Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang melakukan revisi Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Nah, sebelum pembahasan revisi KUHAP antara DPR dan pemerintah selesai, ternyata sudah terjadi “perang” antara DPR melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya soal penyadapan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap KPK mengikuti aturan penyadapan seperti yang ada di RUU KUHAP. Sahroni yakin aturan penyadapan di RUU KUHAP tak akan mengganggu kerja-kerja KPK.
Sahroni berdalih, jika ada dua undang-undang mengatur hal serupa, maka yang dipakai adalah UU terbaru.
Dengan kata lain, Sahroni mengedepankan asas “lex posterior derogat legi priori”, yang berarti hukum yang lebih baru (lex posterior) mengesampingkan hukum yang lebih lama (lex prior) yang mengatur hal yang sama.
Sementara itu, KPK berpendapat sebaliknya. Dua Wakil Ketua KPK, yakni Fitroh Rohcahyanto dan Johanis Tanak menyatakan dalam hal penyadapan pihaknya tidak akan mengikuti ketentuan dalam RUU KUHAP. Sebab, kata mereka, penyadapan sudah diatur tersendiri dalam UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya Pasal 12 ayat (1).
Dengan kata lain, KPK lebih mengedepankan asas “lex specialis derogat legi generali”, yang artinya hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
Lantas seperti apa penyadapan menurut RUU KUHAP?
Dikutip dari sebuah sumber, Pasal 124 hingga Pasal 128 draf RUU KUHAP mengatur soal penyadapan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Dalam Pasal 124 tertulis bahwa penyadapan harus atas seizin ketua pengadilan negeri. Penyadapan tanpa izin ketua pengadilan negeri baru dapat dilakukan jika dalam keadaan mendesak.
Berikut ini bunyinya:
(1) Penyidik, PPNS, dan/atau Penyidik Tertentu dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan.
(2) Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin ketua pengadilan negeri.
(3) Dalam keadaan mendesak, Penyadapan dapat dilaksanakan tanpa izin ketua pengadilan negeri.
Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. potensi terjadi bahaya maut atau ancaman luka berat;
b. telah terjadi permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara; dan/atau
c. telah terjadi permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi.
(5) Pelaksanaan Penyadapan yang dilakukan dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib segera dimohonkan persetujuan ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak Penyadapan tanpa izin dilaksanakan.
(6) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyadapan yang sedang dilakukan wajib dihentikan serta hasil Penyadapan tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti dan dimusnahkan.
Pasal 125 RUU KUHAP menyatakan, Penyadapan dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 hari. Namun, waktu Penyadapan itu dapat diperpanjang jika diajukan izin ke ketua pengadilan negeri.
Sementara Pasal 126 RUU yang sama mengatur penyimpanan hasil Penyadapan dilakukan hingga adanya putusan pengadilan terhadap perkara terkait.
Sedangkan Pasal 127 RUU KUHAP menjelaskan soal hasil Penyadapan harus dimusnahkan jika tidak sesuai dengan perkara atau habis masa penyimpanannya.
Sementara Pasal 128 RUU yang sama mengatur hasil Penyadapan bersifat rahasia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyadapan sebagaimana diatur dalam Pasal 124 sampai dengan Pasal 128 RUU KUHAP diatur dengan undang-undang mengenai Penyadapan.
Lantas, bagaimana penyadapan menurut KPK?
Pasal 12 ayat (1) UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK menyatakan, “Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi
berwenang melakukan Penyadapan.”
Namun, tak ada penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme penyadapan dalam pasal ini.
Hanya saja, selama ini KPK dalam melakukan penyadapan tanpa seizin dulu dari ketua pengadilan negeri. Sebab kalau harus izin dulu, maka dikhawatirkan akan bocor sebelum dilakukan penyadapan.
Sebab itu, KPK tak akan mengikuti aturan penyadapan dalam RUU KUHAP itu karena penyadapan oleh KPK telah diatur tersendiri di UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK.
KPK menegaskan aturan dalam draf RUU KUHAP itu tidak akan memengaruhi penyadapan yang dilakukan KPK. Sekali lagi, KPK mengklaim kewenangannya sudah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
KPK menjalankan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan berdasarkan KUHAP, kecuali ditentukan lain dalam UU KPK yang merupakan “lex specialis”.
Sementara penyadapan dalam draf RUU KUHAP bersifat umum, karena dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana apa saja dan dapat dilakukan oleh penyidik Polri dan penyidik lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Ya, DPR berpegang pada prinsip “lex posterior derogat legi priori”, di mana aturan baru mengesampingkan aturan lama.
Diketahui, KUHAP terbit pada tahun 1981. Maka ketika KPK melakukan penyadapan berdasarkan UU No 19 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, berarti lembaga antirasuah ini tidak melanggar asas “lex posterior derogat legi priori”.
Apakah nanti setelah RUU KUHAP disahkan lalu KPK dikatakan melanggar asas “lex posterior derogat legi priori” jika dalam melakukan penyadapan tetap berdasarkan UU KPK yang merupakan “lex specialis”?
Bukankah KPK juga punya prinsip yang diakui dalam hukum, yakni “lex specialis derogat legi generali”?
Apalagi secara logika akal sehat, jika upaya penyadapan dimintakan izin terlebih dulu kepada ketua pengadilan negeri, bukankah itu rawan bocor?
Tidak izin dulu ketua pengadilan negeri saja sejauh ini upaya penyadapan yang dilakukan KPK sering kali mengalami kebocoran sehingga ambyar.
Dalam praktiknya, asas “lex specialis derogat legi generali” ini juga sudah banyak diterapkan.
Contohnya, dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dinyatakan gubernur, bupati, dan walikota dipilih secara demokratis. Aturan ini bersifat umum (lex generalis), dan itu dikesampingkan apabila ada hukum yang mengatur secara khusus (lex specialis).
Dalam beberapa kasus, penerapan hukum ini berlaku di beberapa daerah di Indonesia, seperti di Provinsi DKI Jakarta, di mana walikota dan bupati ditunjuk oleh gubernur sesuai UU DKI Jakarta.
Lalu, di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berlaku hukum syariat atau qanun, dan para calon kepala daerah diwajibkan tes baca dan tulis Al Quran sesuai qanun tersebut.
Pun, di Provinsi Papua, gubernur dan wakilnya adalah orang asli Papua serta terbentuknya Majelis Rakyat Papua yang beranggotakan orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan.
Pasal yang sama juga menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus (lex specialis), sehingga keistimewaan daerah yang gubernurnya tidak dipilih secara demokratis seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tetap dipertahankan.
Lex specialis juga sudah banyak diterapkan dalam perkara-perkara sengketa pers. Aparat penegak hukum lebih mengedepankan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers ketimbang KUHP atau UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab UU Pers itu lex specialis.
DPR mengklaim asas “lex posterior derogat legi priori” lebih menjamin adanya kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Itu di permukaan. Di sebaliknya barangkali ada niat terselubung untuk terus melumpuhkan KPK, seperti yang pernah dilakukan DPR dengan merevisi UU KPK, dari UU No 30 Tahun 2002 menjadi UU No 19 Tahun 2019.
Alhasil, sebagai pembuat UU, DPR menghendaki KPK dalam penyadapan menggunakan KUHAP baru yang akan disahkan nanti. Dalihnya, sesuai asas “lex posterior derogat legi priori”. Selain menjamin kepastian hukum, juga untuk menghormati HAM.
Sebaliknya, KPK selaku pelaksana UU menghendaki penyadapan dilakukan sesuai UU KPK yang merupakan “lex specialis”. Apalagi jika penyadapan harus dimintakan izin terlebih dulu maka potensi kebocoran akan lebih besar, sehingga bisa ambyar.
Secara akal sehat, maksud KPK lebih bisa memenuhi harapan publik. Tapi sebagai lembaga politik, DPR sering kali punya logikanya sendiri, dan logika politik adalah kekuasaan. Bukan akal sehat.
Akhirnya, kita serahkan saja kepada publik untuk menilainya ketika terjadi “perang” antara DPR melawan KPK dalam soal penyadapan.
Sepatutnya lex specialis dikedepankan ketimbang lex generalis, tak peduli aturan mana yang terbitnya belakangan. Namanya juga aturan khusus, ya spesial, tidak umum.

























