“Saya minta persetujuan yang terhkomat Bapak Ibu anggota Komisi I DPR RI dan pemerintah, apakah RUU tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua pada rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang?” kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid. “Setuju,” jawab segenap peserta rapat diijuti ketukan palu oleh Meutya sebagai tanda kesepakatan.
Sebelum kesepakatan diambil, masing-masing fraksi memberikan pendapatnya. Semua fraksi setuju agar revisi UU ITE dibawa ke rapat paripurna.
“Artinya keseluruhan fraksi sudah menyampaikan padangan mini akhir tehadap perubahan Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI,” kata Meutya. Rabu (22/11).
Sedangkan Menteri Komunikasi dan informatikan Budi Arie Setiadi menyebutkan bahwa revisi UU ITE ini mengubah 14 pasal eksisting dan menambah 5 pasal baru dalam undang-undang ini.
Adapun setidaknya terdapat tujuh substansi yang diatur lewat revisi UU ITE, berikut daftarnya 1
Perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektornik 3. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA 4. Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti 5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain
6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 Ayat 1 Baca juga: Belajar dari Teror Siswa SMA Soal Bom, Pelaku Bisa Dijerat UU Terorisme hingga UU ITE meski Hanya Prank 7. Perubahan ketentuan Pasal 45A terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan
























