Oleh: Damai Hari Lubis – Penulis adalah Sekretaris DK DPP KAI (Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia)
### Abstrak
Quo Vadis Peran Serta Masyarakat sebagai Perintah Undang-Undang yang Absurd dalam Penerapannya
Kasus ujaran kebencian (hate speech/HT) dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan informasi atau pernyataan bohong telah menjadi problematika hukum di Indonesia. Hal ini menyentuh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008. Tuduhan terkait pasal HT senafas dengan pasal-pasal dalam KUHP, di mana karakter HT dikategorikan sebagai delik aduan dengan sifat delik materiil.
Namun, pelaksanaan hukum dalam kasus-kasus ini sering kali menyimpang akibat faktor subjektivitas dan kepentingan. Hal ini memperlihatkan dualisme pemahaman antara implementasi Peran Serta Masyarakat yang diatur konstitusi dengan tuduhan HT, yang kerap digunakan sebagai alat kekuasaan atau tekanan politik.
Eksistensi Peran Serta Masyarakat dan Hate Speech: Hubungan dan Realitas
Asas Legalitas dan Peran Serta Masyarakat
Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Hal ini menjadi landasan bahwa Peran Serta Masyarakat adalah perintah hukum yang harus diberlakukan (ius constitutum) sebagai bentuk pengawasan dan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan negara. Pasal-pasal yang memuat konsep ini tersebar di berbagai undang-undang, termasuk KUHAP Pasal 108, yang menyatakan:
“Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban tindak pidana berhak melapor kepada penyelidik atau penyidik, baik secara lisan maupun tertulis.”
Namun, dalam praktiknya, penerapan hukum sering kali terkontaminasi oleh faktor-faktor eksternal seperti kekuasaan, ekonomi, dan kepentingan politik.
Tuduhan Hate Speech: Problem dan Realitas
Kasus HT sering kali digunakan secara tidak adil, terutama terhadap individu yang kritis terhadap pemerintah atau oligarki. Tuduhan ini menjadi alat untuk menekan kebebasan berekspresi, sementara pada saat yang sama mengabaikan substansi Peran Serta Masyarakat yang merupakan hak dan kewajiban warga negara.
Hukum mengharuskan pembuktian lima elemen penting untuk menjerat pelaku HT:
1. Adanya laporan dari korban.
2. Perbuatan dilakukan dengan sengaja melalui kebohongan.
3. Penyebaran informasi menggunakan teknologi informasi.
4. Terdapat dampak nyata, baik materiil maupun immateriil, yang merugikan korban.
5. Adanya dua alat bukti yang sah.
Tanpa pemenuhan elemen-elemen ini, tuduhan HT seharusnya dinyatakan gugur demi hukum.
Overlapping Pemahaman: Dualisme dan Kepentingan
Di era pemerintahan sebelumnya, terutama selama rezim Jokowi, data menunjukkan banyaknya kasus HT yang cenderung berakhir dengan vonis. Namun, realitas ini lebih sering didorong oleh tendensi politik atau ekonomi dibandingkan dengan penerapan hukum yang objektif. Akibatnya, terjadi dualisme pemahaman antara fungsi kontrol sosial yang diamanatkan oleh konstitusi dengan interpretasi pasal-pasal yang melibatkan HT.
Kesimpulan: Hubungan Hukum Peran Serta Masyarakat dan Hate Speech
Tidak ada kontradiksi antara Peran Serta Masyarakat dan pengaturan terkait HT. Keduanya sejatinya saling melengkapi sebagai bagian dari ekosistem hukum. Namun, penyimpangan terjadi karena faktor individu dan pengaruh eksternal yang merusak objektivitas aparat hukum.
Sistem hukum membutuhkan aparatur yang transparan, independen, dan bebas dari tekanan politik agar fungsi hukum—kepastian, manfaat, dan keadilan—dapat terpenuhi. Semoga era pemerintahan saat ini membawa harapan akan reformasi hukum yang lebih baik.
























