JAKARTA-Fusilatnews – Hasil tes DNA anak Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi diumumkan Bareskrim Polri pada Rabu (20/8/2025). Kesimpulan yang disampaikan, DNA CA tidak identik dengan Ridwan Kamil sehingga klaim Lisa Mariana terbantahkan.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyebut tes DNA yang dilakukan 7 Agustus 2025 sudah sahih dan tak perlu diulang. Namun, publik menilai ada kejanggalan ketika Ridwan Kamil menolak permintaan Lisa untuk melakukan tes di lembaga independen, misalnya di Singapura. “Kalau memang yakin benar, mengapa harus menutup opsi tes ulang di tempat netral?” demikian pertanyaan yang ramai disuarakan di jagat maya.
Kejanggalan ini makin terasa karena pola serupa terlihat dalam kasus lain: dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Kasus yang juga ditangani Bareskrim itu sejak awal menuai keraguan publik lantaran polisi dinilai tidak obyektif. Alih-alih menghadirkan transparansi, penanganannya justru memperkuat kesan hukum dipakai sebagai tameng kekuasaan.
“Di kasus Ridwan Kamil, Bareskrim cepat memberi kesimpulan tapi menolak opsi independen. Di kasus Jokowi, Bareskrim juga seakan pasang badan. Padahal logika masyarakat sederhana: kalau yakin benar, buktikan secara terbuka di lembaga independen,” kata akademisi hukum Universitas Nasional, Rudi Hartanto.
Aktivis KontraS menambahkan, dua kasus ini menegaskan wajah hukum yang tidak konsisten. “Polisi selalu bilang bekerja profesional, tapi dalam praktiknya justru bertentangan dengan logika publik. Penolakan terhadap lembaga independen membuat hukum tidak dipercaya. Pada akhirnya, masyarakat melihat hukum hanya tunduk pada orang-orang berkuasa,” ujarnya.
Dengan dua kasus berbeda tetapi pola serupa, publik makin pesimis terhadap keberpihakan hukum. Polri dinilai tidak menempatkan keadilan sebagai pedoman, melainkan sekadar menjaga kepentingan tertentu. Pertanyaan yang tersisa: kapan hukum benar-benar akan berpihak pada rakyat, bukan pada kekuasaan?






















