Hasil pengumpulan dan analisis data Farhat meyakini telah terjadi suatu kejahatan yang dilakukan oleh Iptu Rudiana.
Cirebon – Fusilatnews – Dengan dipimpin Farhat Abbas,tim kuasa hukum Saka Tatal mendatangi Mapolres Cirebon, Kota untuk melaporkan ayah almarhum Muhammad Rizky Rudiana (Eky).
“Iptu Rudiana sebagai seorang polisi sekaligus ayah dari salah satu korban, dinilai telah memberikan laporan palsu yang bertentangan dengan fakta sebenarnya,” kata Farhat kepada awak media di Mapolres Cirebon, Senin (17/6/2024).
Farhat Abbas yang merupakan penasehat hukum Saka Tatal, mantan terpidana pembunuhan Revina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) yang terjadi delapan tahun lalu.
Sementara Iptu Rudiana merupakan ayah dari salah satu korban atas nama Muhammad Rizky alias Eky yang jasadnya ditemukan di jembatan Talun, pada 27 Agustus 2016.
Hasil pengumpulan dan analisis data Farhat meyakini telah terjadi suatu kejahatan yang dilakukan oleh Iptu Rudiana.
“Ketika Rudiana membuat suatu laporan ya, pada tanggal 31 Agustus 2016 jam 18.30 WIB,” kata Farhat.
Saat itu, kata dia, Iptu Rudiana telah menangkap sejumlah orang yang dianggap terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mereka yang ditangkap ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa hingga terpidana.
Salah satunya, kata Farhat, adalah Saka Tatal yang divonis hukuman penjara 8 tahun karena masih di bawah umur. Sedangkan tujuh lainnya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim.
Tidak hanya menangkap delapan orang tersangka, menurut Farhat, ketika itu juga Iptu Rudiana telah menyebut 11 nama sehingga tercatat ada nama tersangka yang masih buron antara lain Andika, Andi, Dani, dan Egi.
“Ketika Iptu Rudiana sudah menangkap orang-orang tersebut (8 terpidana) dan menyebutkan 11 nama serta mendatangi ke-11 alamat ternyata ada nama Andika, Andi, dan Dani yang sekarang mereka semua dinyatakan fiktif ya, dan Egi,” ucap Farhat.
Oleh karena itu, Farhat bersama tim kuasa hukum Saka Tatal melaporkan Iptu Rudiana ke polisi atas dugaan membuat laporan palsu.
Karena Iptu Rudiana adalah polisi pertama yang menyatakan bahwa korban meninggal dunia akibat luka senjata tajam. Bahkan, sebelum dilakukan autopsi.
“Yang kita laporkan membuat laporan palsu itu, karena pelapor atau polisi pertama (Iptu Rudiana), sebelum dilakukannya autopsi, dia sudah menyimpulkan bahwa ada luka tusukan atau sabetan benda tajam,” ungkap Farhat.
Dikatakannya, laporan tersebut bertentangan dengan data yang dia peroleh belakangan ini. Data itu, ungkap Farhat, beberda dengan hasil autopsi maupun visum awal.
“Penyebab kematian korban Vina dan Eky bukan luka tusukan senjata tajam tapi benturan di kepala,” ujarnya.