Jakarta – Fusilatnews – Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024, pada hari Ahad (25/8/2024). Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI.
Rapat ini membahas perubahan PKPU yang diperlukan untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, “Draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah sepenuhnya mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70. Tidak ada yang kurang atau lebih.”
Doli kemudian meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir dalam rapat. Setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta, ia mengetuk palu sebagai tanda bahwa draf revisi PKPU disetujui.
“Setuju,” jawab peserta rapat secara serentak diikuti dengan pengetukan palu.
Sebagai informasi tambahan, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora pada Selasa (20/8/2024). Keputusan ini merupakan langkah penting dalam menyesuaikan regulasi pencalonan dengan pedoman yang ditetapkan oleh MK.

























