By Paman BED
“Merawat Akal Sehat, Menjaga Nurani Bangsa.”
“Membumikan Nilai-Nilai Al-Qur’an dalam Tata Kelola Kehidupan.”
Indonesia tidak pernah miskin. Yang sering dipersoalkan justru mengapa negeri yang dikaruniai sumber daya alam melimpah belum mampu mengubah kekayaan tersebut menjadi kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat. Dari Sabang hingga Merauke, tanah ini menyimpan batu bara, nikel, emas, tembaga, minyak, gas, kelapa sawit, hasil laut, hingga keanekaragaman hayati yang menjadi perhatian dunia.
Namun, di tengah kelimpahan itu, ketimpangan ekonomi, keterbatasan fiskal, dan kebutuhan pembangunan masih menjadi tantangan yang terus berulang.
Pertanyaan yang layak diajukan bukan lagi apakah Indonesia kaya, melainkan mengapa kekayaan itu belum sepenuhnya kembali menjadi kemakmuran bangsa.
Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo Subianto mengangkat kembali isu outflow of national wealth, yakni dugaan mengalirnya sebagian kekayaan nasional ke luar negeri melalui berbagai celah dalam perdagangan internasional dan tata kelola ekonomi.
Terlepas dari perbedaan pandangan mengenai besaran angkanya maupun metodologi yang digunakan, isu tersebut sesungguhnya bukan hal baru. Berbagai lembaga internasional selama bertahun-tahun telah menaruh perhatian pada praktik trade misinvoicing, transfer pricing, under-invoicing, hingga berbagai bentuk illicit financial flows yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Salah satu pendekatan yang sering digunakan dalam mengidentifikasi risiko tersebut adalah mirror statistics, yaitu metode yang membandingkan data ekspor suatu negara dengan data impor negara mitra dagangnya. Apabila ditemukan selisih yang besar dan terjadi secara konsisten dalam jangka panjang, kondisi tersebut menjadi indikator risiko yang perlu ditelusuri lebih lanjut melalui audit, investigasi, dan kerja sama antarotoritas. Penting untuk dipahami bahwa mirror statistics bukanlah alat pembuktian hukum, melainkan early warning system yang membantu mengidentifikasi potensi penyimpangan dalam perdagangan internasional.
Dengan kata lain, selisih data tidak otomatis berarti telah terjadi pelanggaran hukum.
Namun, apabila pola yang sama terus berulang pada berbagai komoditas dan lintas waktu, negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk mencari penyebabnya. Di sinilah tata kelola menjadi jauh lebih penting daripada sekadar perdebatan mengenai angka.
Sesungguhnya, persoalan terbesar bukanlah apakah kebocoran itu bernilai ratusan miliar dolar atau lebih kecil dari angka tersebut. Persoalan yang lebih mendasar adalah apabila sebagian kekayaan bangsa memang tidak kembali melalui mekanisme yang semestinya, maka yang hilang bukan sekadar devisa negara. Yang ikut hilang adalah kesempatan membangun sekolah, rumah sakit, irigasi, pelabuhan, riset, lapangan kerja, serta masa depan jutaan anak Indonesia.
Di titik inilah nasionalisme menemukan makna yang sesungguhnya.
Nasionalisme bukan sekadar menghafal lagu kebangsaan, mengibarkan bendera, atau mengucapkan slogan cinta tanah air. Nasionalisme adalah keberanian menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, kelompok, perusahaan, maupun jaringan politik.
Seorang pejabat yang menggunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri sesungguhnya sedang mengurangi hak rakyat. Demikian pula seorang pelaku usaha yang dengan sengaja memanipulasi nilai transaksi, menyembunyikan keuntungan, atau memindahkan laba secara tidak semestinya ke yurisdiksi lain demi menghindari kewajiban kepada negara.
Perbedaannya hanya pada cara, tetapi akibatnya sama: berkurangnya kemampuan negara menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat.
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika hubungan antara penguasa dan pengusaha bergeser dari kemitraan strategis menjadi hubungan transaksional.
Kebijakan publik tidak lagi sepenuhnya diarahkan untuk kepentingan nasional, melainkan berpotensi dipengaruhi oleh kepentingan kelompok tertentu. Biaya politik yang tinggi mendorong lahirnya praktik balas jasa, sementara kekuasaan dipandang sebagai investasi yang harus menghasilkan keuntungan.
Pada saat itulah sistem politik mulai kehilangan kompas moralnya.
Padahal, hakikat politik dalam negara demokrasi adalah mengelola amanah rakyat untuk mencapai kemaslahatan bersama. Kekuasaan bukanlah hak istimewa untuk memperoleh privilege ekonomi, melainkan tanggung jawab untuk menjaga keadilan, memastikan persaingan usaha yang sehat, dan melindungi setiap rupiah kekayaan negara agar benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Dalam perspektif Governance, Risk Management, and Compliance (GRC), kebocoran kekayaan negara bukan semata persoalan hukum atau perpajakan. Ia merupakan risiko strategis nasional yang dapat menggerus penerimaan negara, melemahkan daya saing ekonomi, menurunkan kepercayaan investor, dan pada akhirnya mengurangi kapasitas pemerintah dalam membiayai pembangunan.
Oleh karena itu, pengelolaannya tidak cukup hanya melalui penindakan hukum setelah kerugian terjadi, tetapi harus dimulai dari tata kelola yang transparan, sistem pengendalian internal yang kuat, audit berbasis risiko, dan budaya integritas yang hidup di setiap lembaga.
Demikian pula, COSO Enterprise Risk Management mengajarkan bahwa setiap organisasi harus mampu mengidentifikasi risiko strategis sejak dini, mengukur dampaknya, serta membangun respons yang tepat sebelum risiko tersebut berkembang menjadi krisis.
Dalam konteks negara, pengelolaan perdagangan internasional, perpajakan, kepabeanan, dan investasi harus dipandang sebagai satu ekosistem yang saling terintegrasi, bukan sebagai kewenangan sektoral yang berjalan sendiri-sendiri.
Sementara itu, Global Internal Audit Standards (GIAS) 2024 menegaskan bahwa fungsi audit internal tidak lagi hanya berorientasi pada kepatuhan, tetapi juga memberikan insight dan foresight bagi organisasi. Audit harus mampu mendeteksi pola risiko, memberi peringatan dini, dan mendorong perbaikan tata kelola sebelum penyimpangan berkembang menjadi skandal yang merugikan negara.
Namun, sebaik apa pun sistem yang dibangun, semuanya akan kehilangan makna apabila manusia yang mengelolanya kehilangan integritas. Sistem dapat diperbaiki, teknologi dapat diperbarui, dan regulasi dapat disempurnakan. Akan tetapi, ketika akhlak dikalahkan oleh keserakahan, setiap celah dalam sistem akan selalu ditemukan dan dimanfaatkan.
Al-Qur’an mengingatkan:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil…”
(QS. Al-Baqarah: 188).
Ayat ini tidak hanya berbicara tentang pencurian dalam arti sempit, tetapi juga setiap bentuk penguasaan harta melalui manipulasi, penipuan, penyalahgunaan kewenangan, dan cara-cara yang bertentangan dengan keadilan.
Demikian pula firman Allah:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…”
(QS. An-Nisa: 58).
Amanah itu bukan hanya uang negara, tetapi juga jabatan, kewenangan, kebijakan, dan kepercayaan rakyat.
By Paman BED



















