Di dalam gugatan praperadilannya ia meyakini Polda Jawa Barat tidak memiliki dua alat bukti untuk penetapan status tersangka. Apabila mereka memiliki dua alat bukti maka harus segera diuji di persidangan.
Bandung – Fusilatnews – Kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam Pegi Setiawan memaparkan sejumlah kejanggalan penetapan status tersangka kliennya di sidang praperadilan, Senin (1/7/2024) di PN Bandung.
Kuasa hukum berkeyakinan Polda Jabar telah menangkap orang yang salah.
Insank Nasruddin kuasa hukum Pegi Setiawan menilai Polda Jawa Barat telah menangkap orang yang salah.
Insank dalam paparannya juga meyakini bahwa Polda Jawa Barat tidak memiliki dua alat bukti dalam menetapkan status tersangka terhadap kliennya.
“Pembacaan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka error ini personanya artinya kita menititikberatkan kepada bahwa yang kami nilai di sini bahwa salah orang, salah sasaran dan salah objek. Itu yang kami tekankan di dalam permohoonan praperadilan kami,” ucap dia sesuai persidangan, Senin (1/7/2024).
Di dalam gugatan praperadilannya, ia mengatakan Polda Jawa Barat tidak memiliki dua alat bukti untuk penetapan status tersangka. Apabila mereka memiliki dua alat bukti maka harus segera diuji di persidangan.
“Di dalam permohonan kami juga dua alat bukti yang tidak dimiliki oleh termohon makanya di dalam persidangan kami akan ungkapkan apakah ketika mereka memiliki alat bukti kita uji alat bukti sah atau tidak,” kata dia.
Apabila tidak memiliki dua alat bukti, ia meminta agar Pegi Setiawan untuk segera dibebaskan. Pihaknya pun menunggu jawaban dari termohon yaitu Polda Jawa Barat.
Insank melanjutkan kejanggalan lain dari penetapan tersangka yaitu peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi di Cirebon. Sedangkan Pegi Setiawan tengah berada di Bandung berdasarkan keterangan sejumlah saksi.
Kejanggalan ketiga, pengacara menilai Pegi Setiawan yang ditangkap dengan Pegi Perong yang diumumkan Polda Jabar sebagai DPO berbeda.
Hal itu terlihat mulai dari ciri fisik, usia hingga alamat rumah keduanya. “Apakah penetapan Pegi sesuai kami menilai tidak karena Pegi Setiawan dengan Pegi Perong dua orang berbeda,” kata dia.
Ia menilai kliennya ditangkap terlebih dahulu. Selanjutnya baru dicocokkan dengan keterangan-keterangan yang disampaikan saksi.
“Kami menilai klien kami ditangkap dulu baru dicocok-cocokkan. Penegakan hukum seperti ini kami nilai sewenenang-wenang,” kata dia.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman pada Senin (1/7/2024).
Sidang ini diajukan oleh Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.
Dalam persidangan hakim Eman Sulaeman menjadwalkan jawaban dari Polda Jabar atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan untuk disampaikan pada Selasa (2/7/2024).
“Untuk jawaban termohon besok tanggal 2 ya. Untuk replik jam 1 siang. Untuk duplik setelah ashar. Biar adil ya, seperti itu, catat ya,” ujar Eman saat memimpin sidang. Eman juga menetapkan bahwa agenda pembuktian dari pihak Pegi Setiawan akan digelar pada Rabu (3/7/2024).
“Rabu sudah masuk ke pembuktian. Kira-kira ada berapa saksi yang mau dihadirkan?” tanya Eman. “Surat, saksi, dan ahli,” jawab tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Selanjutnya, bukti dari pihak Polda Jabar dijadwalkan untuk disampaikan pada Kamis (4/7/2024). “Untuk bukti dari termohon tanggal 4 hari Kamis. Ada berapa saksi?” tanya Eman lagi.
“Tidak ada saksi, hanya surat dan ahli,” jawab tim kuasa hukum Polda Jabar. Hakim Eman pun menjadwalkan putusan sidang praperadilan akan digelar pada Senin (8/7/2024).
“Hari Jumat tanggal 5 adalah kesimpulan. Hari Senin adalah putusan. Biar saya Sabtu Minggu ada waktu untuk menyusun putusan,” ungkapnya.
Ia meminta kedua belah pihak, tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan Polda Jabar, untuk mempersiapkan diri dan menyiapkan alat bukti untuk proses sidang selanjutnya.
“Berarti sudah disepakati tidak ada lagi perdebatan dalam persidangan berikutnya, silakan untuk menjalankan dan mempersiapkan diri masing-masing untuk menyiapkan alat-alat bukti yang telah disepakati. Sidang saya nyatakan ditutup,” tandasnya.