Bogor – Fusilatnews – Untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di kawasan Puncak Bogor, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor mulai tanggal 24 – 29 Januari 2025 memberlakukan ganjil – genap
Aturan tersebut mewajibkan pengendara menyesuaikan pelat nomor kendaraannya dengan kalender ganjil dan genap saat melintasi ruas Jalan Raya Puncak Bogor-Cianjur.
“Petugas akan langsung memberi sanksi dengan memutar balik kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan gage,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor AKP Rizky Guntama, kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Pemantauan dilaksanakan di pintu-pintu masuk, seperti di Exit GT Ciawi, Simpang Gadog, dan Jalan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Adapun kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan arus kendaraan menuju kawasan wisata Puncak selama libur panjang.

























