Sidang ini diajukan oleh Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.
Bandung – Fusilatnews – Dalam kesempatan pembacaan gugatan di sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (1/7/2024).Kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam menyoroti dua alat bukti milik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar yang dianggap tidak memenuhi dalam penetapan status tersangka kliennya.
Tidak hanya itu, mereka pun menyoroti penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap kliennya.
Menurut Kuasa Hukum Tersangka Pegi seharusnya kliennya terlebih dahulu dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.
Usai sidang praperadilan, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan tidak mempermasalahkan terkait pendapat kuasa hukum Pegi Setiawan tersebut.
“Ya kalau dia mengatakan dua alat bukti tidak cukup terserah mereka, karena itu hak mereka untuk menyampaikan,” ujar Nurhadi, Senin (1/7/2024).
Namun, kata dia, pihaknya siap menunjukkan alat-alat bukti yang telah dilakukan penyidik di Polda Jabar. Bukti-bukti tersebut bakal disampaikan di persidangan.
“Tapi kalau dari kami siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar. Ya, nanti kita akan sampaikan di persidangan,” katanya.
Kuasa HUkum Polda menegaskan telah mendengarkan pembacaan gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Pegi Setiawan.
Selanjutnya pihaknya akan menjawab gugatan tersebut pada Selasa (2/7/2024). “Ya, kita tadi sudah disampaikan oleh pemohon, dalil-dalilnya, Insya Allah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim untuk jawaban kita akan sampaikan besok pagi,” kata dia.
Pihak Polda dijadwalkan menampilkan saksi dan ahli dan akan membantah seluruh gugatan kuasa hukum Pegi. Pihaknya akan menampilkan satu orang saksi ahli di persidangan.
Sidang ini diajukan oleh Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.
Dalam persidangan hakim tunggal Eman Sulaeman menjadwalkan jawaban dari Polda Jabar atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan untuk disampaikan pada Selasa (2/7/2024).
“Untuk jawaban termohon besok tanggal 2 ya. Untuk replik jam 1 siang. Untuk duplik setelah ashar. Biar adil ya, seperti itu, catat ya,” ujar Eman saat memimpin sidang. Eman juga menetapkan bahwa agenda pembuktian dari pihak Pegi Setiawan akan digelar pada Rabu (3/7/2024).
“Rabu sudah masuk ke pembuktian. Kira-kira ada berapa saksi yang mau dihadirkan?” tanya Eman. “Surat, saksi, dan ahli,” jawab tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Selanjutnya, bukti dari pihak Polda Jabar dijadwalkan untuk disampaikan pada Kamis (4/7/2024). “Untuk bukti dari termohon tanggal 4 hari Kamis. Ada berapa saksi?” tanya Eman lagi.
“Tidak ada saksi, hanya surat dan ahli,” jawab tim kuasa hukum Polda Jabar. Hakim Eman pun menjadwalkan putusan sidang praperadilan akan digelar pada Senin (8/7/2024).
“Hari Jumat tanggal 5 adalah kesimpulan. Hari Senin adalah putusan. Biar saya Sabtu Minggu ada waktu untuk menyusun putusan,” ungkapnya.
Ia meminta kedua belah pihak, tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan Polda Jabar, untuk mempersiapkan diri dan menyiapkan alat bukti untuk proses sidang selanjutnya.
“Berarti sudah disepakati tidak ada lagi perdebatan dalam persidangan berikutnya, silakan untuk menjalankan dan mempersiapkan diri masing-masing untuk menyiapkan alat-alat bukti yang telah disepakati. Sidang saya nyatakan ditutup,” tandasnya.