FusilatNews– ACT (Aksi Cepat Tanggap) tengah menjadi sorotan terkait pengelolaan dana umat. Anggota DPR meminta polisi turun tangan. Tagar #AksiCepatTilep dan #JanganPercayaACT ramai mencuat di media sosial menyusul adanya laporan terkait dugaan penyelewengan dana donasi umat.
“Sekarang dengan begini supaya pihak aparat keamanan untuk lakukan penyelidikan dan bahkan kalau perlu ini dijadikan sebagai tindak pidana yang perlu dihukum,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dikutip dari detik.com, Senin (4/7/2022).
Marwan mengatakan harus ada izin pengelolaan dana yang dikumpulkan suatu lembaga untuk kegiatan kemanusiaan dan keagamaan. Kementerian Sosial (Kemensos), kata Marwan, harus diikutsertakan dalam pengelolaan dana bantuan tersebut.
“Kita sudah bolak balik mengingatkan ke berbagai pihak termasuk Kementerian Agama dan Kementerian Sosial tentang kelompok atau lembaga yang melakukan pengumpulan dana itu kan harus ada seizin Kemensos sebetulnya,” ujar Marwan.
Untuk mengantisipasi adanya penyelewengan dana, Marwan juga meminta untuk dilakukan audit kepada lembaga-lembaga yang melakukan pengelolaan dana umat. “Yang kedua, harus ada audit terhadap perjalanan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga. Bukan hanya ACT ya,” kata Marwan.
Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim meminta aparat kepolisian turun tangan. Menurutnya, pengusutan dilakukan agar tidak ada penyelewengan dana umat di lembaga lain. “Polisi perlu melakukan langkah-langkah hukum untuk membuka tabir dugaan penyelewengan dana bantuan bencana yang dikumpulkan dari masyarakat oleh ACT,” ujar Luqman.
“Proses hukum ini penting agar menjadi pelajaran bagi lembaga-lembaga filantropi lainnya sehingga tidak melakukan tindakan kejahatan yang sama. Bila benar terjadi penyelewengan, menurut saya, pimpinan ACT harus dijatuhi hukuman pidana, karena telah merugikan masyarakat banyak,” tambahnya.
Lebih lanjut, Luqman berharap pemerintah menyempurnakan regulasi untuk mengatur lembaga-lembaga filantropi. Hal itu, katanya, dilakukan agar ada pertanggungjawaban atas pengelolaan dana yang telah dikumpulkan.
“Kasus ACT ini, saya harap juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk menyempurnakan regulasi-regulasi yang mengatur lembaga-lembaga filantropi. Sehingga, ke depan, tidak mudah bagi pihak-pihak mengumpulkan dana masyarakat atas nama bencana dan kemanusiaan tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas,” imbuh Luqman.
Berapa Dana ATC?
ACT resmi diluncurkan secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan sejak 21 April 2005. Sejak 2012, ACT mulai menjadi lembaga kemanusiaan global.
Dalam menjalankan aksi, seperti bantuan untuk korban bencana, pengembangan masyarakat, hingga kegiatan bersifat keagamaan seperti pengelolaan zakat dan wakaf, ACT menerima donasi dari para donatur. Sejak 2005, ACT secara rutin merilis laporan keuangannya.
Berikut besaran donasi yang diterima ACT seperti dilihat dalam laporan keuangannya:
2005
Penerimaan
Zakat: Rp 47.461.507 (Rp 47 juta)
Kemanusiaan: Rp 4.249.196.769 (Rp 4,2 miliar)
Pengelolaan: Rp 719.964.923 (Rp 719 juta)
Jasa giro: Rp 4.507.020
Total penerimaan: 5.021.130.219 (Rp 5 miliar)
Penggunaan Dana
Zakat: Rp 900 ribu
Kemanusiaan: Rp 2.733.942.955
Pengelolaan: Rp 1.691.860.634
Jasa Giro: Rp 3 juta
Total penggunaan: Rp 4.429.703.589 (Rp 4,4 miliar)
Dalam laporannya, ACT juga menjelaskan soal penggunaan dana untuk keperluan lain seperti gaji dan tunjangan, relawan, marketing, hingga administrasi umum:
Gaji dan tunjangan: Rp 340.040.328
Biaya marketing: Rp 95.187.310
Administrasi dan umum: Rp 265.281.697
Relawan: Rp 43.127.373
Pada 2005, total kas dan setara kas ACT pada akhir tahun berjumlah Rp 448.496.280 (Rp 448 juta)
ACT rutin merilis laporan keuangan tiap tahun hingga 2020. Berikut dua laporan keuangan terbaru ACT, yakni 2019 dan 2020:
2019
Penerimaan
Zakat: Rp –
Kemanusiaan: Rp 396.849.534.440 (Rp 396 miliar)
Pengelolaan: Rp 106.110.684.211 (Rp 106 miliar)
Wakaf: 3.822.727.627 (Rp 3,8 miliar)
Dana nonhalal: Rp 280.688.803 (Rp 280 juta)
Penggunaan
Zakat: Rp 473.509.538 (Rp 473 juta)
Kemanusiaan: Rp 349.210.396.065 (Rp 349 miliar)
Wakaf: Rp 3.143.437.143 (Rp 3,1 miliar)
Pengelolaan: Rp 117.301.617.476 (terbagi untuk beban operasional, beban umum dan administrasi dan biaya marketing)
Dana nonhalal: –
Pada 2019, total kas dan setara kas ACT pada akhir tahun berjumlah Rp 8.868.392.422 (Rp 8,8 miliar)
2020
Penerimaan
Zakat: Rp –
Kemanusiaan: Rp 373.729.275.191 (Rp 373 miliar)
Pengelolaan: Rp 85.204.515.273 (Rp 85 miliar)
Wakaf: 3.240.460.645 (Rp 3,2 miliar)
Dana nonhalal: Rp 286.408.491 (Rp 286 juta)
Penggunaan
Zakat: Rp –
Kemanusiaan: Rp 323.896.615.099 (Rp 349 miliar)
Wakaf: Rp 3.919.751.129 (Rp 3,9 miliar)
Pengelolaan: Rp 117.270.262.554 (terbagi untuk beban operasional, beban umum dan administrasi dan biaya marketing)
Dana nonhalal: Rp 142.096.000
Pada 2020, total kas dan setara kas ACT pada akhir tahun berjumlah Rp 6.874.948.978 (Rp 6,8 miliar).
ACT belum merilis laporan keuangan untuk tahun 2021.
Tanggapan ACT
Aksi Cepat Tanggap buka suara perihal tagar ‘aksi cepat tilep’ ramai di media sosial. ACT memastikan saat ini pihaknya masih menjalankan amanah memberikan dana ke 59 juta penerima manfaat.
Saat dimintai konfirmasi mengenai keriuhan berbentuk tagar di media sosial tersebut, manajemen ACT mengatakan sedang membahas langkah terbaik berkaitan dengan pemberitaan majalah Tempo.
“Saat ini manajemen ACT sedang membahas dan mempersiapkan penanganan terbaik terkait pemberitaan media (Tempo),” ujar Head of Public Relation ACT Clara, Senin (4/7/2022).
Clara meminta doa agar ACT bisa mengatasi masalah tersebut. Dia juga turut menyinggung perihal ujian di tengah tahun politik. “Mohon doa tulus teman-teman sekalian agar kami dapat senantiasa mengelola amanah secara profesional, di tengah banyaknya ujian yang sedang dihadapi lembaga di tahun-tahun politik saat ini,” ujarnya.

























