• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

DPR Perang Lawan KPK Soal KUHAP

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
March 28, 2025
in Feature, Pojok KSP, Politik
0
Di Tengah Berlangsungnya Penyelidikan di PT Timah Bos PT Timah Klaim Tak Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Rp 271 Triliun
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang melakukan revisi Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Nah, sebelum pembahasan revisi KUHAP antara DPR dan pemerintah selesai, ternyata sudah terjadi “perang” antara DPR melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya soal penyadapan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap KPK mengikuti aturan penyadapan seperti yang ada di RUU KUHAP. Sahroni yakin aturan penyadapan di RUU KUHAP tak akan mengganggu kerja-kerja KPK.

Sahroni berdalih, jika ada dua undang-undang mengatur hal serupa, maka yang dipakai adalah UU terbaru.

Dengan kata lain, Sahroni mengedepankan asas “lex posterior derogat legi priori”, yang berarti hukum yang lebih baru (lex posterior) mengesampingkan hukum yang lebih lama (lex prior) yang mengatur hal yang sama.

Sementara itu, KPK berpendapat sebaliknya. Dua Wakil Ketua KPK, yakni Fitroh Rohcahyanto dan Johanis Tanak menyatakan dalam hal penyadapan pihaknya tidak akan mengikuti ketentuan dalam RUU KUHAP. Sebab, kata mereka, penyadapan sudah diatur tersendiri dalam UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya Pasal 12 ayat (1).

Dengan kata lain, KPK lebih mengedepankan asas “lex specialis derogat legi generali”, yang artinya hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Lantas seperti apa penyadapan menurut RUU KUHAP?

Dikutip dari sebuah sumber, Pasal 124 hingga Pasal 128 draf RUU KUHAP mengatur soal penyadapan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Dalam Pasal 124 tertulis bahwa penyadapan harus atas seizin ketua pengadilan negeri. Penyadapan tanpa izin ketua pengadilan negeri baru dapat dilakukan jika dalam keadaan mendesak.

Berikut ini bunyinya:

(1) Penyidik, PPNS, dan/atau Penyidik Tertentu dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan.

(2) Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin ketua pengadilan negeri.

(3) Dalam keadaan mendesak, Penyadapan dapat dilaksanakan tanpa izin ketua pengadilan negeri.

Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. potensi terjadi bahaya maut atau ancaman luka berat;
b. telah terjadi permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara; dan/atau
c. telah terjadi permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi.

(5) Pelaksanaan Penyadapan yang dilakukan dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib segera dimohonkan persetujuan ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak Penyadapan tanpa izin dilaksanakan.

(6) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyadapan yang sedang dilakukan wajib dihentikan serta hasil Penyadapan tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti dan dimusnahkan.

Pasal 125 RUU KUHAP menyatakan, Penyadapan dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 hari. Namun, waktu Penyadapan itu dapat diperpanjang jika diajukan izin ke ketua pengadilan negeri.

Sementara Pasal 126 RUU yang sama mengatur penyimpanan hasil Penyadapan dilakukan hingga adanya putusan pengadilan terhadap perkara terkait.

Sedangkan Pasal 127 RUU KUHAP menjelaskan soal hasil Penyadapan harus dimusnahkan jika tidak sesuai dengan perkara atau habis masa penyimpanannya.

Sementara Pasal 128 RUU yang sama mengatur hasil Penyadapan bersifat rahasia.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyadapan sebagaimana diatur dalam Pasal 124 sampai dengan Pasal 128 RUU KUHAP diatur dengan undang-undang mengenai Penyadapan.

Lantas, bagaimana penyadapan menurut KPK?

Pasal 12 ayat (1) UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK menyatakan, “Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi
berwenang melakukan Penyadapan.”

Namun, tak ada penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme penyadapan dalam pasal ini.

Hanya saja, selama ini KPK dalam melakukan penyadapan tanpa seizin dulu dari ketua pengadilan negeri. Sebab kalau harus izin dulu, maka dikhawatirkan akan bocor sebelum dilakukan penyadapan.

Sebab itu, KPK tak akan mengikuti aturan penyadapan dalam RUU KUHAP itu karena penyadapan oleh KPK telah diatur tersendiri di UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK.

KPK menegaskan aturan dalam draf RUU KUHAP itu tidak akan memengaruhi penyadapan yang dilakukan KPK. Sekali lagi, KPK mengklaim kewenangannya sudah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

KPK menjalankan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan berdasarkan KUHAP, kecuali ditentukan lain dalam UU KPK yang merupakan “lex specialis”.

Sementara penyadapan dalam draf RUU KUHAP bersifat umum, karena dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana apa saja dan dapat dilakukan oleh penyidik Polri dan penyidik lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Ya, DPR berpegang pada prinsip “lex posterior derogat legi priori”, di mana aturan baru mengesampingkan aturan lama.

Diketahui, KUHAP terbit pada tahun 1981. Maka ketika KPK melakukan penyadapan berdasarkan UU No 19 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, berarti lembaga antirasuah ini tidak melanggar asas “lex posterior derogat legi priori”.

Apakah nanti setelah RUU KUHAP disahkan lalu KPK dikatakan melanggar asas “lex posterior derogat legi priori” jika dalam melakukan penyadapan tetap berdasarkan UU KPK yang merupakan “lex specialis”?

Bukankah KPK juga punya prinsip yang diakui dalam hukum, yakni “lex specialis derogat legi generali”?

Apalagi secara logika akal sehat, jika upaya penyadapan dimintakan izin terlebih dulu kepada ketua pengadilan negeri, bukankah itu rawan bocor?

Tidak izin dulu ketua pengadilan negeri saja sejauh ini upaya penyadapan yang dilakukan KPK sering kali mengalami kebocoran sehingga ambyar.

Dalam praktiknya, asas “lex specialis derogat legi generali” ini juga sudah banyak diterapkan.

Contohnya, dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dinyatakan gubernur, bupati, dan walikota dipilih secara demokratis. Aturan ini bersifat umum (lex generalis), dan itu dikesampingkan apabila ada hukum yang mengatur secara khusus (lex specialis).

Dalam beberapa kasus, penerapan hukum ini berlaku di beberapa daerah di Indonesia, seperti di Provinsi DKI Jakarta, di mana walikota dan bupati ditunjuk oleh gubernur sesuai UU DKI Jakarta.

Lalu, di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berlaku hukum syariat atau qanun, dan para calon kepala daerah diwajibkan tes baca dan tulis Al Quran sesuai qanun tersebut.

Pun, di Provinsi Papua, gubernur dan wakilnya adalah orang asli Papua serta terbentuknya Majelis Rakyat Papua yang beranggotakan orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan.

Pasal yang sama juga menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus (lex specialis), sehingga keistimewaan daerah yang gubernurnya tidak dipilih secara demokratis seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tetap dipertahankan.

Lex specialis juga sudah banyak diterapkan dalam perkara-perkara sengketa pers. Aparat penegak hukum lebih mengedepankan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers ketimbang KUHP atau UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab UU Pers itu lex specialis.

DPR mengklaim asas “lex posterior derogat legi priori” lebih menjamin adanya kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Itu di permukaan. Di sebaliknya barangkali ada niat terselubung untuk terus melumpuhkan KPK, seperti yang pernah dilakukan DPR dengan merevisi UU KPK, dari UU No 30 Tahun 2002 menjadi UU No 19 Tahun 2019.

Alhasil, sebagai pembuat UU, DPR menghendaki KPK dalam penyadapan menggunakan KUHAP baru yang akan disahkan nanti. Dalihnya, sesuai asas “lex posterior derogat legi priori”. Selain menjamin kepastian hukum, juga untuk menghormati HAM.

Sebaliknya, KPK selaku pelaksana UU menghendaki penyadapan dilakukan sesuai UU KPK yang merupakan “lex specialis”. Apalagi jika penyadapan harus dimintakan izin terlebih dulu maka potensi kebocoran akan lebih besar, sehingga bisa ambyar.

Secara akal sehat, maksud KPK lebih bisa memenuhi harapan publik. Tapi sebagai lembaga politik, DPR sering kali punya logikanya sendiri, dan logika politik adalah kekuasaan. Bukan akal sehat.

Akhirnya, kita serahkan saja kepada publik untuk menilainya ketika terjadi “perang” antara DPR melawan KPK dalam soal penyadapan.

Sepatutnya lex specialis dikedepankan ketimbang lex generalis, tak peduli aturan mana yang terbitnya belakangan. Namanya juga aturan khusus, ya spesial, tidak umum.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mulai siang ini Jumat 28 Maret 2025 jam 11.37 diberlakukan contra flows di Tol Japex

Next Post

Puasa dan Penghargaan atas Waktu

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Tip Agar Tidak Cepat Menjadi Tua: Jangan Berhenti Bergerak
Feature

Tip Agar Tidak Cepat Menjadi Tua: Jangan Berhenti Bergerak

May 17, 2026
Jangan Ikuti Usul Menag RI: Lakukan Kurban Seperti Biasa
Feature

Jangan Ikuti Usul Menag RI: Lakukan Kurban Seperti Biasa

May 17, 2026
SuperSense di Indonesia: Ketika Kita Mempercayai Sesuatu yang Tak Terlihat
Feature

SuperSense di Indonesia: Ketika Kita Mempercayai Sesuatu yang Tak Terlihat

May 17, 2026
Next Post

Puasa dan Penghargaan atas Waktu

Yayasan Irwan Rahmani Nusantara Bagikan Ratusan Paket Sembako dan Uang Tunai di Kabupaten Bone

Yayasan Irwan Rahmani Nusantara Bagikan Ratusan Paket Sembako dan Uang Tunai di Kabupaten Bone

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Putusan MK tentang Presidential Threshold adalah Tragedi Demokrasi
Feature

Film Itu Karya Fiksi, Prof Yusril!

by Karyudi Sutajah Putra
May 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi...

Read more
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi

May 13, 2026
Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

May 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Arab Saudi Beri Kuota 1 Juta Jemaah Haji Indonesia Tahun Ini, Simak Ketentuannya

Hasil Hisab Tim Kemenag: Idul Adha 1447 H Diperkirakan Jatuh pada 27 Mei 2026

May 17, 2026
Konsumsi Beras di Jepang Turun 6 Persen, Sentuh Titik Terendah dalam Tujuh Tahun

Konsumsi Beras di Jepang Turun 6 Persen, Sentuh Titik Terendah dalam Tujuh Tahun

May 17, 2026
BREAKING NEWS  Rupiah Tembus Rp17.600, Jatuh Terpuruk Paling Rendah, The Economist Soroti Risiko Ekonomi di Era Prabowo

BREAKING NEWS Rupiah Tembus Rp17.600, Jatuh Terpuruk Paling Rendah, The Economist Soroti Risiko Ekonomi di Era Prabowo

May 17, 2026
Tip Agar Tidak Cepat Menjadi Tua: Jangan Berhenti Bergerak

Tip Agar Tidak Cepat Menjadi Tua: Jangan Berhenti Bergerak

May 17, 2026
Jangan Ikuti Usul Menag RI: Lakukan Kurban Seperti Biasa

Jangan Ikuti Usul Menag RI: Lakukan Kurban Seperti Biasa

May 17, 2026
SuperSense di Indonesia: Ketika Kita Mempercayai Sesuatu yang Tak Terlihat

SuperSense di Indonesia: Ketika Kita Mempercayai Sesuatu yang Tak Terlihat

May 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Arab Saudi Beri Kuota 1 Juta Jemaah Haji Indonesia Tahun Ini, Simak Ketentuannya

Hasil Hisab Tim Kemenag: Idul Adha 1447 H Diperkirakan Jatuh pada 27 Mei 2026

May 17, 2026
Konsumsi Beras di Jepang Turun 6 Persen, Sentuh Titik Terendah dalam Tujuh Tahun

Konsumsi Beras di Jepang Turun 6 Persen, Sentuh Titik Terendah dalam Tujuh Tahun

May 17, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...