Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)
Putusan ini disambut dengan antusias oleh berbagai pihak, termasuk PDI Perjuangan yang sebelumnya terhalang oleh Pasal 40 Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dengan memiliki 15 kursi di DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta hasil Pemilu 2024, PDIP tidak dapat mengusung calon gubernur-wakil gubernur secara mandiri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKJ 2024.
Berdasarkan ketentuan Pasal 40 UU Pilkada tersebut, syarat minimal bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon kepala daerah adalah memiliki 20 persen kursi di DPRD. Di Jakarta, minimal 22 dari 106 kursi di DPRD diperlukan.
Pada Senin (19/8/2024), 12 partai politik telah mendeklarasikan Ridwan Kamil dan Suswono sebagai calon gubernur-wakil gubernur dalam Pilkada DKJ 2024.
Ke-12 partai tersebut terdiri dari 4 partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang mendukung pasangan calon presiden-wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden 2024, yaitu Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Selain itu, 3 partai yang tergabung dalam Koalisi Perubahan, pendukung pasangan capres-cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai NasDem.
Terakhir, ada 5 partai non-parlemen, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Gelora, dan Partai Garuda.
Koalisi ini kemudian dikenal sebagai KIM Plus. Karena berkoalisi dalam Pilkada DKJ 2024, mereka kemudian menyebut diri sebagai Koalisi Jakarta Maju.
Praktis, hanya PDIP yang belum memiliki calon gubernur-wakil gubernur dalam Pilkada DKJ 2024 sejauh ini.
Awalnya, PKS, PKB, dan NasDem mendukung Anies Baswedan sebagai calon gubernur DKJ. Namun, mereka akhirnya beralih mendukung Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat 2018-2023 dari Partai Golkar, dan Suswono, Menteri Pertanian 2009-2014 dari PKS. Anies pun seperti kehilangan dukungan.
PDIP kemudian mendekati Anies untuk diajukan sebagai calon gubernur. Anies yang sempat merasa terpinggirkan, bangkit kembali.
Begitu pula dengan PDIP. Setelah adanya Putusan MK No. 60/2024, partai tersebut juga bangkit kembali.
Namun, apakah Anies benar-benar aman untuk maju dalam Pilkada DKJ 2024, dengan PDIP yang mencalonkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu setelah adanya Putusan MK No. 60/2024, serta putusan tersebut yang bersifat final dan mengikat serta langsung berlaku untuk Pilkada 2024 ini?
Ternyata, belum sepenuhnya aman. Masih banyak rintangan yang menghadang Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 tersebut.
Pertama, PDIP melalui Ketua Dewan Kehormatan Komarudin Watubun mensyaratkan bahwa Anies harus menjadi kader PDIP terlebih dahulu jika ingin diusung sebagai calon gubernur. Alasan yang diberikan adalah bahwa kader partai saja bisa berkhianat, apalagi yang bukan kader?
Meskipun tidak menyebutkan nama, kemungkinan besar yang dimaksud adalah Presiden Joko Widodo yang pada Pilpres 2024 dinilai mengkhianati PDIP dengan mendukung Prabowo-Gibran melawan capres-cawapres dari PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Syarat tersebut tentu tidak mudah bagi Anies. Sebab, sejak lama banyak partai politik yang mencoba merekrutnya sebagai kader, tetapi Anies tetap bertahan.
Termasuk ajakan dari PKS, yang akhirnya tidak memaksakan Anies sebagai calon gubernur mereka ketika nama Sohibul Iman yang dipasangkan sebagai cawagubnya Anies ditolak oleh NasDem dan PKB.
Bahkan kini, ketika sudah ada Putusan MK No. 60/2024, PKS yang memiliki 18 kursi di DPRD DKJ tetap menolak untuk membelot dari KIM Plus demi mendukung kembali Anies. PKS telah menyerah.
Kedua, setelah terbitnya Putusan MK No. 60/2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI langsung bergerak. Pada hari ini, Rabu (21/8/2024), Baleg akan menggelar rapat kerja bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi UU Pilkada guna menindaklanjuti Putusan MK yang memberikan angin segar bagi demokrasi di Indonesia ini.
Rapat kerja akan dimulai pukul 10.00 WIB, dilanjutkan dengan rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Revisi UU Pilkada pukul 13.00 WIB, dan akan diputuskan pada malam harinya pukul 19.00 WIB.
Dengan demikian, revisi UU Pilkada akan dilakukan hanya dalam waktu satu hari, seperti Bandung Bondowoso yang membangun Candi Prambanan di Sleman, DI Yogyakarta, dalam satu malam.
Diduga, revisi UU Pilkada ini dimaksudkan untuk menghalangi penerapan Putusan MK No. 60/2024 dalam Pilkada 2024 yang pendaftarannya dibuka pada 27 Agustus mendatang, dan pemungutan suaranya akan digelar pada 27 November mendatang.
Alhasil, Anies Baswedan belum sepenuhnya aman untuk maju dalam Pilkada DKJ 2024.

























