• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Birokrasi

Nusron Wahid Didesak Batalkan HGU PT AML

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
August 27, 2025
in Birokrasi
0
Nusron Wahid Didesak Batalkan HGU PT AML
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Petrus Selestinus SH, kuasa hukum Boniran dkk selaku warga Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (27/8/2025) ini mengirim surat keberatan dan meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kepri kepada PT Agro Mekar Lestari (AML) atas usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kundur Utara dan Kundur Barat, Karimun, seluas sekitar 800 hektare, selama 18 tahun tanpa HGU dan tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP), di mana sebagian diduga menyerobot lahan milik warga, sehingga terjadi tumpang-tindih kepemilikan dan terkurungnya lahan milik warga, yakni Boniran dkk.

Dalam suratnya bernomor 062/PST-ASS/VIII/2025 yang dikutip, Rabu (27/8/2025), Petrus Selestinus yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara menjelaskan, PT AML sejak 2007 telah menjalankan usaha perkebunan sawit di atas tanah negara seluas 800 ha di Kecamatan Kundur Utara dan Kundur Barat, Karimun, Kepri.

Padahal, katanya, lahan itu sebagian masih milik warga Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara seluas sekitar 20 ha, masing-masing milik Marsigit Kurniawan seluas 12 ha (4 ha sudah ber-Sertifikat Hak Milik atau SHM); Syamsul Badar seluas 1 ha dan sudah ber-SHM; Boniran seluas 2 ha, Karyadi (almarhum) seluas 5 ha, dan Sabar (almarhum) seluas 2 ha dengan alas hak berupa Surat Pernyataan Kepala Desa setempat.

“PT AML menyerobot lahan milik Marsigit Kurniawan dkk sejak awal 2007 dengan cara menanam pohon kelapa sawit tanpa izin atau persetujuan dari pemiliknya, dan sejak itu pula hingga sekarang Marsigit Kurniawan dkk tidak lagi bisa menggarap, mengelola dan menguasai lahannya,” kata Petrus.

Selama 18 tahun PT AML membangun usaha sawit, kata Petrus, selama itu pula warga pemilik lahan tidak lagi mendapatkan akses masuk-keluar lahan miliknya itu, karena ditanami kelapa sawit oleh PT AML, sehingga terjadi tumpang-tindih kepemilikan yang berujung laporan polisi terhadap Antoni, Sauti dkk (Direksi dan Komisaris PT AML) ke Polda Kepri atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan milik warga.

Laporan polisi bertanggal 16 April 2024 itu, kata Petrus, saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No B/385/XII/RES.1. 24./2024/Ditreskrimum tanggal 23 Desember 2024 diinformasikan bahwa penyelidik masih akan memeriksa sejumlah pihak.

Konsekuensinya, kata Petrus, penguasaan lahan oleh PT AML berada dalam posisi sengketa secara pidana dan perdata, sehingga menjadi halangan bagi Kakanwil BPN Kepri untuk mengeluarkan SK Pemberian HGU kepada PT AML. Namun informasi dari Kepala Seksi Sengketa pada Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun, SK Pemberian HGU kepada PT AML sudah diterbitkan oleh Kakanwil BPN Provinsi Kepri.

“Di sini sesungguhnya terjadi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum oleh Kakanwil BPN Kepri, karena mengeluarkan SK HGU untuk PT AML pada saat lahan yang menjadi objek pemberian HGU sedang dalam masalah hukum dan adanya keberatan dari warga pemilik lahan yang sudah disampaikan secara resmi kepada Kanwil BPN Kepri sejak Januari 2025,” jelasnya.

Anehnya, kata Petrus, selama 18 tahun PT AML membangun usaha atau sejak 2007 sampai sekarang, semua aparatur negara menutup mata dan membiarkan PT AML mengeruk keuntungan sebesar-besarnya, meski tidak memiliki HGU dan IUP, sehingga semua pejabat terkait diduga menerima upeti.

Petrus mengungkap, SK Pemberian HGU PT AML telah ditandatangani oleh Kakanwil BPN Kepri, hanya saja belum diberikan kepada PT AML, ibarat PT AML membeli kucing dalam karung, karena SK Pemberian HGU dikeluarkan dalam kondisi tanah sedang bermasalah dan tidak “clean and clear”.

“Untuk itu timbul pertanyaan, bagaimana SK Pemberian HGU dapat dengan mudah dikeluarkan oleh pejabat BPN, sementara di lapangan masih terdapat permasalahan yang sangat kompleks?” tanyanya.

Anehnya, sesal Petrus, aparat Pemerintah Daerah, Polda Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri dan BPN setempat seakan menutup mata, memberi ruang leluasa kepada PT AML melakukan aktivitas ilegal yang sangat merugikan negara dan warga.

Terkait dugaan tindak pidana dimaksud, TPDI tengah menyiapkan laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk memastikan apakah telah terjadi peristiwa pidana korupsi, kejahatan perkebunan, kejahatan kehutanan, penggelapan pajak dan kejahatan penyerobotan lahan, dan tetap berharap agar Menteri ATR/Kepala BPN bertindak tegas memerintahkan Kanwil BPN Kepri agar mencabut SK Pemberian HGU PT AML, serta menyelesaikan masalah lahan warga yang masih tumpang-tindih dengan yang diklaim sebagai milik PT AML.

Adapun tuntutan warga pemilik tanah agar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid membatalkam SK Pemberian HGU, tegas Petrus, juga ditujukan kepada Kakanwil BPN Provinsi Kepri dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Karimun, yang tembusannya dikirim ke Komisi III DPR RI, Jaksa Agung, KPK, Kapolri dan lain-lain agar menjadi perhatian semua pihak itu.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

KONSISTENSI RUSIA DAN RETORIKA BARAT: POLA DIPLOMASI DI DUNIA MULTIPOLAR

Next Post

Cetak Sawah Bukan Cetak Pukis: Antara Ambisi dan Realita

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

APBN Tidak Cukup Hanya Efisien, Ada Kata “Efektif”
Birokrasi

APBN Tidak Cukup Hanya Efisien, Ada Kata “Efektif”

June 13, 2026
Gelombang Mahasiswa Melawan Prabowo: Ketika Kesabaran Publik Mulai Habis
Birokrasi

Gelombang Mahasiswa Melawan Prabowo: Ketika Kesabaran Publik Mulai Habis

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa
Birokrasi

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Next Post
MENJUAL SAWAH DEMI ANAK SEKOLAH

Cetak Sawah Bukan Cetak Pukis: Antara Ambisi dan Realita

Setnov Kembali Ke Golkar dan Krisis Kader Berintegritas

Setnov Kembali Ke Golkar dan Krisis Kader Berintegritas

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Rakyat Melawan!
Feature

Rakyat Melawan!

by Karyudi Sutajah Putra
June 13, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Demonstran 1998 Kampus UNS Jakarta - Maka hanya ada satu kata: lawan! (Widji Thukul, 1963-1998). Demikianlah...

Read more
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Siapa Saja Pemakan Duit Pajak dan Hidupnya Hedon?

Siapa Saja Pemakan Duit Pajak dan Hidupnya Hedon?

June 14, 2026
RI 36 Milik Rafli Achmad Terungkap, Aksi Arogan Patwal Tuai Kritik

Seret Nama Raffi Ahmad, Bos Blueray: Air Susu Dibalas Air Tuba

June 14, 2026

Menguatkan Integritas dan Profesionalitas Pemegang Peran Pengganti Perusahaan Cangkang (Ketika Pemeran Pengganti Masuk ke Panggung Utama)

June 14, 2026
Prabowo Menjadi Jenderal Karena Seragam – Jenderal di Pundak, Kopral di Mimbar

Prabowo Menjadi Jenderal Karena Seragam – Jenderal di Pundak, Kopral di Mimbar

June 14, 2026

REALISME TUNTUTAN MAHASISWA

June 14, 2026
Saat Jutawan Angkat Kaki, Apa yang Tersisa untuk Indonesia?

Saat Jutawan Angkat Kaki, Apa yang Tersisa untuk Indonesia?

June 14, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Siapa Saja Pemakan Duit Pajak dan Hidupnya Hedon?

Siapa Saja Pemakan Duit Pajak dan Hidupnya Hedon?

June 14, 2026
RI 36 Milik Rafli Achmad Terungkap, Aksi Arogan Patwal Tuai Kritik

Seret Nama Raffi Ahmad, Bos Blueray: Air Susu Dibalas Air Tuba

June 14, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...