• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Dibegal DPR Anies Baswedan Belum Aman

fusilat by fusilat
August 21, 2024
in News, Pilkada, Pojok KSP
0
Pekan Depan KPU Bagi 3 Zona Kampanye Pemilu Seiring Kampanye Akbar Mulai Diizinkan
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)

Jakarta, Fusilatnews – Melalui Putusan No. 60/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Putusan ini disambut dengan antusias oleh berbagai pihak, termasuk PDI Perjuangan yang sebelumnya terhalang oleh Pasal 40 Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dengan memiliki 15 kursi di DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta hasil Pemilu 2024, PDIP tidak dapat mengusung calon gubernur-wakil gubernur secara mandiri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKJ 2024.

Berdasarkan ketentuan Pasal 40 UU Pilkada tersebut, syarat minimal bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon kepala daerah adalah memiliki 20 persen kursi di DPRD. Di Jakarta, minimal 22 dari 106 kursi di DPRD diperlukan.

Pada Senin (19/8/2024), 12 partai politik telah mendeklarasikan Ridwan Kamil dan Suswono sebagai calon gubernur-wakil gubernur dalam Pilkada DKJ 2024.

Ke-12 partai tersebut terdiri dari 4 partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang mendukung pasangan calon presiden-wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden 2024, yaitu Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Selain itu, 3 partai yang tergabung dalam Koalisi Perubahan, pendukung pasangan capres-cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai NasDem.

Terakhir, ada 5 partai non-parlemen, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Gelora, dan Partai Garuda.

Koalisi ini kemudian dikenal sebagai KIM Plus. Karena berkoalisi dalam Pilkada DKJ 2024, mereka kemudian menyebut diri sebagai Koalisi Jakarta Maju.

Praktis, hanya PDIP yang belum memiliki calon gubernur-wakil gubernur dalam Pilkada DKJ 2024 sejauh ini.

Awalnya, PKS, PKB, dan NasDem mendukung Anies Baswedan sebagai calon gubernur DKJ. Namun, mereka akhirnya beralih mendukung Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat 2018-2023 dari Partai Golkar, dan Suswono, Menteri Pertanian 2009-2014 dari PKS. Anies pun seperti kehilangan dukungan.

PDIP kemudian mendekati Anies untuk diajukan sebagai calon gubernur. Anies yang sempat merasa terpinggirkan, bangkit kembali.

Begitu pula dengan PDIP. Setelah adanya Putusan MK No. 60/2024, partai tersebut juga bangkit kembali.

Namun, apakah Anies benar-benar aman untuk maju dalam Pilkada DKJ 2024, dengan PDIP yang mencalonkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu setelah adanya Putusan MK No. 60/2024, serta putusan tersebut yang bersifat final dan mengikat serta langsung berlaku untuk Pilkada 2024 ini?

Ternyata, belum sepenuhnya aman. Masih banyak rintangan yang menghadang Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 tersebut.

Pertama, PDIP melalui Ketua Dewan Kehormatan Komarudin Watubun mensyaratkan bahwa Anies harus menjadi kader PDIP terlebih dahulu jika ingin diusung sebagai calon gubernur. Alasan yang diberikan adalah bahwa kader partai saja bisa berkhianat, apalagi yang bukan kader?

Meskipun tidak menyebutkan nama, kemungkinan besar yang dimaksud adalah Presiden Joko Widodo yang pada Pilpres 2024 dinilai mengkhianati PDIP dengan mendukung Prabowo-Gibran melawan capres-cawapres dari PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Syarat tersebut tentu tidak mudah bagi Anies. Sebab, sejak lama banyak partai politik yang mencoba merekrutnya sebagai kader, tetapi Anies tetap bertahan.

Termasuk ajakan dari PKS, yang akhirnya tidak memaksakan Anies sebagai calon gubernur mereka ketika nama Sohibul Iman yang dipasangkan sebagai cawagubnya Anies ditolak oleh NasDem dan PKB.

Bahkan kini, ketika sudah ada Putusan MK No. 60/2024, PKS yang memiliki 18 kursi di DPRD DKJ tetap menolak untuk membelot dari KIM Plus demi mendukung kembali Anies. PKS telah menyerah.

Kedua, setelah terbitnya Putusan MK No. 60/2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI langsung bergerak. Pada hari ini, Rabu (21/8/2024), Baleg akan menggelar rapat kerja bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi UU Pilkada guna menindaklanjuti Putusan MK yang memberikan angin segar bagi demokrasi di Indonesia ini.

Rapat kerja akan dimulai pukul 10.00 WIB, dilanjutkan dengan rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Revisi UU Pilkada pukul 13.00 WIB, dan akan diputuskan pada malam harinya pukul 19.00 WIB.

Dengan demikian, revisi UU Pilkada akan dilakukan hanya dalam waktu satu hari, seperti Bandung Bondowoso yang membangun Candi Prambanan di Sleman, DI Yogyakarta, dalam satu malam.

Diduga, revisi UU Pilkada ini dimaksudkan untuk menghalangi penerapan Putusan MK No. 60/2024 dalam Pilkada 2024 yang pendaftarannya dibuka pada 27 Agustus mendatang, dan pemungutan suaranya akan digelar pada 27 November mendatang.

Alhasil, Anies Baswedan belum sepenuhnya aman untuk maju dalam Pilkada DKJ 2024.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Perludem Minta Paslon Independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Didiskualifikasi

Next Post

Tak Menjawab Tawaran PKS, Demi Ambisi, Apakah Anies Gabung dengan PDIP?

fusilat

fusilat

Related Posts

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik
Birokrasi

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

April 26, 2026
𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈
Birokrasi

𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈

April 26, 2026
Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?
Economy

Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

April 25, 2026
Next Post
Anies Sampaikan Pesan Kepada Prabowo – Gibran, Tunaikan Harapan Rakyat!

Tak Menjawab Tawaran PKS, Demi Ambisi, Apakah Anies Gabung dengan PDIP?

Blinken Berangkat ke Qatar Setelah Balasan Hamas Terkait Kesepakatan Gencatan Senjata

Blinken Upayakan Gencatan Senjata Segera di Gaza, Netanyahu Mempersulit Kesepakatan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

April 26, 2026
China, Iran, dan Diplomasi dari Orbit: Dukungan yang Tersirat dalam Bayang-Bayang

China, Iran, dan Diplomasi dari Orbit: Dukungan yang Tersirat dalam Bayang-Bayang

April 26, 2026

KERUNTUHAN DEMOKRASI?

April 26, 2026
𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈

𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈

April 26, 2026
Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

April 25, 2026
Mengapa Kita Hidup? Antara Ruh dan Mekanisme Tubuh

Mengapa Kita Hidup? Antara Ruh dan Mekanisme Tubuh

April 25, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

April 26, 2026
China, Iran, dan Diplomasi dari Orbit: Dukungan yang Tersirat dalam Bayang-Bayang

China, Iran, dan Diplomasi dari Orbit: Dukungan yang Tersirat dalam Bayang-Bayang

April 26, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist