Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Kasus proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) kembali menjadi perhatian publik. Proyek yang sejak awal menuai kontroversi ini terus menyisakan pertanyaan besar terkait pembengkakan biaya pembangunan yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara.
Dugaan korupsi dalam proyek Whoosh sejatinya telah menjadi perbincangan publik sejak 2023. Namun isu tersebut kembali mengemuka setelah Menteri Keuangan sempat menyampaikan keberatan terkait pembayaran utang yang berhubungan dengan proyek tersebut. Perhatian publik semakin besar ketika mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkap adanya indikasi penggelembungan anggaran (mark up) dalam pembangunan kereta cepat tersebut melalui kanal YouTube MMD Official pada 14 Oktober 2025.
Mahfud mengungkapkan adanya perbedaan signifikan antara biaya pembangunan kereta cepat di Indonesia dan di Tiongkok.
“Menurut perhitungan pihak Indonesia, biaya per satu kilometer kereta Whoosh itu 52 juta dolar AS. Akan tetapi, di China sendiri hitungannya hanya sekitar 17–18 juta dolar AS per kilometer. Naik tiga kali lipat. Ini siapa yang menaikkan? Uangnya ke mana? Itu harus diteliti siapa yang melakukan,” ujar Mahfud.
Menanggapi pernyataan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahfud MD menyampaikan laporan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Namun menurut penulis, sikap KPK tersebut patut dipertanyakan. Sebab, KPK tidak harus menunggu adanya laporan resmi ketika informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi telah diketahui secara luas melalui berbagai media dan pernyataan publik. Dalam perspektif hukum, tugas pokok dan fungsi KPK bukan sekadar menerima laporan, melainkan juga melakukan tindakan proaktif ketika terdapat indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Bahkan, apabila diperlukan, KPK memiliki kewenangan untuk meminta keterangan pihak-pihak yang dianggap mengetahui duduk perkara, termasuk Mahfud MD, guna mengklarifikasi dasar pernyataannya.
Terkait kasus Whoosh, terdapat sejumlah catatan penting yang perlu menjadi perhatian publik:
- KPK sejak awal 2025 telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam proyek Whoosh yang bernilai miliaran dolar Amerika Serikat.
- Mahfud MD secara terbuka mengungkap adanya indikasi penggelembungan anggaran pembangunan kereta cepat tersebut.
- Berdasarkan berbagai estimasi yang beredar di ruang publik, biaya konstruksi per kilometer kereta cepat di Indonesia mencapai sekitar 52 juta dolar AS, sementara di Tiongkok hanya berkisar 17–18 juta dolar AS.
- KPK menyatakan belum memastikan apakah Ketua Komite Kereta Cepat, Luhut Binsar Pandjaitan, akan dimintai keterangan. Menurut penulis, justru dari sisi jabatan dan tanggung jawab kebijakan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki posisi strategis merupakan suatu keharusan.
- Hingga saat ini KPK masih berada pada tahap penyelidikan dan belum membuka detail perkara kepada publik.
Di sisi lain, publik juga mencatat adanya pernyataan Mahfud MD yang terkesan ambigu. Sebelum proses hukum berjalan, Mahfud justru menyatakan keraguannya terhadap kemungkinan keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut penulis, pandangan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip due process of law maupun asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Penilaian mengenai ada atau tidaknya keterlibatan seseorang seharusnya didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti, bukan pada intuisi atau persepsi subjektif mengenai karakter pribadi seseorang.
Mahfud, misalnya, pernah menyampaikan pandangan bahwa Luhut merupakan sosok berlatar belakang militer yang memiliki loyalitas tinggi terhadap Presiden Joko Widodo. Pernyataan seperti ini dapat menimbulkan kesan bahwa penilaian hukum dicampuradukkan dengan asumsi personal yang belum tentu relevan dalam proses pembuktian.
Apabila perspektif seperti itu lebih dominan dalam penanganan perkara, bukan tidak mungkin akan muncul konstruksi hukum yang menganggap proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung semata-mata sebagai kebijakan negara yang sah berdasarkan diskresi pemerintahan. Akibatnya, tanggung jawab hukum atas dugaan pembengkakan biaya berpotensi bergeser hanya kepada pelaksana teknis, pejabat administrasi proyek, atau pihak-pihak di tingkat operasional.
Jika skenario demikian terjadi, maka kekhawatiran publik semakin beralasan bahwa pihak yang akhirnya terseret dalam perkara ini hanyalah pelaku kelas menengah atau kelas bawah, sementara pihak-pihak yang memiliki kewenangan strategis dalam pengambilan keputusan tidak tersentuh proses hukum.
Padahal, prinsip negara hukum menghendaki bahwa setiap tindakan yang merugikan keuangan negara harus dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab, tanpa membedakan jabatan, kedudukan politik, maupun kedekatan dengan kekuasaan.
Karena itu, penulis memandang KPK perlu menunjukkan keseriusan dan independensinya dalam mengusut perkara Whoosh secara menyeluruh. Penyelidikan tidak boleh berhenti pada lapisan teknis, melainkan harus menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan yang menyebabkan terjadinya pembengkakan biaya proyek.
Sebagai masukan, KPK dapat memperluas partisipasi publik dengan melibatkan unsur masyarakat sipil, aktivis antikorupsi, akademisi hukum, serta para ekonom yang memiliki integritas dan kompetensi. Pelibatan unsur eksternal tersebut dapat menjadi bentuk pengawasan sekaligus dukungan moral agar proses penegakan hukum berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Pada akhirnya, publik berharap KPK tidak larut dalam isu-isu lain yang menyita perhatian nasional, tetapi tetap fokus pada kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara. Sebab uang negara pada hakikatnya adalah uang rakyat yang wajib dijaga dan dipertanggungjawabkan pengelolaannya.























