Dalam kasus ini, KPK menduga bahwa Karen secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing tanpa kajian dan analisis menyeluruh. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 triliun.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (6/10).
Gugatan ini diajukan Karen Agustiawan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair periode 2011-2021.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi perkara praperadilan yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (9/10).
Sidang perdana gugatan praperadilan dengan nomor teregister perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dijadwalkan digelar pada Senin 16 Oktober 2023.
Dalam kasus ini, KPK menduga bahwa Karen secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing tanpa kajian dan analisis menyeluruh. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 triliun.
Karen Agustiawan membantah dengan menyatakan bahwa, pengadaan LNG di PT Pertamina di masanya menjabat sebagai dirut bukan aksi pribadi.
Menurut Karen, pengadaan tersebut merupakan aksi korporasi karena sudah disetujui oleh jajaran direksi secara kolektif kolegial.
“Jadi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres (Instruksi Presiden),” kata Karen sebelum masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
Karen menyatakan, aksi korporasi ini dilakukan untuk mengikutI Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 terkait energy mix.
Terkait kerugian negara senilai Rp 2,1 triliun yang disampaikan KPK karena pengadaan gas alam cair tersebut. Karen dengan tegas membantahnya. Karena , menurut Karen, Pertamina harusnya untung karena bisa menjual dengan nilai positif sekitar 70 sen/mmbtu berdasarkan dokumen bulan Oktober 2018.
“Kenapa itu tidak dilaksanakan? Saya tidak tahu. Tapi year to date sekarang dari mulai first delivery 2009 sampai 2025 itu sudah untung Rp 1,6 triliun. Dan kalau masih ada kecurigaan, satu-satunya perdagangan Indonesia dan AS yang di-file di Securities And Exchange Commission AS itu adalah perdagangan LNG,” ungkap dia.
“Jadi semua perjanjian maupun harga itu transparan. Jadi silakan masih ke website tersebut,” imbuhnya.
Karen menyatakan, pemerintah tahu soal pengadaan LNG tersebut. Bahkan, Dahlan Iskan sempat menandatangani aksi korporasi pengadaan gas alam cair di perusahaan pelat merah tersebut.
“Itu jelas banget (ada disposisi tanda tangan Dahlan Iskan), tolong nanti yang UKP4 tolong ditanyakan ke Pertamina, di situ ada jelas bahwa ada targetnya,” tutur Karen.




















