Jakarta-FusilatNews -Nama Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang kini menjabat Menteri Koperasi, kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena prestasi atau terobosan kebijakan, melainkan karena disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima komisi 50 persen dari praktik perlindungan situs judi online (judol) ilegal. Ini bukan sekadar isu liar di media sosial atau rumor tak berdasar. Ini adalah fakta hukum yang tertera dalam dokumen resmi negara — surat dakwaan yang dibacakan di pengadilan.
Ketika nama seorang mantan pejabat tinggi negara muncul dalam dakwaan tindak pidana, apalagi disebut menerima setengah dari aliran uang haram, maka hukum dan keadilan harus segera bekerja. Tidak cukup hanya mengandalkan bantahan verbal di depan media. Klaim “pasti tidak terlibat” yang dilontarkan Budi Arie di hadapan wartawan menjadi tidak berarti ketika bertabrakan dengan fakta persidangan yang memuat rinci pembagian komisi, alur dana, serta keterlibatan pihak-pihak dekatnya dalam praktik kotor itu.
JPU menyebut bahwa Budi Arie mendapatkan jatah 50 persen dari komisi yang diterima kelompok pelindung situs judi online. Jika komisi per situs mencapai Rp 8 juta, dan jumlah situs yang dilindungi mencapai ratusan, maka potensi aliran dana yang masuk ke kantong orang-orang dalam lingkaran kekuasaan bisa mencapai miliaran rupiah. Lebih dari sekadar pelanggaran etik, ini adalah kejahatan serius yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan, pengkhianatan terhadap amanat publik, dan pembiaran terhadap kejahatan digital yang merusak masyarakat.
Di sinilah peran kepolisian seharusnya tidak tinggal diam. Ketika ada temuan atau informasi yang disampaikan di ruang persidangan—yang sifatnya terbuka dan sah menurut hukum—maka itu sejatinya menjadi pijakan awal untuk melakukan penyelidikan. Kepolisian tidak perlu menunggu laporan baru, apalagi tekanan publik. Fakta yang dibacakan jaksa adalah bentuk resmi dari temuan negara.
Jika kepolisian tak segera bergerak memeriksa Budi Arie, maka kita patut bertanya: Apakah hukum masih bekerja secara adil di negeri ini? Apakah kita sedang menyaksikan seleksi hukum berdasarkan status jabatan dan kedekatan politik? Apakah ini pertanda bahwa pemberantasan judi online hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Esai ini bukan bertujuan menghakimi pribadi, melainkan mendorong tegaknya supremasi hukum. Jika Budi Arie memang tidak terlibat, proses hukum akan membuktikannya. Tetapi jika ia benar menerima jatah 50 persen dari komisi perlindungan ratusan situs judol, maka ia harus mempertanggungjawabkannya secara pidana.
Kita membutuhkan negara hukum yang sungguh-sungguh, bukan negara pencitraan. Ketika kejahatan digital dilindungi oleh pejabat publik, dan lembaga penegak hukum memilih bungkam, maka rusaklah seluruh fondasi kepercayaan rakyat kepada institusi negara.
Saatnya polisi bertindak — bukan sekadar mendengar.






















