan Beras, ternyata banyak cerita yang dapat kita ungkap. Mulai dari pemahaman petani yang belum utuh terhadap HPP, juga petani cukup kesulitan menghasilkan gabah yang sesuai dengan kualitas yang dipersyaratkan. Akibatnya, petani tampak kesusahan menikmati HPP Gabah sebesar Rp. 6500,- per kg. (PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).


























