Oleh: Entang Sastraatmadja
Gabah dan beras—dua kata sederhana, tapi kini menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan petani, pedagang, dan Pemerintah. Melimpahnya produksi beras justru dibarengi dengan lonjakan harga di pasaran, sebuah anomali yang membuat Pemerintah kelimpungan mencari solusi.
Kebijakan menambah areal tanam dan mempercepat masa tanam ternyata tidak otomatis menurunkan harga. Sebaliknya, harga beras tetap melesat. Publik pun mulai bertanya: apakah masalah ini sekadar soal pasokan, atau ada yang lebih mendasar, yaitu buruknya tata kelola perberasan nasional?
Untuk menekan harga, Pemerintah mengeluarkan kebijakan fleksibilitas pembelian gabah dan beras, sekaligus menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET). Harapannya sederhana: harga beras kembali wajar. Namun, realitas di lapangan tidak sesederhana itu.
Bagi petani, kenaikan harga gabah sempat menghadirkan senyum. Harga gabah kering panen yang biasanya berkisar Rp6.000/kg sempat menembus Rp7.000/kg. Jerih payah selama tiga bulan terasa terbayar pantas. Di Subang dan Indramayu, banyak petani berterima kasih kepada Pemerintah.
Sayangnya, kegembiraan itu tak bertahan lama. Upaya menurunkan harga beras di pasar hampir selalu menyeret harga gabah ikut turun. Harapan petani agar harga beras bisa ditekan tanpa mengorbankan harga gabah, masih jauh dari kenyataan. Logika Pemerintah tetap terpaku: harga beras sekitar dua kali lipat harga gabah. Jika beras dipatok Rp12.500/kg, gabah tak boleh lebih dari Rp6.500/kg.
Pertanyaannya, apakah tidak ada skema lain yang lebih adil? Apakah tidak mungkin menghitung harga gabah dan beras dengan formula yang memberi keuntungan layak bagi petani, tanpa memberatkan konsumen?
Di sinilah pentingnya hadir pendekatan yang lebih ilmiah sekaligus partisipatif. Akademisi bisa menawarkan solusi teknokratik berbasis riset. Sementara komunitas petani—yang paling paham ongkos produksi, risiko, dan keuntungan riil—layak dilibatkan. Pemerintah kemudian tinggal mengemasnya dengan pendekatan politis yang berpihak pada petani, bukan hanya pada pasar.
Fakta di lapangan, sebagian besar petani hanya berhenti di tahap gabah kering panen (GKP). Hanya sedikit yang mampu membawa hasilnya ke gabah kering giling (GKG), apalagi ke beras siap jual. Padahal, jika petani didorong menjadi produsen beras, nilai tambah ekonomi akan langsung mereka nikmati.
Sayangnya, keinginan menggeser status “petani gabah” menjadi “petani beras” belum sungguh-sungguh dijalankan. Padahal cukup dengan memberi fasilitas penggilingan mini di tingkat kelompok tani, petani bisa langsung naik kelas. Nilai tambah yang selama ini dinikmati bandar, tengkulak, dan pengusaha penggilingan, bisa beralih ke tangan petani.
Akhirnya, gabah dan beras adalah dua kata yang tak bisa dipisahkan. Tidak ada beras tanpa gabah, tidak ada gabah tanpa benih. Selama ini petani mengubah benih menjadi gabah. Sudah saatnya mereka juga mengubah gabah menjadi beras. Bukan sekadar penonton dalam rantai panjang yang justru lebih banyak menguntungkan para bandar dan tengkulak.
(Penulis, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)

Oleh: Entang Sastraatmadja





















