• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Dilema Peran Serta Masyarakat vs. Tuduhan Hate Speech: Hukum atau Alat Kekuasaan?

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
November 18, 2024
in Feature, Law
0
Dilema Peran Serta Masyarakat vs. Tuduhan Hate Speech: Hukum atau Alat Kekuasaan?
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis –  Penulis adalah Sekretaris DK DPP KAI (Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia)

### Abstrak
Quo Vadis Peran Serta Masyarakat sebagai Perintah Undang-Undang yang Absurd dalam Penerapannya

Kasus ujaran kebencian (hate speech/HT) dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan informasi atau pernyataan bohong telah menjadi problematika hukum di Indonesia. Hal ini menyentuh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008. Tuduhan terkait pasal HT senafas dengan pasal-pasal dalam KUHP, di mana karakter HT dikategorikan sebagai delik aduan dengan sifat delik materiil.

Namun, pelaksanaan hukum dalam kasus-kasus ini sering kali menyimpang akibat faktor subjektivitas dan kepentingan. Hal ini memperlihatkan dualisme pemahaman antara implementasi Peran Serta Masyarakat yang diatur konstitusi dengan tuduhan HT, yang kerap digunakan sebagai alat kekuasaan atau tekanan politik.

Eksistensi Peran Serta Masyarakat dan Hate Speech: Hubungan dan Realitas

Asas Legalitas dan Peran Serta Masyarakat

Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Hal ini menjadi landasan bahwa Peran Serta Masyarakat adalah perintah hukum yang harus diberlakukan (ius constitutum) sebagai bentuk pengawasan dan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan negara. Pasal-pasal yang memuat konsep ini tersebar di berbagai undang-undang, termasuk KUHAP Pasal 108, yang menyatakan:

“Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban tindak pidana berhak melapor kepada penyelidik atau penyidik, baik secara lisan maupun tertulis.”

Namun, dalam praktiknya, penerapan hukum sering kali terkontaminasi oleh faktor-faktor eksternal seperti kekuasaan, ekonomi, dan kepentingan politik.

Tuduhan Hate Speech: Problem dan Realitas

Kasus HT sering kali digunakan secara tidak adil, terutama terhadap individu yang kritis terhadap pemerintah atau oligarki. Tuduhan ini menjadi alat untuk menekan kebebasan berekspresi, sementara pada saat yang sama mengabaikan substansi Peran Serta Masyarakat yang merupakan hak dan kewajiban warga negara.

Hukum mengharuskan pembuktian lima elemen penting untuk menjerat pelaku HT:
1. Adanya laporan dari korban.
2. Perbuatan dilakukan dengan sengaja melalui kebohongan.
3. Penyebaran informasi menggunakan teknologi informasi.
4. Terdapat dampak nyata, baik materiil maupun immateriil, yang merugikan korban.
5. Adanya dua alat bukti yang sah.

Tanpa pemenuhan elemen-elemen ini, tuduhan HT seharusnya dinyatakan gugur demi hukum.

Overlapping Pemahaman: Dualisme dan Kepentingan

Di era pemerintahan sebelumnya, terutama selama rezim Jokowi, data menunjukkan banyaknya kasus HT yang cenderung berakhir dengan vonis. Namun, realitas ini lebih sering didorong oleh tendensi politik atau ekonomi dibandingkan dengan penerapan hukum yang objektif. Akibatnya, terjadi dualisme pemahaman antara fungsi kontrol sosial yang diamanatkan oleh konstitusi dengan interpretasi pasal-pasal yang melibatkan HT.

Kesimpulan: Hubungan Hukum Peran Serta Masyarakat dan Hate Speech

Tidak ada kontradiksi antara Peran Serta Masyarakat dan pengaturan terkait HT. Keduanya sejatinya saling melengkapi sebagai bagian dari ekosistem hukum. Namun, penyimpangan terjadi karena faktor individu dan pengaruh eksternal yang merusak objektivitas aparat hukum.

Sistem hukum membutuhkan aparatur yang transparan, independen, dan bebas dari tekanan politik agar fungsi hukum—kepastian, manfaat, dan keadilan—dapat terpenuhi. Semoga era pemerintahan saat ini membawa harapan akan reformasi hukum yang lebih baik.

 

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mulai Telanjang Terbaca Leadership dan Intelektualitas Prabowo dan Jokowi

Next Post

Kuatkan Partisipasi Kelompok Rentan dalam Pilkada, Setara Institute dan Koalisi ASPIRASI Aceh Susun Rekomendasi Kebijakan

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda
Feature

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku
Feature

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026
Feature

Membangun Mutual Dependence, Ekosistem Strategis Indonesia–China (Evaluasi Pasca “Surat Cinta” China atas Iklim Investasi Terkini di Indonesia)

June 15, 2026
Next Post
Kuatkan Partisipasi Kelompok Rentan dalam Pilkada, Setara Institute dan Koalisi ASPIRASI Aceh Susun Rekomendasi Kebijakan

Kuatkan Partisipasi Kelompok Rentan dalam Pilkada, Setara Institute dan Koalisi ASPIRASI Aceh Susun Rekomendasi Kebijakan

Gunung Lewotobi Muntahkan Guguran Lava Pijar Sejauh 1 Km

Gunung Lewotobi Muntahkan Guguran Lava Pijar Sejauh 1 Km

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral
Feature

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

by Karyudi Sutajah Putra
June 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Entah siapa yang memberikan hak kepada Idrus Marham, sehingga bekas...

Read more
Rakyat Melawan!

Rakyat Melawan!

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Membangun Mutual Dependence, Ekosistem Strategis Indonesia–China (Evaluasi Pasca “Surat Cinta” China atas Iklim Investasi Terkini di Indonesia)

June 15, 2026

Melampaui Tesis Satjipto Rahardjo

June 15, 2026
Purbaya Yudhi Sadewa: Dari Bayang-Bayang Luhut ke Kursi Menteri Keuangan

Rumor Reshuffle Makin Kencang, Kursi Menkeu dan Gubernur BI Dikabarkan Jadi Sasaran Perombakan Prabowo

June 15, 2026
Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat

Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat

June 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...