Arteria Dahlam menjelaskan bahwa dokumennya sebagai anggota DPR RI tidak dianggap saat ditangkap oleh polisi Arab Saudi.
Makka – Fusilatnews – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan menceritakan pengalamannya saat berhadapan dengan aparat keamanan Saudi Arabia
Arteria Dahlam menjelaskan bahwa dokumennya sebagai anggota DPR RI tidak dianggap saat ditangkap oleh polisi Arab Saudi.
Arteria menceritakan pengalamannya di depan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas di Hotel Jarwal, Makkah, Arab Saudi saat menghadiri rapat bersama dengan Tim Pengawas DPR RI, Rabu (12/6/2024).
“Gak laku dokumen kita sebagai member of parlemen,” ujar Arteria di hadapan menag.
Dia menceritakan pengalamannya saat memasuki Makkah, Arab Saudi. Dia mengaku sempat ditangkap polisi Arab Saudi karena dianggap jamaah haji ilegal. Menurut Arteria, dia ditangkap bersama dengan Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi.
Arteria mengaku ditangkap Polisi Arab bersama Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi setelah mengambil miqat di Tan’im, Makkah.
Setelah selesai sholat di Masjid Aisyah, Arteria ditangkap. Bahkan, menurut dia, muthawifnya saat ini masih ditahan oleh polisi Arab Saudi.
Arteria mengatkan sempat dimasukkan ke dalam ruangan kurang lebih sekitar 10 menit. Setelah dilakukan proses komunikasi dan koordinasi, akhirnya mereka berdua dibebaskan.
Seperti diketahui, penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M ini memang terasa berbeda seiring pengawasan yang demikian ketat oleh pemerintah Arab Saudi untuk jamaah yang akan masuk ke Makkah.
Jauh hari, otoritas Arab Saudi telah menerbitkan aturan yang melarang haji tanpa tasreh atau visa resmi haji. Akibatnya, pemeriksaan visa dilakukan secara ketat. Pendatang dengan visa ziarah dan beragam jenisnya, sejak 15 Dzulqaidah sampai 15 Dzulhijjah dilarang masuk Makkah.
Banyak warga dari berbagai negara yang terkena razia dan dikeluarkan dari Makkah. Peraturan yang demikian ketat yang terjadi di Arab Saudi dan pengalaman yang dirasakan oleh Arteria Dahlan dan Ashabul Kahfi bisa menjadi pelajaran bersama bagi seluruh warga bangsa. Karena, pemerintah Arab Saudi saat ini sedang menerapkan aturan secara lebih ketat terkait penggunaan visa haji dan itu harus dipatuhi.
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas menghadiri rapat dengan Tim Pengawas (Timwas) DPR RI di wilayah Jarwal, Makkah. Hadir mendampingi Menag, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, Irjen Kemenag Faisal, dan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief.
Rapat diawali dengan pemaparan Menag tentang masalah penyelenggaraan haji. Rapat membahas sejumlah permaslahan, antara lain tentang progress persiapan layanan pada puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, serta evaluasi atas penyelenggaraan ibadah haji pada fase keberangkatan hingga menjelang puncak haji.
Sebagai anggota DPR RI, Arteria Dahlan berhak memegang paspor diplomatik. Berdasarkan UU nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 sebagai aturan pelaksananya, Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas diberikan terbatas kepada pejabat negara, pegawai negara, TNI – Polri dan anggota legislatif.
Laman resmi Kementerian Luar Negeri mencatat, paspor diplomatik diberikan untuk melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik dan tidak bersifat diplomatik.
Paspor diplomatik, dikeluarkan untuk diplomat dan pejabat pemerintah lainnya untuk tugas yang berhubungan dengan perjalanan internasional, dan untuk tugas pendampingan.
Menurut Kemlu, meskipun sebagian besar orang dengan kekebalan diplomatik membawa paspor diplomatik, namun memiliki paspor diplomatik tidak sama dengan memiliki kekebalan diplomatik.
Pemberian status diplomatik, hak istimewa dari yang kekebalan diplomatik, harus berasal dari pemerintah negara yang memberikan status diplomatik. Juga, memiliki paspor diplomatik tidak berarti bebas visa perjalanan.
Seorang pemegang paspor diplomatik harus mendapatkan visa non-diplomatik ketika bepergian ke negara di mana ia saat ini tidak juga akan diakreditasi sebagai diplomat, jika visa diperlukan untuk warga negaranya.
Beberapa waktu lalu, sebanyak 80 WNI ditangkap aparat keamanan Arab Saudi dan dipulangkan karena kedapatan menggunakan visa non-haji, sementara beberapa orang WNI seperti fasilitator dan sopir diproses secara hukum. Penangkapan WNI tersebut dilakukan dalam tiga waktu yang berbeda.
Direktur Keamanan Publik dan Ketua Komite Keamanan Haji Letnan Jenderal Mohammad bin Abdullah al-Bassami memastikan petugas keamanan berjaga sepanjang waktu secara intensif serta merespons cepat seluruh laporan sesuai prosedur berlaku.