Jakarta – Fusilatnews – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta yang meloloskan pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk Pilgub DKI Jakarta 2024, meskipun ada kabar pencatutan dukungan.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati, mempertanyakan alasan KPU Jakarta tetap meloloskan pasangan tersebut, meskipun telah mengeliminasi 403 dukungan yang dicatut dari total 677.468 dukungan yang diajukan oleh pasangan Dharma-Kun. Menurut Khoirunnisa, satu kasus pencatutan saja seharusnya sudah cukup untuk mendiskualifikasi pasangan calon tersebut karena menunjukkan adanya ketidakpatuhan dalam proses verifikasi dukungan.
“Satu dukungan saja kalau itu dicatut harusnya sudah bisa mendiskualifikasi karena artinya tidak tepat dalam memberikan dukungan dan juga proses verifikasinya,” kata Khoirunnisa melalui pesan singkat kepada awak media.
Ia menekankan bahwa KPU seharusnya tidak hanya melihat apakah jumlah dukungan yang dicatut signifikan dalam mengurangi syarat minimal dukungan, tetapi juga mempertimbangkan prinsip keadilan dan integritas dalam pemilihan umum.
Sebelumnya, warga Jakarta ramai-ramai memprotes pencatutan NIK (Nomor Induk Kependudukan) mereka oleh pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024. Banyak warga yang merasa tidak pernah memberikan dukungan, bahkan tidak mengenal pasangan calon tersebut, namun NIK mereka tercatat di situs resmi KPU sebagai pendukung.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU DKI Jakarta menerima laporan warga terkait hal tersebut, namun KPU tetap meloloskan pasangan Dharma-Kun. Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, dalam rapat pleno di Jakarta pada Selasa (20/8) dini hari, menyatakan bahwa KPU DKI telah menetapkan pasangan calon independen tersebut pada 19 Agustus 2024. “Adapun tadi ada saran perbaikan dari Bawaslu, sudah kami tindak lanjuti,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menyatakan bahwa putusan ini berlaku untuk Pilkada 2024, dan menekankan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkait tidak menyebutkan adanya penundaan waktu dalam pelaksanaannya.
Di sisi lain, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) beberapa waktu lalu mendesak KPU untuk melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang diajukan lewat jalur independen. ELSAM menegaskan bahwa ada indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) karena adanya pemrosesan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.
“KPU segera melakukan verifikasi ulang terhadap kandidat yang mengumpulkan dokumen persyaratan secara melawan hukum, terutama yang berkaitan dengan data pribadi pemilih, dan memastikan kewajiban kepatuhan terhadap UU PDP dalam melakukan proses verifikasi,” demikian keterangan ELSAM pada Jumat (16/8).
ELSAM juga menambahkan bahwa terdapat dugaan pelanggaran terhadap pasal UU Administrasi Kependudukan yang ancamannya adalah pidana penjara, dan menegaskan bahwa KPU sebagai pengendali data atas Sistem Informasi Pencalonan (SILON) wajib memastikan akurasi, kelengkapan, dan konsistensi data yang dikelola dalam sistemnya.
Oleh karena itu, kasus pencatutan yang diduga dilakukan dalam pencalonan Pilkada serentak ini mengindikasikan kegagalan KPU dalam menjamin akurasi data, meskipun telah disediakan mekanisme verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Verifikasi faktual seharusnya memungkinkan mekanisme di mana anggota keluarga pendukung atau masyarakat setempat dapat menandatangani sebagai saksi pada lembar kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), jika pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon independen tersebut.

























