Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengatakan pihaknya tidak melarang demonstrasi tetapi mengimbau agar para guru dan orang tua sebisa mungkin mengawasi para siswa agar tidak terlibat demo 11 April 2022 besok.
“Kami tahu demonstrasi itu hak demokrasi warga yang dilindungi undang-undang dan untuk menyampaikan aspirasi rakyat, tetapi kami tentu melihat urgensitas siswa yang ikut demo,” kata Kabag Humas Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Taga Radja Gah, 10 April 2022.
Ia mengatakan Sabtu kemarin Dinas Pendidikan DKI mengadakan rapat dengan para guru agar mereka memberikan pemahaman kepada para orang tua perihal masalah ini.about:blank
“Kami ingin menyampaikan kepada mereka ada yang lebih penting dari keterlibatan siswa dalam demo,” katanya. Pasalnya, lanjut Radja, kondisi sekarang masih awal Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen dan situasi Ramadan. Selain itu, berkaca pada demo dua tahun lalu atau 2019, di mana banyak siswa yang mengaku hanya ikut-ikutan demo.
“Kami berharap siswa sekolah tidak berpartisipasi dan ini kami imbau melalui guru ke orang tua,” katanya. Para guru diminta untuk menyampaikan imbauan ini di forum grup WhatsApp orang tua murid, serta saling berkoordinasi agar para siswa tidak mengikuti demo 11 April 2022 besok.
“Besok belajar seperti biasa tetapi ada tambahan imbauan. Orang tua diupayakan mengantar dan menjemput di sekolah. Guru dan orang tua diminta saling berkoordinasi menjaga pergerakan anak-anak didik,” katanya. Rencana keterlibatan siswa sekolah dalam demo besok ramai di media sosial setelah beredar poster seruan demonstrasi berjudul ‘STM Bergerak’.
Salah satu poster berjudul “STMBergerak!!! Se-Jabodetabek” bertuliskan ajakan demo di istana, Jakarta Pusat, pada Senin, 11 April 2022 pukul 13.00 WIB. Merespons poster demo yang viral tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan hingga kini polisi belum menerima permohonan demonstrasi dari kelompok manapun.
“Sampai saat ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun,” kata Zulpan, 7 April 2022. Ia menuturkan, setiap unjuk rasa atau demonstrasi penyampaian pendapat di muka umum harus mengantongi izin terlebih dahulu dalam waktu 3×24 jam sebelum digelar. Namun, hingga saat ini belum ada permohonan izin demonstrasi kepada polisi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan, pihaknya melarang siswa sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan mengikuti demo 11 April 2022. Larangan itu dituangkan dalam surat imbauan yang telah disebar ke seluruh cabang dinas pendidikan di provinsi itu.