Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, FusilatNews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus menurunkan Divisi Porpam (Profesi dan Pengamanan) untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik perusahaan Prodia senilai Rp20 miliar yang dilakukan oleh mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
“Pasalnya, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat perwira menengah (pamen) itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Sabtu (25/1/2025).
Untuk itu, ia mendesak Divisi Propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh AKBP Bintoro segera diproses hukum pidana dan sidang kode etik.
“Bahkan, tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasannya dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana dugaan pemerasan tersebut,” jelasnya.
Ia berkeyakinan uang hasil dugaan pemerasan Rp20 miliar itu tidak dikumpulkan untuk kepentingannya sendiri. “Uang tersebut patut diduga mengalir ke beberapa pihak,” cetusnya.
Kalau pihak kepolisian mau menegakkan aturan sesuai perundangan, lanjut Sugeng, maka tidak sulit untuk membongkar perbuatan AKBP Bintoro. “Sebab, sudah menjadi pekerjaan sehari-hari bagi penyidik untuk melaksanakan pasal TPPU bagi masyarakat. Tinggal sekarang apakah kepolisian mau menerapkan terhadap anggotanya atau tidak,” tukasnya.
Menurut Sugeng, kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban dugaan pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu. “Korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak dari pemilik Prodia,” ucap Sugeng yang juga advokat senior.
Tersangka, kata Sugeng, dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel.
Dari kasus ini, kata Sugeng, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel diduga meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan. “Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro,” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan AKBP Bintoro maupun Polres Jaksel belum bisa diklarifikasi.