Jakarta, Fusilatnews – 27 Agustus 2024 — Damai Hari Lubis (DHL), advokat sekaligus jurnalis yang juga dikenal sebagai anggota Dewan Kehormatan DPP KAI serta Kabid Humas & HAM KWRI, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Minggu (25/8). Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), DHL menyampaikan sejumlah poin pembelaan terkait statusnya sebagai salah satu dari 12 terlapor dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
DHL yang didampingi Sekjen Korlabi, Arvid Saktyo, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendapat teguran, baik lisan maupun tertulis, dari Ketua Dewan Pengawas DPP KAI, Sufmi Dasco Ahmad.
“Sampai hari ini, memang benar apa yang saya sampaikan kepada penyidik, bahwa saya belum pernah ditegur baik oleh Bapak Sufmi Dasco maupun Ketua Umum DPP KWRI, Bapak Ozzy S. Sudiro,” ujar DHL.
Lebih jauh, DHL menyebut bahwa apabila benar Jokowi melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya, semestinya laporan itu terlebih dahulu diajukan ke Dewan Kehormatan DPP KAI maupun Majelis Kehormatan Pers DPP KWRI, sesuai dengan mekanisme etik profesi.
Pertanyakan Posisi “Jokowi Lovers”
DHL juga menyoroti redaksi surat pemanggilan penyidik sejak tahap klarifikasi hingga penyidikan yang menurutnya menempatkan laporan Jokowi dan “Jokowi Lovers” sebagai satu kesatuan. Ia menilai hal ini menimbulkan kerancuan dalam proses hukum.
“Jokowi Lovers bukan selaku korban sesuai asas dan teori hukum tentang delik aduan. Sehingga tidak berkompeten sebagai pelapor,” tegas DHL.
Menurutnya, bila berkas perkara tetap dilanjutkan dengan kondisi seperti itu, maka proses hukum berpotensi cacat formil. Ia menilai hal ini dapat berimplikasi pada praperadilan maupun eksepsi di pengadilan.
“Jika hukum ditegakkan secara konsisten, permohonan prapid tentu bakal dikabulkan, atau eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa bisa berujung pada putusan sela yang menyatakan surat dakwaan JPU ‘obscuri libelli’. Dengan begitu, para terdakwa harus bebas demi hukum,” tambahnya.
Kebebasan Berpendapat
DHL menekankan bahwa kasus yang menjerat dirinya dan 11 aktivis lain bukanlah tindak pidana umum seperti korupsi, pembunuhan, atau terorisme, melainkan terkait kebebasan berpendapat. Karena itu, menurutnya, mekanisme penyelesaiannya harus melalui jalur etik profesi advokat dan jurnalistik.
“Jika permasalahan ini merupakan kebebasan berpendapat atau keyakinan terhadap dugaan pelanggaran pejabat publik, maka proses penyidikan semestinya memperhatikan kode etik profesi. Proses etik itulah yang seharusnya didahulukan,” ujar DHL yang juga dikenal sebagai pengamat KUHP.
Pernyataan Pendamping
Sekjen Korlabi, Arvid Saktyo, yang mendampingi DHL saat pemeriksaan menilai bahwa perkara ini seharusnya tidak langsung ditangani sebagai tindak pidana umum.
“Kasus ini jelas berkaitan dengan profesi DHL sebagai advokat sekaligus jurnalis. Karena itu, sebelum masuk ke ranah pidana, seharusnya ada proses etik yang melibatkan organisasi profesi. Jika hal ini diabaikan, proses hukum bisa dianggap melangkahi aturan yang ada,” kata Arvid.
Ia juga menekankan pentingnya asas kepastian hukum. “Kalau asas legalitas tidak dijaga, yang dirugikan bukan hanya para terlapor, tetapi juga kredibilitas penegakan hukum kita,” tambahnya.
DHL menegaskan, hukum harus berlaku setara tanpa memandang siapa pelapornya, termasuk jika pelapor adalah mantan Presiden.





















