• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Dihadapan Penyidik, DHL Tegaskan: “Belum Pernah Ditegur oleh Dasco selaku Dewan Pengawas”

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
August 27, 2025
in Law, News
0
Antara Gibran, Anwar Usman – Jokowi dan Pilpres 2024  Dalam Perspektif Hukum Prof. Suteki
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews –  27 Agustus 2024 — Damai Hari Lubis (DHL), advokat sekaligus jurnalis yang juga dikenal sebagai anggota Dewan Kehormatan DPP KAI serta Kabid Humas & HAM KWRI, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Minggu (25/8). Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), DHL menyampaikan sejumlah poin pembelaan terkait statusnya sebagai salah satu dari 12 terlapor dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

DHL yang didampingi Sekjen Korlabi, Arvid Saktyo, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendapat teguran, baik lisan maupun tertulis, dari Ketua Dewan Pengawas DPP KAI, Sufmi Dasco Ahmad.

“Sampai hari ini, memang benar apa yang saya sampaikan kepada penyidik, bahwa saya belum pernah ditegur baik oleh Bapak Sufmi Dasco maupun Ketua Umum DPP KWRI, Bapak Ozzy S. Sudiro,” ujar DHL.

Lebih jauh, DHL menyebut bahwa apabila benar Jokowi melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya, semestinya laporan itu terlebih dahulu diajukan ke Dewan Kehormatan DPP KAI maupun Majelis Kehormatan Pers DPP KWRI, sesuai dengan mekanisme etik profesi.

Pertanyakan Posisi “Jokowi Lovers”

DHL juga menyoroti redaksi surat pemanggilan penyidik sejak tahap klarifikasi hingga penyidikan yang menurutnya menempatkan laporan Jokowi dan “Jokowi Lovers” sebagai satu kesatuan. Ia menilai hal ini menimbulkan kerancuan dalam proses hukum.

“Jokowi Lovers bukan selaku korban sesuai asas dan teori hukum tentang delik aduan. Sehingga tidak berkompeten sebagai pelapor,” tegas DHL.

Menurutnya, bila berkas perkara tetap dilanjutkan dengan kondisi seperti itu, maka proses hukum berpotensi cacat formil. Ia menilai hal ini dapat berimplikasi pada praperadilan maupun eksepsi di pengadilan.

“Jika hukum ditegakkan secara konsisten, permohonan prapid tentu bakal dikabulkan, atau eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa bisa berujung pada putusan sela yang menyatakan surat dakwaan JPU ‘obscuri libelli’. Dengan begitu, para terdakwa harus bebas demi hukum,” tambahnya.

Kebebasan Berpendapat

DHL menekankan bahwa kasus yang menjerat dirinya dan 11 aktivis lain bukanlah tindak pidana umum seperti korupsi, pembunuhan, atau terorisme, melainkan terkait kebebasan berpendapat. Karena itu, menurutnya, mekanisme penyelesaiannya harus melalui jalur etik profesi advokat dan jurnalistik.

“Jika permasalahan ini merupakan kebebasan berpendapat atau keyakinan terhadap dugaan pelanggaran pejabat publik, maka proses penyidikan semestinya memperhatikan kode etik profesi. Proses etik itulah yang seharusnya didahulukan,” ujar DHL yang juga dikenal sebagai pengamat KUHP.

Pernyataan Pendamping

Sekjen Korlabi, Arvid Saktyo, yang mendampingi DHL saat pemeriksaan menilai bahwa perkara ini seharusnya tidak langsung ditangani sebagai tindak pidana umum.

“Kasus ini jelas berkaitan dengan profesi DHL sebagai advokat sekaligus jurnalis. Karena itu, sebelum masuk ke ranah pidana, seharusnya ada proses etik yang melibatkan organisasi profesi. Jika hal ini diabaikan, proses hukum bisa dianggap melangkahi aturan yang ada,” kata Arvid.

Ia juga menekankan pentingnya asas kepastian hukum. “Kalau asas legalitas tidak dijaga, yang dirugikan bukan hanya para terlapor, tetapi juga kredibilitas penegakan hukum kita,” tambahnya.

DHL menegaskan, hukum harus berlaku setara tanpa memandang siapa pelapornya, termasuk jika pelapor adalah mantan Presiden.


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Menjadi Anggota DPR RI: Antara Pengorbanan dan Tak Punya Rumah di Jakarta

Next Post

KONSISTENSI RUSIA DAN RETORIKA BARAT: POLA DIPLOMASI DI DUNIA MULTIPOLAR

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi
Kecelakaan

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Feature

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026
Feature

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Next Post

KONSISTENSI RUSIA DAN RETORIKA BARAT: POLA DIPLOMASI DI DUNIA MULTIPOLAR

Nusron Wahid Didesak Batalkan HGU PT AML

Nusron Wahid Didesak Batalkan HGU PT AML

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

April 28, 2026

Ketika Iman Jadi Transaksi: Kita Sedang Menawar Tuhan?

April 28, 2026

NEGARA DENGAN DEMOKRASI BOHONG-BOHONGAN

April 28, 2026
Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

April 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist