SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Hanya saja, baru dua kasus awal yang masuk persidangan.
Jakarta – Fusilatnews – Seorang artis penyanyi bernama Nayunda Nabila Nizrinah memperoleh panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (13/5/2024). Nayunda akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Nayunda Nabila (swasta/penyanyi),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (13/5/2024)
Dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, SYL saksi mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan Arief Sopian. menegaskan SYL membebankan anggaran Kementan Rp50-100 juta untuk dana hiburan termasuk mendatangkan Nayunda ke salah satu acara.
Selain Nayunda, tim penyidik juga memanggil empat orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi. Yaitu Steven Lawton Lafian dan Ita Tjoanda selaku pemilik Suita Travel; Harvey (pegawai Suita Travel); dan A Rekni (pegawai Maktour Travel). Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan di Kantor BPKP Sulawesi Selatan.
SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Hanya saja, baru dua kasus awal yang masuk persidangan.
SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
“Tersangka Syahrul turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
TPPU terkait dugaan kesengajaan menyembunyikan kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan sumber aset kekayaannya.
Aset-aset yang coba disamarkan itu diduga bersumber dari korupsi. Sementara itu, dalam perkara pemerasan dalam jabatan dan gratifikasinya, Syahrul diduga memerintahkan dua anak buahnya untuk mengumpulkan setoran dari unit eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Kedua orang itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. Setoran itu disetorkan setiap bulan secara rutin dengan nilai mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS.
Sedangkan dalam pidana pokoknya, ia disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
























