Jakarta, FusilatNews – Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, menyerukan perlunya pengaturan biaya maksimal untuk haji furoda yang saat ini memiliki variasi tarif yang sangat besar. Ia mengungkapkan, sejumlah jemaah membayar tarif sebesar Rp 300 juta, sementara lainnya mencapai Rp 1 miliar.
“Harus ada maksimal berapa. Jangan sampai biaya haji itu ada yang Rp 300 juta, ada yang Rp 500 juta, ada yang Rp 700 juta. Bahkan yang kami dengar-dengar ada Rp 1 miliar. Nah, ini kan sudah enggak benar lagi. Harus ada batasan maksimal berapa yang boleh, yang tidak boleh itu berapa,” kata Abdul Wachid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Menurut Abdul, pembatasan ini penting untuk mencegah travel haji bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan biaya. Ia juga menekankan bahwa pengaturan biaya akan melindungi jemaah dari tarif yang tidak wajar.
Kuota Haji Furoda dan Kontrol Pemerintah
Selain persoalan biaya, Abdul juga menyoroti pengaturan kuota haji furoda yang sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi. Hal ini membuat pemerintah Indonesia dan DPR memiliki kendali yang terbatas atas kuota tersebut.
“Fasilitasnya beda, makanya harganya beda. Dan juga mereka bisa daftar sekarang, bisa berangkat. Beda dengan haji plus. Haji plus kan sudah ada, kuotanya di situ, 20 persen dari kuota haji reguler. Makanya haji plus itu bisa nunggu sampai 4-5 tahun. Kalau furoda kan tidak, begitu punya duit, berangkat sekarang bisa,” ujarnya.
Haji furoda merupakan skema haji non-kuota yang berada di luar jatah reguler dan khusus. Meski menawarkan kemudahan keberangkatan tanpa antrean panjang, Abdul menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap tarif dan kuota untuk menjaga keadilan bagi seluruh jemaah.
Langkah Selanjutnya
DPR berencana untuk membahas pengaturan biaya maksimal ini dalam rapat bersama pemerintah. Harapannya, regulasi yang akan dibuat dapat memberikan perlindungan terhadap calon jemaah sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan haji furoda.




















